PURWAKARTA | GEMPAR.co – Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta meralat pernyataan terkait sumber pendanaan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya disebut berasal dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik Kementerian Kesehatan.
Ralat tersebut disampaikan dalam audiensi antara Kelompok Kerja Organisasi Wartawan Purwakarta (Pokja Iwarta) bersama jajaran Dinas Kesehatan Purwakarta di Kantor Dinkes Purwakarta, Rabu (13/5/2026).
Audiensi dipimpin Koordinator Pokja Iwarta, Nana Cakrana, dan dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Yandi, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Karmila, dua perwakilan Puskesmas, serta sejumlah anggota Pokja.
Dalam forum itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Purwakarta, Yandi, semula menyampaikan bahwa Program PMT tidak menggunakan anggaran APBD Kabupaten Purwakarta. Ia menyebut sumber pendanaan program berasal dari BOK yang merupakan DAK nonfisik Kementerian Kesehatan.
“Program PMT itu sumber dananya dari BOK, yakni DAK nonfisik Kementerian Kesehatan. Jadi bukan dari APBD,” ujar Yandi saat audiensi berlangsung.
Namun, dalam pembahasan lanjutan terkait dokumen kegiatan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Kesehatan dalam laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2025, pernyataan tersebut kemudian diralat oleh pihak Dinas Kesehatan.
Ralat itu menjadi perhatian peserta audiensi karena menyangkut kejelasan sumber pendanaan Program PMT senilai Rp2,1 miliar yang disalurkan kepada 20 Puskesmas di Kabupaten Purwakarta.
Dalam forum yang sama, Kepala Bidang Kesmas Karmila juga sempat menyampaikan bahwa realisasi penyaluran PMT baru mencapai sekitar 50 persen. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi sebagian penerima manfaat, khususnya ibu hamil, yang telah melahirkan sehingga tidak lagi menerima bantuan PMT.
Pernyataan itu turut dikoreksi dalam audiensi dan memunculkan sorotan terkait konsistensi data internal di lingkungan Dinas Kesehatan Purwakarta.
Menanggapi hasil audiensi tersebut, Koordinator Pokja Iwarta Nana Cakrana mengatakan pihaknya akan meminta data resmi terkait serapan anggaran program PMT beserta berita acara hasil audiensi guna dicocokkan dengan dokumen DPA, DIPA, dan hasil pengecekan lapangan.
“Kami akan meminta seluruh data tertulis agar bisa dilakukan sinkronisasi dan verifikasi terhadap penggunaan anggaran program PMT,” kata Nana.
Pokja Iwarta menilai keterbukaan informasi anggaran penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan dana pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta belum memberikan penjelasan tertulis lanjutan terkait hasil ralat pernyataan tersebut.
Laporan: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi GEMPAR.co












