Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.

Permohonan tersebut telah diterima penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan masih dalam tahap penelaahan. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum memutuskan apakah status justice collaborator akan diberikan kepada Sony.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik masih mempelajari permohonan tersebut dengan mencocokkannya terhadap alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Pengajuan justice collaborator menjadi sorotan karena Sony merupakan salah satu tersangka dalam perkara yang juga menyeret sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan penegak hukum guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Menurut Krisna, kliennya telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan tata kelola program MBG. Informasi tersebut, kata dia, telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, status justice collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bukan merupakan pelaku utama dan bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar tindak pidana yang lebih luas. Mekanisme ini diatur melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 serta diperkuat dalam berbagai ketentuan perlindungan saksi dan pelapor.

Seorang justice collaborator pada prinsipnya tetap bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun, sikap kooperatif dalam membantu penegak hukum mengungkap pelaku lain, aliran dana, maupun konstruksi perkara secara utuh dapat menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun pemidanaan.

Pakar hukum pidana menilai mekanisme justice collaborator sering menjadi instrumen penting dalam pengungkapan perkara korupsi, terutama ketika dugaan tindak pidana melibatkan jaringan yang kompleks dan melibatkan lebih dari satu pihak. Keterangan yang diberikan pemohon JC harus tetap diuji dan didukung alat bukti lain agar memiliki nilai pembuktian yang kuat di pengadilan.

Dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis, keputusan Kejaksaan Agung terhadap permohonan Sony Sonjaya berpotensi menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan penyidikan. Jika permohonan tersebut diterima dan keterangannya terbukti didukung bukti yang cukup, bukan tidak mungkin penyidik akan menelusuri pihak-pihak lain yang disebut dalam proses pemeriksaan.

Meski demikian, penetapan status justice collaborator sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penilaian terhadap peran pemohon, tingkat keterlibatan dalam perkara, serta manfaat informasi yang diberikan bagi pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dan belum mengumumkan keputusan resminya.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api

Baca Juga

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:09 WIB

Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api

Update Terbaru