BANDUNG | GEMPAR.CO – Munculnya defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp5,7 triliun memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keuangan daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya menjadi persoalan fiskal, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah dan efektivitas fungsi pengawasan DPRD Jawa Barat.
Pasalnya, saat APBD 2026 disahkan bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DPRD Jawa Barat, tidak terdapat informasi mengenai kondisi defisit sebesar itu. Namun, setelah pelaksanaan anggaran memasuki pertengahan tahun, muncul informasi bahwa APBD mengalami defisit hingga triliunan rupiah.
Pengamat pemerintahan dari Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi, menilai DPRD Jawa Barat harus segera menggunakan seluruh instrumen pengawasan yang dimiliki untuk mengungkap penyebab terjadinya defisit tersebut.
“DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Karena ikut membahas dan menyetujui APBD, maka DPRD juga berkewajiban memastikan pelaksanaannya sesuai dengan perencanaan. Publik berhak mengetahui mengapa defisit sebesar Rp5,7 triliun baru terungkap setelah enam bulan APBD berjalan,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai kondisi keuangan daerah menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa penjelasan yang transparan, kepercayaan publik terhadap proses perencanaan dan pengawasan anggaran berpotensi menurun.
Pendapat senada disampaikan pengamat kebijakan publik dari Perkumpulan Inisiatif, Nandang Suherman. Ia menyebut besarnya defisit tersebut merupakan sinyal yang harus segera dijelaskan kepada masyarakat.
“Harus dijelaskan apakah defisit terjadi karena target pendapatan daerah tidak tercapai, adanya penambahan belanja yang tidak direncanakan, penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, atau faktor lainnya. Semua itu perlu dibuka secara transparan,” katanya.
Fungsi DPRD Diatur Undang-Undang
Secara normatif, fungsi DPRD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan APBD serta kebijakan pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga wajib berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap perubahan kondisi fiskal yang memengaruhi keseimbangan APBD harus dikelola melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk apabila diperlukan perubahan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi penurunan pendapatan daerah atau kenaikan belanja yang mengakibatkan defisit, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.
Hak Interpelasi hingga Hak Angket
Pengamat menilai DPRD Jawa Barat memiliki sejumlah instrumen konstitusional untuk meminta penjelasan kepada pemerintah daerah. Selain melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), DPRD juga memiliki hak interpelasi untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam proses pengelolaan keuangan daerah, DPRD juga dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaan hak tersebut tetap harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku.
Perlu Penjelasan Resmi
Baik Yusfitriadi maupun Nandang menilai, penjelasan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Mereka juga mengingatkan bahwa apabila penyelesaian defisit dilakukan melalui skema pembiayaan, termasuk pinjaman daerah, kebijakan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan karena akan menimbulkan kewajiban fiskal pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun DPRD Jawa Barat mengenai rincian penyebab munculnya defisit APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp5,7 triliun. GEMPAR.CO akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Laporan: Reza Maulana












