Pembangunan Turap PJT II Tanpa Papan Proyek, Publik Soroti Keterbukaan Informasi

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan turap saluran irigasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang, menjadi sorotan karena hingga beberapa hari pekerjaan berlangsung belum dilengkapi papan informasi proyek.

Pembangunan turap saluran irigasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Karawang, menjadi sorotan karena hingga beberapa hari pekerjaan berlangsung belum dilengkapi papan informasi proyek.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pembangunan turap saluran irigasi di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Hingga beberapa hari setelah pekerjaan dimulai, proyek yang diketahui merupakan bagian dari kegiatan Perum Jasa Tirta (PJT) II itu belum dilengkapi papan informasi proyek, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai penerapan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan pantauan GEMPAR.CO di lokasi, aktivitas pembangunan terus berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat menyusun pasangan batu pada sisi saluran irigasi. Namun, masyarakat yang melintas tidak menemukan papan informasi yang lazim dipasang pada setiap pekerjaan konstruksi untuk menjelaskan identitas proyek, sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.

Belakangan, redaksi memperoleh dokumen shop drawing yang menunjukkan pekerjaan tersebut merupakan bagian dari Proyek Rehabilitasi Saluran Induk Tarum Utara Cabang Barat dan Timur di bawah Unit Wilayah II Perum Jasa Tirta (PJT) II. Dokumen itu memuat tahapan evaluasi dan persetujuan dari pejabat teknis PJT II sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan proyek.

Meski demikian, dokumen internal tersebut tidak dapat diakses masyarakat secara langsung dan tidak menggantikan fungsi papan informasi proyek yang seharusnya tersedia di lokasi pekerjaan sejak awal pelaksanaan.

Saat dikonfirmasi, Acep Hidayat yang disebut sebagai pengawas wilayah Batujaya membenarkan bahwa pembangunan turap tersebut merupakan pekerjaan kontraktual. Namun, ia mengaku tidak mengetahui besaran nilai kontrak maupun nama perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Ini pekerjaan kontraktual. Kalau anggarannya saya tidak mengetahui. Pelaksananya saya juga lupa namanya,” ujar Acep.

Terkait belum adanya papan proyek, Acep mengatakan papan informasi akan segera dipasang.

“Papan proyek akan segera dipasang,” katanya.

Pernyataan tersebut mendapat perhatian dari Pemerhati Kebijakan Publik, Jiji Makriji. Menurutnya, papan informasi proyek bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan wujud transparansi yang harus dipenuhi sejak pekerjaan dimulai.

“Kalau pekerjaan sudah berjalan, masyarakat seharusnya sudah bisa mengetahui informasi dasar proyek melalui papan informasi. Di situlah letak transparansi dan akuntabilitas kepada publik,” ujar Jiji.

Ia juga menyoroti pernyataan pengawas yang mengaku tidak mengetahui nilai kontrak maupun nama pelaksana pekerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pihak yang menjalankan fungsi pengawasan idealnya memahami informasi dasar mengenai proyek yang diawasi.

“Pengawas seharusnya mengetahui siapa penyedia jasa, ruang lingkup pekerjaan, dan informasi dasar lainnya agar fungsi pengawasan dapat berjalan efektif. Kalau informasi itu justru tidak diketahui, tentu akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat,” katanya.

Jiji menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi dilaksanakan berdasarkan sejumlah asas, di antaranya asas keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Menurut Jiji, prinsip tersebut harus diwujudkan melalui penyampaian informasi proyek secara terbuka kepada masyarakat.

“Papan proyek menjadi salah satu bentuk implementasi asas keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui siapa pemilik pekerjaan, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, dari mana sumber dananya, serta kapan pekerjaan itu selesai. Informasi itu penting agar publik dapat ikut melakukan pengawasan,” ujarnya.

Ia menilai alasan bahwa papan proyek akan segera dipasang seharusnya menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya. Menurutnya, keterbukaan informasi tidak boleh dilakukan setelah muncul sorotan publik, tetapi harus menjadi bagian dari standar pelaksanaan proyek sejak hari pertama pekerjaan dimulai.

Jiji juga mendorong PJT II memberikan penjelasan resmi mengenai proyek tersebut, termasuk identitas penyedia jasa, nilai kontrak, dan mekanisme pengawasan yang diterapkan. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen terhadap tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Hingga berita ini diterbitkan, pembangunan turap saluran irigasi di Desa Batujaya masih berlangsung. Sementara itu, papan informasi proyek yang dijanjikan akan segera dipasang belum terlihat di lokasi pekerjaan. GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan menunggu penjelasan resmi dari PJT II terkait pemenuhan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta
KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU
Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar
Air Tanah dari Sumur Bor Dipasok ke Depot Isi Ulang di Karawang dan Bekasi, Legalitas dan Pengawasan Menjadi Sorotan
Pengusaha Air Tanah Wajib Kantongi Izin, Pelanggaran Terancam Pidana dan Denda hingga Rp1 Miliar
15 Tahun Tinggal di Desa Sabajaya, Samsudin Mengaku Tak Pernah Terima Bansos, Soroti Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Saat Penyaluran Bantuan
DPRD Karawang Akan Bedah LPJ Bupati 2025, Temuan BPK Jadi Fokus Pembahasan
Pemerintah Tata Ulang MBG, Motor Listrik hingga Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Masuk Evaluasi

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:02 WIB

Pembangunan Turap PJT II Tanpa Papan Proyek, Publik Soroti Keterbukaan Informasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:08 WIB

Kapolres Karawang Berganti, Tongkat Estafet Kepemimpinan Menuju Era Polresta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:02 WIB

KMP Minta Kejari Purwakarta Jelaskan Dasar Hukum Pengembangan Dugaan Gratifikasi Menjadi TPPU

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:35 WIB

Bapenda Karawang Perketat Pengawasan Pajak Event, Penyelenggara Wajib Koordinasi Sebelum Acara Digelar

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:59 WIB

Air Tanah dari Sumur Bor Dipasok ke Depot Isi Ulang di Karawang dan Bekasi, Legalitas dan Pengawasan Menjadi Sorotan

Update Terbaru

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Mahkamah Konstitusi

Polemik Anggaran MBG di Sidang MK, Ahli DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola Program

Minggu, 28 Jun 2026 - 22:15 WIB