KARAWANG | GEMPAR.CO – Polemik kemunculan map bertuliskan “Bupati Karawang” dalam dokumentasi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, akhirnya mendapat penjelasan langsung dari Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Aep menegaskan bahwa map tersebut merupakan dokumen resmi Pemerintah Kabupaten Karawang yang berisi surat pengajuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari dukungan daerah terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya, itu surat pengajuan dari kami karena Karawang masih kekurangan SPPG untuk kategori B3. Salinannya juga ada,” ujar Aep kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Menurut Aep, pengajuan tersebut merupakan langkah administratif yang dilakukan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan sarana pendukung program MBG di Kabupaten Karawang.
Karawang Masih Membutuhkan 147 SPPG
Berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan layanan gizi di daerah, Pemkab Karawang mencatat masih membutuhkan sekitar 147 unit SPPG agar cakupan pelayanan dapat menjangkau seluruh wilayah secara optimal.
Namun, dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan mendesak di lapangan, pemerintah daerah baru mengajukan pembangunan 12 unit dapur SPPG.
“Yang kami ajukan baru 12 dapur karena harus diprioritaskan sesuai kebutuhan yang paling mendesak,” kata Aep.
Ia menjelaskan, pengajuan tersebut dilakukan setelah adanya arahan dari pihak BGN. Saat itu, sistem pendaftaran daring untuk pengajuan SPPG disebut sedang ditutup sementara sehingga pemerintah daerah diminta menyampaikan proposal secara langsung.
“Deputi BGN pada April lalu menyarankan agar kami mengajukan secara langsung,” ujarnya.
Bentuk Dukungan terhadap Program Nasional
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, balita, serta anak usia sekolah.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah memiliki peran mendukung penyediaan infrastruktur dan layanan penunjang guna memastikan program dapat berjalan efektif di wilayah masing-masing.
Aep menegaskan bahwa pengajuan pembangunan SPPG merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dan gizi.
Tidak Terkait Perkara Hukum
Menanggapi berbagai spekulasi yang muncul setelah map bertuliskan “Bupati Karawang” terlihat dalam dokumentasi penggeledahan Kejaksaan Agung, Aep menilai keberadaan dokumen tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
“Itu hal yang wajar dalam administrasi pemerintahan. Kami juga mengajukan berbagai kebutuhan daerah ke kementerian maupun lembaga lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, surat pengajuan pembangunan SPPG merupakan dokumen administratif yang lazim dimiliki pemerintah daerah dalam proses pengusulan program kepada pemerintah pusat.
Harap Percepatan Realisasi Usulan
Di tengah keterbatasan fiskal daerah dan berbagai penyesuaian anggaran nasional, Aep berharap usulan pembangunan SPPG yang telah diajukan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
Ia menilai sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.
“Kami berharap seluruh pengajuan dapat segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, kemunculan map bertuliskan “Bupati Karawang” dalam proses penggeledahan Kejaksaan Agung sempat menjadi perbincangan di media sosial dan memunculkan berbagai spekulasi. Namun, berdasarkan klarifikasi Bupati Karawang, dokumen tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Pemkab Karawang terkait pembangunan fasilitas pendukung Program Makan Bergizi Gratis.
Laporan: Joko Kusumah












