Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR RI menetapkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga TPPO.

RUU Perampasan Aset: Komisi III DPR RI menetapkan 13 tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, mulai dari korupsi, narkotika, terorisme, hingga TPPO.

JAKARTA | GEMPAR.CO – Komisi III DPR RI resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Daftar tersebut disusun berdasarkan hasil riset, masukan para ahli hukum, dan perbandingan dengan regulasi di sejumlah negara.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset difokuskan pada tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara maupun masyarakat luas, serta memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak signifikan terhadap publik.

Menurut Habiburokhman, pembatasan ruang lingkup tindak pidana dilakukan agar penerapan perampasan aset tetap efektif, proporsional, berkeadilan, dan tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini. Masukan dari masyarakat dan para ahli menjadi dasar dalam penyusunan RUU yang partisipatif dan komprehensif,” ujar Habiburokhman.

Ia menjelaskan, Komisi III juga mempelajari praktik perampasan aset tanpa putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture) yang diterapkan di sejumlah negara seperti Selandia Baru, Singapura, Italia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Belanda, Swiss, Filipina, Paraguay, dan Uruguay. Negara-negara tersebut umumnya menerapkan mekanisme tersebut hanya untuk kejahatan serius yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar.

Daftar 13 Tindak Pidana yang Dapat Dikenai Perampasan Aset

Komisi III DPR RI memasukkan 13 tindak pidana berikut dalam draf RUU Perampasan Aset:

  1. Tindak pidana korupsi.
  2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
  3. Tindak pidana terorisme.
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
  9. Tindak pidana di bidang perbankan.
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
  13. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Komitmen DPR Tuntaskan RUU

Komisi III DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus menerima masukan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum sebelum disahkan menjadi undang-undang. DPR menargetkan regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memulihkan aset hasil kejahatan dan memperkuat sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi di Indonesia.


GEMPAR.CO | Redaksi Nasional

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

BGN Siapkan Aturan Baru Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta per Hari
Polresta Karawang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka 2.000 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Online
Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

BGN Siapkan Aturan Baru Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta per Hari

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Polresta Karawang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka 2.000 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Online

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Update Terbaru