BOGOR | GEMPAR.CO — Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Sidak tersebut bertujuan mencocokkan keterangan yang disampaikan dalam rapat sebelumnya dengan kondisi faktual di lapangan.
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menemukan CCTV di area rumah dinas. Temuan itu berbeda dengan keterangan Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto dalam rapat pada 28 September yang menyebut tidak ada CCTV di kawasan tersebut.
Perbedaan itu mendorong Komisi XIII meminta penjelasan mengenai siapa yang memasang CCTV, sejak kapan perangkat digunakan, apakah kamera berfungsi, serta apakah rekamannya masih tersedia.
Komisi XIII juga menyoroti 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas. Dari jumlah tersebut, hanya tiga bangunan yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), sedangkan 13 lainnya belum tercatat secara resmi.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul bangunan, sumber pembiayaan, dasar penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut.
Sidak Komisi XIII dilakukan setelah Ombudsman RI sebelumnya menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim di lingkungan Lapas Cibinong. Pemerintah kemudian melakukan pemeriksaan internal dan menonaktifkan sejumlah pejabat untuk kepentingan pemeriksaan.
Komisi XIII kini mendorong pencocokan antara dokumen, keterangan pejabat, dan kondisi lapangan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjelaskan status bangunan, penggunaan fasilitas, sistem pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap temuan.
Dengan demikian, fokus sidak bukan hanya keberadaan CCTV atau rumah dinas, tetapi memastikan kesesuaian antara keterangan resmi dengan fakta di lapangan.
Laporan: Redaksi








