BGN Siapkan Aturan Baru Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta per Hari

- Redaksi

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerapkan skema baru insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Badan Gizi Nasional (BGN) segera menerapkan skema baru insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengubah skema insentif bagi Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan baru itu akan mengakhiri sistem insentif flat sebesar Rp6 juta per hari yang selama ini diterima seluruh dapur MBG tanpa membedakan kapasitas layanan.

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan Peraturan Kepala Badan yang mengatur perubahan skema insentif tengah difinalisasi dan ditargetkan diumumkan pada pekan ini.

Menurut Sudaryono, sistem lama dinilai kurang adil karena seluruh SPPG menerima insentif dengan nominal yang sama, meski jumlah penerima manfaat dan kapasitas produksi setiap dapur berbeda.

“Tidak adil kalau semua dapur dibayar Rp6 juta per hari, padahal kemampuan produksinya berbeda-beda,” ujar Sudaryono usai rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Insentif Disesuaikan Kapasitas Produksi

Dalam skema baru, besaran insentif akan dihitung berdasarkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat diperkirakan memperoleh insentif lebih besar dibanding dapur dengan kapasitas lebih kecil.

Perubahan ini juga mempertimbangkan jangkauan pelayanan setiap dapur MBG. Selama ini terdapat SPPG yang hanya melayani wilayah dengan radius beberapa ratus meter, sementara lainnya menjangkau wilayah yang lebih luas dan jumlah penerima manfaat lebih banyak.

BGN menilai pendekatan tersebut akan membuat pembiayaan program lebih proporsional dan efisien.

Skema Dinilai Lebih Berkeadilan

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari sebelumnya menjelaskan bahwa penyamaan insentif untuk seluruh SPPG tidak mencerminkan beban kerja di lapangan.

Ia mencontohkan dapur yang melayani sekitar 500 penerima manfaat tidak semestinya memperoleh insentif yang sama dengan dapur yang melayani hingga 1.000 penerima manfaat atau lebih.

Karena itu, BGN sedang menyusun formula baru agar insentif mencerminkan volume pelayanan, cakupan wilayah, dan kebutuhan operasional masing-masing dapur.

Berlaku Setelah Peraturan Terbit

Sudaryono memastikan aturan lama masih berlaku hingga Peraturan Kepala BGN resmi diterbitkan. Setelah regulasi tersebut diumumkan, seluruh SPPG di Indonesia akan mengikuti mekanisme insentif yang baru.

Perubahan ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang terus diperluas pemerintah untuk menjangkau lebih banyak siswa, ibu hamil, balita, dan kelompok penerima manfaat lainnya di berbagai daerah.


Laporan: Slamet Riyadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polresta Karawang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas
Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka 2.000 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Online
Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot
Pemprov Jabar Ambil Alih Pelaksanaan MTQ Jabar 2026, Digelar Januari 2027
Sekda Karawang Evaluasi APBD 2026, OPD Diminta Percepat Belanja dan Optimalkan Pendapatan
Diskominfo Purwakarta Tingkatkan Kapasitas Pengelola Pengaduan di SDN Ciwangi
Pemerintah Siapkan Rp240 Triliun untuk Kopdes Merah Putih, Pembayaran Pinjaman Hanya bagi Koperasi yang Lolos Audit

Baca Juga

Jumat, 4 September 2026 - 08:38 WIB

BGN Siapkan Aturan Baru Insentif Dapur MBG, Tak Lagi Disamaratakan Rp6 Juta per Hari

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:45 WIB

Polresta Karawang Ajak Pelajar Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Komisi III DPR Tetapkan 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:43 WIB

HUT Karawang ke-393, Pemkab Buka 2.000 Lowongan Kerja Lewat Job Fair Online

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Bupati Karawang Tegaskan LKS dan Buku Modul Gratis, Kepala Sekolah yang Jual Bisa Dicopot

Update Terbaru