JAKARTA | GEMPAR.CO — Aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa kembali mengemuka. Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan DPR RI dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima langsung aspirasi para kepala desa tersebut. Pertemuan itu membahas kondisi pemerintahan dan dinamika yang berkembang di wilayah perdesaan, termasuk persoalan waktu pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dasco mengatakan, para kepala desa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kemampuan keuangan daerah. Inflasi serta dampak kondisi global disebut turut memberikan tekanan terhadap pelaksanaan berbagai agenda pemerintahan di daerah.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini,” kata Dasco.
Menurutnya, dinamika di tingkat desa juga menjadi bagian dari pertimbangan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut. Para kepala desa berharap pemerintah dapat mempertimbangkan waktu pelaksanaan tahapan Pilkades agar tidak menimbulkan beban tambahan terhadap keuangan daerah.
Aspirasi tersebut, kata Dasco, tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan kepala desa yang masa jabatannya berakhir. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kesiapan daerah dalam melaksanakan seluruh tahapan Pilkades, termasuk konsekuensi anggaran dan kondisi sosial-politik di tingkat desa.
“Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan pilkades nanti pada saatnya yang tepat, dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujarnya.
DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun, pernyataan tersebut belum berarti adanya keputusan bahwa masa jabatan kepala desa secara otomatis diperpanjang.
Persoalan perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta jadwal Pilkades. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas.
Dasco memastikan DPR menerima aspirasi yang disampaikan Koordinator Nasional Kepala Desa AMJ tersebut.
“Oleh karena itu, kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan masalah ini,” kata Dasco.
Menunggu Keputusan Pemerintah
Aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa kini menjadi isu yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan pembentuk kebijakan. Di satu sisi, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dalam menyelenggarakan Pilkades. Di sisi lain, kepastian masa jabatan kepala desa juga menyangkut keberlanjutan pemerintahan desa dan kepastian hukum.
Tahapan Pilkades pada akhirnya harus berjalan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyesuaian jadwal maupun kebijakan mengenai masa jabatan kepala desa tidak dapat hanya didasarkan pada pertimbangan administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, kepentingan masyarakat desa, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan diterimanya aspirasi tersebut oleh DPR RI, pembahasan mengenai masa jabatan kepala desa dan pelaksanaan Pilkades berpotensi kembali menjadi agenda kebijakan nasional.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan DPR bersama kementerian dan lembaga terkait untuk menentukan apakah aspirasi tersebut akan berujung pada perubahan kebijakan, penyesuaian tahapan Pilkades, atau tetap menjalankan jadwal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Laporan: Slamet Riyadi








