Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Komunitas Madani Purwakarta (KMP) menyampaikan keprihatinannya terhadap perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan PT SunFu Indonesia. Meski laporan resmi telah disampaikan kepada aparat penegak hukum sejak 30 Oktober 2025, hingga kini belum ada informasi yang memadai terkait perkembangan perkara tersebut menuju tahap penyidikan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat, mengingat perkara ini telah menjadi perhatian publik dan melibatkan berbagai pihak sejak awal proses penanganannya.

Ketua KMP, Zaenal Abidin, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian mengenai perkembangan laporan yang telah disampaikan hampir delapan bulan lalu.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada penyidik. Namun setelah delapan bulan berlalu, masyarakat tentu berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah dilaporkan. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” ujar Zaenal, Kamis (11/6/2026).

Perkara ini sebelumnya telah ditindaklanjuti melalui inspeksi mendadak (sidak) yang digelar pada 13 Oktober 2025. Sidak tersebut melibatkan Komisi III DPRD Kabupaten Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Satreskrim Polres Purwakarta, serta Komunitas Madani Purwakarta.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di lingkungan perusahaan. Hasil sidak kemudian menjadi bagian dari rangkaian verifikasi, klarifikasi, dan pengumpulan informasi yang mendasari pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Dalam proses penanganan perkara, KMP mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung kepada pihak berwenang. Dokumen tersebut antara lain hasil verifikasi pengaduan, nota dinas laporan pelaksanaan verifikasi, hasil uji laboratorium, dokumentasi lapangan terkait sistem pengelolaan limbah, surat klarifikasi kepada pihak perusahaan, serta berbagai informasi lain yang dianggap relevan dalam proses penyelidikan.

Selain dokumen pendukung, KMP juga mencatat sejumlah temuan lapangan yang telah menjadi bagian dari proses verifikasi dan penyelidikan. Temuan-temuan tersebut, menurut KMP, perlu ditindaklanjuti dan didalami lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Zaenal menilai keterlibatan DPRD, DLH, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat dalam sidak menunjukkan bahwa persoalan ini sejak awal telah mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Menurutnya, penanganan perkara lingkungan hidup memang memerlukan kehati-hatian, profesionalitas, dan pembuktian yang kuat. Namun, proses tersebut juga harus berjalan dengan prinsip kepastian hukum agar tidak menimbulkan ketidakjelasan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Yang kami harapkan adalah kepastian dan transparansi. Apakah perkara ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat kendala tertentu yang perlu dijelaskan kepada publik. Kepastian hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum,” katanya.

KMP menegaskan bahwa kejelasan perkembangan perkara tidak hanya penting bagi pelapor, tetapi juga bagi masyarakat luas. Pasalnya, persoalan lingkungan hidup berkaitan langsung dengan kepentingan publik, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.

Atas dasar itu, KMP mendesak aparat penegak hukum agar menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel. KMP juga meminta agar perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, seluruh alat bukti dan informasi yang telah disampaikan diharapkan dapat ditindaklanjuti secara proporsional sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, KMP memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Organisasi tersebut menilai pengawalan masyarakat merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

KMP berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat kepatuhan seluruh pelaku usaha terhadap peraturan lingkungan hidup sekaligus mendorong terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta.

Delapan bulan setelah laporan resmi disampaikan, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai arah penanganan perkara yang telah menyita perhatian publik tersebut. KMP berharap seluruh proses dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum lingkungan hidup tetap terjaga.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api

Baca Juga

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:09 WIB

Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:24 WIB

Ketua DPD APDESI Jawa Barat Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Intimidasi dan Penyalahgunaan Senjata Api

Update Terbaru