BANDUNG | GEMPAR.CO – Potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2026 yang mencapai sekitar Rp5,7 triliun menjadi sorotan publik dan kalangan legislatif. Di tengah desakan agar penyebab defisit diungkap secara transparan, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyatakan bahwa kondisi tersebut merupakan akumulasi berbagai faktor yang telah berlangsung sejak awal tahun.
Usai mengikuti rapat bersama Badan Anggaran DPRD Jawa Barat pada Selasa (30/6/2026), Herman mengungkapkan bahwa Pemprov Jabar kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp2,4 triliun. Menurutnya, penurunan tersebut menjadi beban berat bagi kemampuan fiskal daerah.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD) berasal dari kebijakan insentif kendaraan listrik yang membebaskan atau mengurangi beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sementara PKB selama ini menjadi salah satu sumber utama PAD Provinsi Jawa Barat.
Selain faktor tersebut, Herman juga mengaitkan kondisi fiskal daerah dengan dinamika ekonomi global, seperti gejolak geopolitik internasional, fluktuasi harga minyak dunia, depresiasi nilai tukar rupiah, hingga pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Menurutnya, berbagai faktor eksternal itu berada di luar kendali pemerintah daerah, namun tetap memberikan dampak terhadap kondisi keuangan daerah.
“Kalau kami hanya berpasrah dengan keadaan, tentu APBD akan mengalami kesulitan. Karena itu pemerintah harus melakukan berbagai penyesuaian agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Meski demikian, Herman menegaskan bahwa angka potensi defisit Rp5,7 triliun tersebut belum bersifat final. Menurutnya, kondisi APBD masih sangat dinamis dan dapat berubah seiring perkembangan penerimaan daerah maupun transfer keuangan dari pemerintah pusat.
Ia menyebut salah satu harapan Pemprov Jabar adalah realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemerintah daerah. Jika pembayaran tersebut segera dilakukan, maka tekanan terhadap APBD diperkirakan dapat berkurang secara signifikan.
Di sisi lain, pemerintah juga akan melakukan optimalisasi pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja agar keseimbangan APBD tetap terjaga.
“Kami belum berbicara angka yang pasti karena semuanya masih berkembang. Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh,” katanya.
Namun demikian, penjelasan Sekda dinilai belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai akar persoalan defisit yang cukup besar tersebut. Sejumlah pihak menilai diperlukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan pendapatan, pengelolaan belanja, hingga efektivitas kebijakan fiskal daerah agar penyebab sebenarnya dapat diketahui secara objektif.
Secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, serta kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan bahwa setiap perubahan kondisi fiskal daerah harus disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat, termasuk langkah-langkah mitigasi yang akan dilakukan pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan besarnya potensi defisit APBD 2026, perhatian kini tertuju pada langkah konkret Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam memulihkan kondisi fiskal sekaligus memastikan program-program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. DPRD Jawa Barat pun diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara optimal guna memastikan setiap kebijakan penyehatan APBD dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Reza Maulana












