BANDUNG | GEMPAR.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi memberlakukan larangan bagi peserta didik jenjang SMA, SMK, dan SLB membawa serta mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah apabila belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
Aturan ini berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta di wilayah Jawa Barat.
Melalui surat edaran tersebut, Disdik Jabar menginstruksikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, serta Kepala Sekolah untuk memastikan kebijakan dijalankan secara konsisten melalui sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan di lingkungan sekolah.
Selain melarang siswa yang belum memenuhi syarat berkendara membawa kendaraan bermotor ke sekolah, seluruh satuan pendidikan juga diwajibkan menetapkan lingkungan sekolah sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ketentuan ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, serta tamu yang berada di area sekolah.
Dalam implementasinya, sekolah diwajibkan memberikan edukasi secara berkala mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, rokok maupun rokok elektronik (vape), serta risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Disdik Jabar juga meminta agar larangan penggunaan kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan rokok dan vape dimasukkan ke dalam tata tertib sekolah sehingga memiliki dasar pelaksanaan yang jelas.
Sebagai bentuk komitmen bersama, setiap peserta didik bersama orang tua atau wali diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut menjadi bentuk kesepakatan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.
Peran guru Bimbingan dan Konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, hingga orang tua juga akan dioptimalkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peserta didik.
Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah diminta mengedepankan langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pembinaan hingga pengawasan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan melalui Pengawas Sekolah.
Sementara itu, mengacu pada ketentuan peraturan lalu lintas, seseorang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor apabila telah berusia minimal 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan yang digunakan.
Selain itu, pengendara wajib menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar nasional atau sabuk pengaman, mematuhi rambu lalu lintas, tidak melakukan aktivitas lain saat berkendara, mampu mengendalikan emosi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap dapat meningkatkan keselamatan peserta didik, menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, sekaligus menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bebas dari rokok maupun penyalahgunaan narkoba.
Laporan: Reza Maulana












