Meski Ada Surat Edaran, Paket PSAS Masih Dijual di SMPN 1 Tirtajaya, Orang Tua Mengeluh

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paket seragam senilai Rp1 juta di SMPN 1 Tirtajaya menuai keluhan sejumlah orang tua siswa.

Paket seragam senilai Rp1 juta di SMPN 1 Tirtajaya menuai keluhan sejumlah orang tua siswa.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Rapat Komite SMP Negeri 1 Tirtajaya bersama orang tua siswa baru kelas VII yang digelar pada Senin (20/7/2026) memunculkan keluhan dari sejumlah wali murid. Dalam rapat tersebut disampaikan adanya paket seragam dan perlengkapan sekolah dengan nilai sekitar Rp1 juta per siswa. Besaran biaya tersebut dinilai cukup memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi sebagian masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun GEMPAR.CO, paket yang ditawarkan terdiri atas seragam putih-biru atau Pakaian Seragam Sekolah (PSAS), seragam batik, baju koko, kaos olahraga, serta atribut sekolah lengkap. Pembelian paket tersebut diarahkan melalui koperasi sekolah. Meski dalam rapat disampaikan bahwa pembelian tidak bersifat wajib, sejumlah orang tua mengaku tetap merasa berada dalam posisi yang sulit untuk menolak.

“Memang disampaikan tidak diwajibkan, tetapi sebagai orang tua tentu ada rasa sungkan kalau anak tidak menggunakan perlengkapan yang sama dengan teman-temannya,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut membuat sebagian orang tua hanya bisa menerima meskipun merasa keberatan dengan besaran biaya yang harus dikeluarkan. Mereka khawatir apabila tidak membeli paket tersebut, anaknya akan merasa berbeda dengan peserta didik lainnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1986/Disdikbud tertanggal 18 Mei 2026 tentang larangan pada awal dan akhir tahun pelajaran.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/Inspt/2025 mengenai larangan pungutan dalam bentuk apa pun pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan dalam huruf (f) surat edaran tersebut yang menyatakan bahwa sekolah negeri dilarang mengoordinasikan atau mengkoordinir penjualan Pakaian Seragam Sekolah (PSAS), kecuali pakaian yang memiliki kekhasan atau motif khusus sekolah.

Berbeda dengan sejumlah sekolah negeri lainnya di Kabupaten Karawang yang tidak lagi mengoordinasikan penjualan PSAS setelah surat edaran diterbitkan, paket seragam yang ditawarkan kepada orang tua siswa di SMP Negeri 1 Tirtajaya masih mencakup seragam putih-biru sebagai bagian dari paket. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai implementasi surat edaran tersebut di tingkat satuan pendidikan.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dipastikan apakah pengadaan paket seragam tersebut merupakan kebijakan koperasi sekolah secara mandiri, keputusan komite sekolah, atau terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam proses pengoordinasiannya. Perbedaan tersebut penting karena dapat memengaruhi penilaian terhadap kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan yang berlaku.

Selain aspek regulasi, besaran biaya paket yang mencapai sekitar Rp1 juta juga menjadi perhatian para wali murid. Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengawasan agar kebijakan terkait pengadaan seragam tidak menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua siswa, sekaligus memastikan seluruh sekolah negeri menjalankan aturan yang telah ditetapkan secara konsisten.

Hingga berita ini ditayangkan, GEMPAR.CO masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala SMP Negeri 1 Tirtajaya, Ketua Komite Sekolah, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait mekanisme pengadaan paket seragam tersebut, dasar penetapan harganya, dan apakah terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam mengoordinasikan penjualannya.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh penjelasan resmi dari para pihak terkait sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB