Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pebayuran, Keluarga Minta Polisi Profesional

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang warga berinisial W (30) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, pada 12 September 2026.

Seorang warga berinisial W (30) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, pada 12 September 2026.

BEKASI | GEMPAR.CO — Seorang warga berinisial W (30) melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Pebayuran, Polres Metro Bekasi, pada 12 September 2026. Laporan tersebut dibuat setelah W mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa yang menurut keterangannya terjadi sekitar pukul 20.15 WIB di Kampung Bojong Jaya, Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/30/IX/2026/SPKT/POLSEK PEBAYURAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam dokumen laporan, W tercatat sebagai pelapor sekaligus korban. Peristiwa tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, W menerangkan kepada kepolisian bahwa dirinya mengalami tindakan fisik yang menurut keterangannya mengenai bagian telinga sebelah kiri. Dalam laporan tersebut, W juga menyebut seseorang berinisial A sebagai pihak yang menurut keterangannya berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian melalui proses penyelidikan. Polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/105/IX/2026/Sek.Pby tertanggal 12 September 2026.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, kepolisian mengundang W untuk memberikan keterangan atau klarifikasi. Berdasarkan surat undangan, W dijadwalkan hadir pada Rabu, 16 September 2026 pukul 10.00 WIB di Unit Reskrim Polsek Pebayuran.

Keterangan W akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk mendalami kronologi peristiwa, mengklarifikasi pihak-pihak yang berkaitan, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Selain melaporkan kejadian tersebut, W juga telah menjalani pemeriksaan medis untuk kepentingan Visum et Repertum (VeR). Namun, hingga berita ini ditulis, hasil visum masih dalam proses di rumah sakit dan belum diterima penyidik.

Pihak keluarga W mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan medis tersebut. Mereka menyerahkan proses penyampaian hasil visum kepada pihak yang berwenang sesuai prosedur yang berlaku.

Keluarga berharap penanganan laporan dilakukan secara profesional dan objektif. Mereka meminta seluruh fakta diperiksa secara menyeluruh, termasuk keterangan pelapor, saksi, bukti yang tersedia, serta hasil pemeriksaan medis.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan laporan ini kepada kepolisian. Kami berharap seluruh fakta diperiksa secara objektif berdasarkan keterangan dan bukti yang ada,” ujar pihak keluarga W.

Keluarga juga menyatakan siap mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, termasuk memberikan keterangan tambahan maupun dokumen pendukung apabila diperlukan.

“Kami masih menunggu hasil visum. Untuk proses selanjutnya, kami menyerahkan kepada kepolisian agar seluruhnya berjalan sesuai prosedur hukum,” kata pihak keluarga.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih mendalami laporan, meminta keterangan pihak terkait, serta mengumpulkan bukti untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Keluarga W berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, proporsional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan.

GEMPAR.CO membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Pengacara Pertanyakan Dasar Pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB