JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut disusun berdasarkan hasil riset, masukan para ahli hukum, dan perbandingan dengan regulasi di sejumlah negara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara maupun masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak signifikan terhadap publik.
Menurut Habiburokhman, pembatasan ruang lingkup tindak pidana dilakukan agar penerapan perampasan aset tetap efektif, proporsional, berkeadilan, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini. Masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi dasar dalam penyusunan RUU yang partisipatif dan komprehensif,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, Komisi III juga mempelajari praktik perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) yang diterapkan di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, Swiss, Filipina, Paraguay, dan Uruguay. Negara-negara tersebut umumnya menerapkan mekanisme tersebut hanya untuk kejahatan serius yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.
Daftar 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset
Komisi III DPR RI memasukkan 13 tindak pidana berikut dalam draf RUU Perampasan Aset:
- Tindak pidana korupsi.
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
- Tindak pidana terorisme.
- Tindak pidana penyelundupan manusia.
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan.
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
- Tindak pidana di bidang perpajakan.
- Tindak pidana di bidang perbankan.
- Tindak pidana di bidang perasuransian.
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Komitmen DPR Tuntaskan RUU
Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus menerima masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum sebelum disahkan menjadi undang-undang. DPR menargetkan regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan memperkuat sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia.
GEMPAR.CO | Redaksi Nasional









