Putusan PN Cikarang Tegaskan Identitas Toyang, Disdikbud Ungkap Terdaftar Ujian Tahap II

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan PN Cikarang menyatakan sejumlah dokumen identitas dan pendidikan atas nama Toyang merupakan satu orang yang sama.

Putusan PN Cikarang menyatakan sejumlah dokumen identitas dan pendidikan atas nama Toyang merupakan satu orang yang sama.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Pengadilan Negeri Cikarang (PN Cikarang) menjatuhkan putusan atas permohonan Toyang pada Senin (24/8/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut untuk sebagian dan menyatakan sejumlah dokumen identitas serta dokumen pendidikan yang diajukan dalam perkara merujuk pada satu orang yang sama.

Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik dokumen pendidikan Toyang, termasuk Ijazah Paket B Tahun 2012 Nomor 02PB0190024.

Namun, putusan mengenai kesatuan identitas tersebut perlu dibedakan dengan persoalan administrasi penyelenggaraan ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2012.

Di tengah polemik itu, Sutarman, Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, menyampaikan hasil penelusuran administrasi mengenai keikutsertaan Toyang dalam ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2012.

Sutarman menyebut Toyang tercatat sebagai peserta ujian Tahap II.

“Berdasarkan hasil penelusuran, Toyang terdaftar pada tahap II. Sementara keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, nomor tersebut merupakan hasil penelusuran tahap I,” ujar Sutarman kepada GEMPAR.CO, Senin (24/8/2026).

PN Cikarang Tegaskan Kesatuan Identitas

Dalam amar putusan yang diperoleh GEMPAR.CO, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

Majelis hakim kemudian menyatakan sejumlah dokumen yang mencantumkan identitas Toyang merupakan dokumen yang merujuk pada satu orang yang sama.

Dokumen tersebut antara lain KTP atas nama Toyang, Kartu Keluarga, Ijazah Paket B Tahun 2012 Nomor 02PB0190024, ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C setara SMA IPS Tahun Pelajaran 2019/2020, kutipan akta kelahiran, serta STTB SD Negeri Karangsegar 1 Kecamatan Pebayuran.

Dengan demikian, putusan tersebut memberikan penegasan pada aspek kesatuan identitas dalam dokumen-dokumen yang menjadi objek perkara.

Namun, putusan itu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengesahan seluruh proses administratif yang melatarbelakangi penerbitan ijazah.

Persoalan mengenai riwayat pendaftaran ujian, nomor peserta, daftar nilai, kelulusan, hingga proses penerbitan ijazah tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen administrasi penyelenggaraan ujian.

Sutarman: Toyang Terdaftar Tahap II

Sutarman mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip administrasi ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2012.

Dari penelusuran tersebut, Toyang disebut tercatat sebagai peserta Tahap II.

Keterangan itu menjadi penting karena sebelumnya muncul perbedaan data mengenai nomor peserta B.12.02.19.015.010.7.

Dalam Surat Keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang Nomor 400.3.3/29/Disdikbud tertanggal 11 Agustus 2026, nomor peserta tersebut disebut tercatat atas nama Siti Nurjanah berdasarkan hasil penelusuran data ujian.

Sutarman menjelaskan, keterangan tersebut bersumber dari hasil penelusuran terhadap data Tahap I.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran arsip yang disampaikan pihak PKBM Minhajul Falah, Toyang disebut tercatat dalam dokumen Tahap II dengan nomor peserta yang sama.

Perbedaan tersebut menjadi bagian yang masih membutuhkan klarifikasi administratif.

Bukan Sekadar Persoalan Nama

Persoalan yang muncul bukan lagi sekadar perbedaan identitas dalam sejumlah dokumen.

Setelah PN Cikarang menyatakan dokumen-dokumen tersebut merujuk pada satu orang yang sama, pertanyaan berikutnya bergeser pada bagaimana riwayat administrasi ujian tahun 2012 tercatat.

Sebab, terdapat nomor peserta yang dalam hasil penelusuran Tahap I dikaitkan dengan Siti Nurjanah, sementara dalam penelusuran Tahap II disebut berkaitan dengan Toyang.

Kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran atau pemalsuan dokumen.

Namun, perbedaan data tersebut layak dijelaskan oleh instansi yang memiliki kewenangan dan arsip administrasi penyelenggaraan ujian.

Jika sistem ujian pada saat itu memang menggunakan mekanisme penomoran yang memungkinkan nomor tertentu muncul dalam lebih dari satu tahap, mekanisme tersebut perlu dijelaskan.

Sebaliknya, apabila setiap peserta seharusnya memiliki nomor peserta yang unik, perlu dijelaskan bagaimana nomor yang sama dapat muncul pada dokumen dengan nama berbeda.

Disdikbud Diminta Cocokkan Arsip Tahap I dan II

Untuk memperoleh gambaran yang utuh, penelusuran tidak cukup dilakukan terhadap satu sumber data.

Disdikbud Karawang perlu mencocokkan arsip penyelenggaraan ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2012, khususnya antara Tahap I dan Tahap II.

Dokumen yang relevan antara lain daftar peserta, nomor peserta, daftar nilai, berita acara ujian, daftar kelulusan, dokumen pendaftaran, register penerbitan ijazah, nomor ijazah, tanggal penerbitan, serta arsip lain yang masih tersimpan.

Pencocokan dokumen tersebut penting untuk menjelaskan rangkaian administrasi secara utuh, mulai dari pendaftaran peserta, pelaksanaan ujian, penilaian, kelulusan hingga penerbitan ijazah.

Dengan demikian, klarifikasi tidak hanya berdasarkan satu dokumen atau satu hasil penelusuran, tetapi berdasarkan keseluruhan arsip primer yang tersedia.

Sutarman: Klarifikasi Setelah Putusan

Sebelum putusan PN Cikarang dibacakan, Sutarman sebelumnya menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi setelah proses pengadilan menghasilkan putusan.

“Kami akan melakukan klarifikasi setelah adanya putusan pengadilan,” ujar Sutarman.

Kini putusan tersebut telah dibacakan.

Karena itu, klarifikasi lanjutan dari Disdikbud Karawang menjadi penting, terutama untuk menjelaskan hubungan antara data Tahap I, data Tahap II, nomor peserta dan proses penerbitan Ijazah Paket B Nomor 02PB0190024 atas nama Toyang.

Putusan Tegaskan Identitas, Administrasi Ujian Masih Terbuka untuk Verifikasi

Putusan PN Cikarang pada 24 Agustus 2026 memberikan penegasan mengenai kesatuan identitas Toyang dalam sejumlah dokumen.

Sementara itu, keterangan Sutarman mengenai Toyang sebagai peserta Tahap II memberikan informasi baru mengenai penelusuran administrasi ujian tahun 2012.

Kedua hal tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Putusan pengadilan menjawab persoalan kesatuan identitas, sedangkan riwayat administrasi ujian dan nomor peserta masih membutuhkan verifikasi berdasarkan dokumen primer.

Dengan demikian, perbedaan data tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan ijazah.

Untuk menentukan keabsahan proses penerbitan ijazah, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen administrasi yang relevan serta keterangan resmi dari pihak yang berwenang.

GEMPAR.CO akan terus menelusuri persoalan ini dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta verifikasi berbasis dokumen.

Pemberitaan ini juga membuka ruang bagi pihak Toyang, PKBM Minhajul Falah, Disdikbud Karawang maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas data yang diberitakan.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kepala SMPN 1 Tirtajaya Bantah Sekolah Jual Seragam, Sebut Penjualan Dilakukan Konveksi
Pengawas PJT II Bantah Perintah Cabut Papan Proyek, Instruksikan Pemasangan Kembali
Kadisdik Jabar Pastikan Siswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Karawang Tetap Sekolah, Guru Terduga Dipecat
Sorotan Publik soal Map Bupati Karawang Terjawab, Aep Sebut Dokumen Pengajuan Dapur Gizi
Dinkes Purwakarta Ralat Pernyataan Soal Sumber Dana Program PMT TA 2025
Kabag Kesra Karawang Jelaskan Anggaran Rp8 Miliar untuk Kegiatan Keagamaan dan Bantuan Masyarakat

Baca Juga

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Putusan PN Cikarang Tegaskan Identitas Toyang, Disdikbud Ungkap Terdaftar Ujian Tahap II

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:52 WIB

Kepala SMPN 1 Tirtajaya Bantah Sekolah Jual Seragam, Sebut Penjualan Dilakukan Konveksi

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:11 WIB

Pengawas PJT II Bantah Perintah Cabut Papan Proyek, Instruksikan Pemasangan Kembali

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:25 WIB

Kadisdik Jabar Pastikan Siswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Karawang Tetap Sekolah, Guru Terduga Dipecat

Senin, 8 Juni 2026 - 08:31 WIB

Sorotan Publik soal Map Bupati Karawang Terjawab, Aep Sebut Dokumen Pengajuan Dapur Gizi

Update Terbaru