Sehari Setelah Dipasang, Tiga Papan Proyek PJT II di Karawang Hilang Saat Pekerjaan Masih Berlangsung

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga papan informasi proyek rehabilitasi saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah II di Kabupaten Karawang dilaporkan tidak lagi berada di lokasi, hanya sehari setelah dipasang.

Tiga papan informasi proyek rehabilitasi saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah II di Kabupaten Karawang dilaporkan tidak lagi berada di lokasi, hanya sehari setelah dipasang.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Tiga papan informasi proyek rehabilitasi saluran irigasi milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah II di Kabupaten Karawang dilaporkan tidak lagi berada di lokasi, hanya sehari setelah dipasang. Padahal, pekerjaan konstruksi di ketiga titik tersebut masih berlangsung.

Berdasarkan hasil pemantauan tim GEMPAR.CO pada Kamis sore (2/7/2026), papan proyek yang sebelumnya terpasang di Desa Batujaya dan Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, serta Desa Telukbuyung, Kecamatan Pakisjaya, sudah tidak terlihat. Di sisi lain, aktivitas pembangunan turap saluran irigasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hilangnya papan proyek tersebut menambah sorotan terhadap pelaksanaan proyek rehabilitasi saluran irigasi yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Pasalnya, proyek itu sempat dikerjakan lebih dari sepekan tanpa papan informasi. Setelah diberitakan GEMPAR.CO, pihak pelaksana akhirnya memasang papan proyek pada Rabu (1/7/2026). Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ketiga papan tersebut kembali tidak ditemukan di lokasi.

Dokumentasi yang dimiliki GEMPAR.CO menunjukkan papan proyek sempat berdiri di masing-masing titik pekerjaan. Papan tersebut memuat informasi mengenai nama proyek, nilai kontrak, nomor kontrak, masa pelaksanaan, nama pelaksana, dan penanggung jawab proyek. Keberadaannya menjadi satu-satunya media informasi yang dapat diakses masyarakat mengenai proyek yang sedang berlangsung.

Karena itu, hilangnya papan proyek di tiga lokasi sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan dan pengamanan proyek. Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi apakah papan-papan tersebut sengaja dilepas oleh pelaksana, dipindahkan karena alasan teknis, atau hilang akibat peristiwa lain.

Situasi ini menempatkan CV Satrya Kencana selaku pelaksana pekerjaan dan Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II sebagai penanggung jawab proyek pada posisi yang perlu memberikan penjelasan kepada publik. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan penyebab tidak adanya lagi papan informasi di lokasi pekerjaan, sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila papan proyek memang sengaja dilepas, pelaksana maupun PJT II perlu menjelaskan dasar dan alasan kebijakan tersebut. Sebaliknya, apabila papan proyek diduga hilang akibat pencurian atau perusakan, peristiwa itu juga perlu disampaikan secara terbuka beserta langkah hukum yang telah atau akan ditempuh.

Sebagai badan usaha milik negara yang menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang pengelolaan sumber daya air, Perum Jasa Tirta II terikat pada prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya secara akurat, benar, dan mudah diakses masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Prinsip yang sama juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan publik menerapkan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan. Dalam konteks pelaksanaan proyek, keberadaan papan informasi menjadi salah satu bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai kegiatan yang sedang berlangsung.

Apabila benar terjadi dugaan tindak pidana terhadap papan proyek tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memberikan ruang untuk dilakukan proses hukum. Dugaan pengambilan barang milik orang lain tanpa hak dapat dikaji berdasarkan Pasal 479 tentang pencurian, sedangkan dugaan perusakan barang dapat dikaji berdasarkan Pasal 521. Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik setelah dilakukan penyelidikan.

Dalam kondisi demikian, masyarakat maupun pihak yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan laporan kepada Kepolisian agar dilakukan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, apabila papan proyek ternyata sengaja dilepas oleh pihak yang berwenang, maka penjelasan kepada publik tetap diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah II, CV Satrya Kencana, maupun pengawas lapangan terkait penyebab hilangnya tiga papan proyek di Desa Batujaya, Desa Segaran, dan Desa Telukbuyung. Penjelasan tersebut penting untuk memastikan apakah hilangnya papan proyek merupakan kebijakan internal, persoalan pengamanan aset, atau terdapat peristiwa lain yang memerlukan penanganan aparat penegak hukum.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Program P3-TGAI di Pakisjaya Diwarnai Dugaan Permintaan Dana, Ini Pengakuan Kelompok Tani
Pekerja Ungkap Papan Proyek Dicabut atas Perintah Pengawas PJT II, Muncul Dugaan Upaya Menutup Informasi Pekerjaan
Pengawas PJT II Sebut Proyek Perusahaan Tak Perlu Diawasi Wartawan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum
Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Pekerjaan Hampir Sebulan, Transparansi Proyek PJT II di Batujaya Dipertanyakan
Pembangunan Turap PJT II Tanpa Papan Proyek, Publik Soroti Keterbukaan Informasi
PJT II Bantah Program Penanaman Miliknya, Sebut Kontrak Lahan Jadi Kewenangan BBWS
Proyek Peningkatan Jalan Ciranggon–Kutagandok Rp6,3 Miliar Mulai Dikerjakan, Pengawas Tak Terlihat di Lokasi
Lahan Bekas Penggusuran di Wadas Terbengkalai, Warga Tagih Tanggung Jawab PJT II

Baca Juga

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:16 WIB

Program P3-TGAI di Pakisjaya Diwarnai Dugaan Permintaan Dana, Ini Pengakuan Kelompok Tani

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:40 WIB

Pekerja Ungkap Papan Proyek Dicabut atas Perintah Pengawas PJT II, Muncul Dugaan Upaya Menutup Informasi Pekerjaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:11 WIB

Sehari Setelah Dipasang, Tiga Papan Proyek PJT II di Karawang Hilang Saat Pekerjaan Masih Berlangsung

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:06 WIB

Pengawas PJT II Sebut Proyek Perusahaan Tak Perlu Diawasi Wartawan, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:39 WIB

Papan Proyek Baru Dipasang Setelah Pekerjaan Hampir Sebulan, Transparansi Proyek PJT II di Batujaya Dipertanyakan

Update Terbaru