Pengawas PJT II Sebut Proyek Perusahaan Tak Perlu Diawasi Wartawan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek rehabilitasi saluran irigasi PJT II di Batujaya menjadi perhatian setelah papan proyek baru dipasang hampir satu bulan sejak pekerjaan dimulai.

Proyek rehabilitasi saluran irigasi PJT II di Batujaya menjadi perhatian setelah papan proyek baru dipasang hampir satu bulan sejak pekerjaan dimulai.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pernyataan Acep Hidayat, pengawas Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah II, yang menyebut proyek perusahaan tidak perlu diawasi wartawan menuai perhatian. Pernyataan tersebut disampaikan saat bertemu dengan awak media, Selasa (30/6/2026), ketika dimintai tanggapan terkait peliputan proyek Rehabilitasi Saluran Induk TUB 23–24 Kiri di Desa Batujaya, Kecamatan Batujaya.

Dalam pertemuan itu, Acep menyampaikan bahwa PJT II merupakan perusahaan, bukan instansi pemerintah. Menurutnya, karena merupakan proyek perusahaan, kegiatan tersebut tidak perlu diawasi oleh wartawan.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap proyek rehabilitasi saluran irigasi di Desa Batujaya yang sebelumnya dikerjakan tanpa papan informasi. Berdasarkan pantauan GEMPAR.CO, papan proyek baru dipasang setelah pekerjaan berjalan hampir satu bulan.

Selama pekerjaan berlangsung, masyarakat tidak memperoleh informasi mengenai identitas proyek, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, sumber pendanaan, maupun jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai implementasi prinsip transparansi dalam proyek yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan informasi yang kini tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Saluran Induk TUB 23–24 Kiri dengan nilai kontrak Rp1.117.735.000. Proyek dilaksanakan oleh CV Satrya Kencana dengan masa pelaksanaan 190 hari kalender, terhitung sejak 29 Mei hingga 4 Desember 2026, di bawah tanggung jawab Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II.

Meski demikian, hasil telaah GEMPAR.CO menunjukkan papan informasi tersebut masih belum memuat sejumlah informasi penting, seperti sumber pendanaan, ruang lingkup pekerjaan, identitas konsultan perencana dan konsultan pengawas, serta mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.

Menanggapi pernyataan Acep Hidayat, praktisi hukum Eriefendi, SH menegaskan bahwa status PJT II sebagai perusahaan tidak menghilangkan fungsi pers dalam melakukan peliputan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Eriefendi, Perum Jasa Tirta II merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara serta mengemban fungsi pelayanan publik di bidang pengelolaan sumber daya air.

“BUMN memang merupakan perusahaan. Namun, karena seluruh modalnya dimiliki negara dan menjalankan fungsi pelayanan publik, setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat tetap dapat diliput oleh pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Eriefendi.

Ia menjelaskan, Pasal 6 Undang-Undang Pers memberikan fungsi kepada pers untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Menurutnya, kerja jurnalistik bukan merupakan bentuk intervensi terhadap kegiatan perusahaan, melainkan pelaksanaan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang.

“Pers tidak mengambil alih pekerjaan perusahaan. Wartawan menjalankan tugas jurnalistik agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang. Itu merupakan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang sepanjang dilakukan sesuai Kode Etik Jurnalistik,” katanya.

Eriefendi menilai, pernyataan yang menyebut proyek perusahaan tidak perlu diawasi wartawan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat apabila tidak segera diberikan penjelasan oleh manajemen PJT II.

Menurutnya, publik dapat menafsirkan pernyataan tersebut sebagai sikap resmi perusahaan yang menutup diri terhadap peliputan media dan pengawasan publik, meskipun belum tentu mencerminkan kebijakan korporasi.

“Jika pernyataan itu merupakan pandangan pribadi, manajemen sebaiknya memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi persepsi bahwa itu adalah sikap resmi perusahaan. Sebaliknya, apabila dibiarkan tanpa penjelasan, pernyataan tersebut berpotensi memengaruhi citra PJT II sebagai BUMN yang mengelola aset negara dan menjalankan fungsi pelayanan publik,” tutur Eriefendi.

Ia menambahkan, keterbukaan terhadap media merupakan bagian dari penerapan Good Corporate Governance (GCG), khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, semakin terbuka sebuah BUMN terhadap informasi publik, semakin besar pula kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut.

“Transparansi bukan kelemahan sebuah perusahaan, tetapi justru menjadi indikator tata kelola yang baik. Keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan siap mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II untuk memastikan apakah pernyataan Acep Hidayat merupakan pandangan pribadi atau mencerminkan kebijakan resmi perusahaan terkait peliputan media dan keterbukaan informasi. Apabila tanggapan resmi telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Program P3-TGAI di Pakisjaya Diwarnai Dugaan Permintaan Dana, Ini Pengakuan Kelompok Tani
Pekerja Ungkap Papan Proyek Dicabut atas Perintah Pengawas PJT II, Muncul Dugaan Upaya Menutup Informasi Pekerjaan
Sehari Setelah Dipasang, Tiga Papan Proyek PJT II di Karawang Hilang Saat Pekerjaan Masih Berlangsung
Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Pekerjaan Hampir Sebulan, Transparansi Proyek PJT II di Batujaya Dipertanyakan
Pembangunan Turap PJT II Tanpa Papan Proyek, Publik Soroti Keterbukaan Informasi
PJT II Bantah Program Penanaman Miliknya, Sebut Kontrak Lahan Jadi Kewenangan BBWS
Proyek Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp6,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Pengawas Tak Terlihat di Lokasi
Lahan Bekas Penggusuran di Wadas Terbengkalai, Warga Tagih Tanggung Jawab PJT II

Baca Juga

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:16 WIB

Program P3-TGAI di Pakisjaya Diwarnai Dugaan Permintaan Dana, Ini Pengakuan Kelompok Tani

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Pekerja Ungkap Papan Proyek Dicabut atas Perintah Pengawas PJT II, Muncul Dugaan Upaya Menutup Informasi Pekerjaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:11 WIB

Sehari Setelah Dipasang, Tiga Papan Proyek PJT II di Karawang Hilang Saat Pekerjaan Masih Berlangsung

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:06 WIB

Pengawas PJT II Sebut Proyek Perusahaan Tak Perlu Diawasi Wartawan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:39 WIB

Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Pekerjaan Hampir Sebulan, Transparansi Proyek PJT II di Batujaya Dipertanyakan

Update Terbaru