Biaya Perpisahan SDN Batujaya III Karawang Disepakati Wali Murid, Sekolah Tegaskan Berasal dari Sumbangsih Orang Tua

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SDN Batujaya III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengikuti latihan tari sebagai persiapan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara yang disepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

Siswa SDN Batujaya III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengikuti latihan tari sebagai persiapan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara yang disepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

KARAWANG, GEMPAR.CO – Rencana pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas siswa kelas 1 hingga kelas 5 dan perpisahan siswa kelas 6 di SDN Batujaya III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian setelah beredarnya informasi mengenai sumbangsih sebesar Rp110.000 per siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut akan diikuti sebanyak 94 siswa. Pihak sekolah menegaskan bahwa dana kegiatan berasal dari sumbangsih orang tua atau wali murid yang disepakati melalui musyawarah bersama, bukan pungutan yang bersifat wajib.

Bendahara SDN Batujaya III, Minin, mengatakan kegiatan perpisahan dan hiburan kenaikan kelas sudah tidak dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir sehingga muncul aspirasi dari para orang tua agar kegiatan tersebut kembali digelar.

“Selama sekitar enam tahun kegiatan perpisahan maupun hiburan kenaikan kelas tidak dilaksanakan. Tahun ini banyak orang tua yang mengusulkan agar kegiatan kembali diadakan sebagai bentuk kebersamaan dan kenang-kenangan bagi anak-anak,” kata Minin, Kamis (5/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses perencanaan kegiatan dilakukan melalui forum musyawarah yang melibatkan orang tua dan wali murid sebelum adanya surat edaran pemberitahuan kegiatan.

“Rapat bersama orang tua sudah dilaksanakan terlebih dahulu. Jadi kegiatan ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara sekolah dengan wali murid,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala SDN Batujaya III, Wahyu Budi Setiono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan tersebut sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

Wahyu menegaskan bahwa sumbangsih yang diberikan orang tua bersifat sukarela dengan nominal yang relatif sesuai kemampuan masing-masing keluarga.

“Sumbangsih ini berasal dari hasil musyawarah bersama orang tua dan wali murid. Nominalnya relatif dan tidak bersifat wajib, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan,” katanya.

Ia juga memastikan siswa yatim dan piatu tidak diwajibkan memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun.

“Anak-anak yatim dan piatu tidak memberikan sumbangan. Namun mereka tetap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bersama teman-temannya. Kami ingin semua siswa dapat menikmati kegiatan ini tanpa merasa terbebani,” ujar Wahyu.

Menurut dia, sekolah berupaya mengakomodasi keinginan orang tua yang menghendaki adanya kegiatan kebersamaan bagi peserta didik setelah beberapa tahun kegiatan serupa tidak pernah dilaksanakan.

Bendahara SDN Batujaya III, Minin, menambahkan bahwa kegiatan tersebut lahir dari keinginan para orang tua yang mengharapkan adanya momen kebersamaan bagi anak-anak sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Banyak orang tua yang mengusulkan agar kegiatan kembali diadakan karena anak-anak membutuhkan kenangan bersama teman-temannya sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,” katanya.

Sejumlah wali murid yang ditemui juga mengaku mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai acara perpisahan dan kenaikan kelas merupakan bentuk apresiasi terhadap perjalanan belajar siswa selama satu tahun ajaran.

“Saya sudah memberikan sumbangsih sesuai hasil kesepakatan rapat. Menurut saya nominalnya masih wajar dan tidak memberatkan,” kata salah seorang wali murid.

Wali murid lainnya menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, yang terpenting adalah pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan dan sesuai hasil musyawarah bersama.

“Anak-anak bisa memiliki kenangan bersama teman-temannya. Selama kegiatan dilaksanakan dengan baik dan terbuka, kami mendukung,” ujarnya.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah saat ini menjadi perhatian pemerintah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang mengatur agar kegiatan perpisahan peserta didik dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan kebersamaan, serta memanfaatkan fasilitas sekolah guna menghindari beban biaya bagi orang tua siswa.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa esensi kegiatan perpisahan bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan sebagai bentuk penghargaan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat laporan keberatan dari orang tua maupun wali murid terkait pelaksanaan kegiatan dan sumbangsih yang telah disepakati melalui musyawarah bersama. Mayoritas wali murid yang ditemui mengaku mendukung kegiatan tersebut selama dilaksanakan secara transparan, sederhana, dan mengedepankan kepentingan peserta didik.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

SPMB Jabar Tahap 1 Dikeluhkan, Disdik Tutup Sementara Pendaftaran
Al Fiqri Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Seluruh Jenjang Pendidikan
SPMB Dinilai Membingungkan, Humas SMAN 1 Rengasdengklok Akui Sekolah Kesulitan Ikuti Perubahan Sistem
Pendaftaran SPMB Jabar 2026 Tahap I Resmi Dibuka Hari Ini, Calon Murid Diminta Cermati Jadwal dan Persyaratan
SDIT Aladin Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Usung Pendidikan Islam Terpadu dan Penguatan Karakter
SPMB SMP Karawang 2026 Segera Dibuka, Jalur Domisili Dominasi Kuota Penerimaan
Panduan Lengkap SPMB 2026/2027: Syarat, Jalur Pendaftaran, Dokumen, Batas Usia, dan Tata Cara Seleksi dari TK hingga SMA/SMK
SPMB 2026/2027 Dibuka, Ini Syarat Lengkap, Jalur Seleksi, dan Batas Usia dari TK hingga SMA
Berita ini 123 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WIB

SPMB Jabar Tahap 1 Dikeluhkan, Disdik Tutup Sementara Pendaftaran

Senin, 15 Juni 2026 - 15:29 WIB

Al Fiqri Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

Senin, 15 Juni 2026 - 09:49 WIB

SPMB Dinilai Membingungkan, Humas SMAN 1 Rengasdengklok Akui Sekolah Kesulitan Ikuti Perubahan Sistem

Senin, 15 Juni 2026 - 07:23 WIB

Pendaftaran SPMB Jabar 2026 Tahap I Resmi Dibuka Hari Ini, Calon Murid Diminta Cermati Jadwal dan Persyaratan

Senin, 8 Juni 2026 - 10:32 WIB

SDIT Aladin Buka Pendaftaran Siswa Baru Tahun Ajaran 2026/2027, Usung Pendidikan Islam Terpadu dan Penguatan Karakter

Update Terbaru