JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung menyegel sejumlah perusahaan dan aset di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan, yang diduga berkaitan dengan tersangka Don Ritto dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan salah satu perusahaan yang menjadi objek penyitaan berada di kawasan SCBD. Perusahaan tersebut disebut bernama Tribakti.
“Kalau enggak salah perusahaan Tribakti, dari tersangka DR,” kata Anang dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026).
Menurut Anang, penyidik telah menyita sejumlah aset sebelum menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Penyitaan tidak hanya menyasar satu objek. Anang menyebut terdapat beberapa aset di sekitar kawasan SCBD yang telah masuk dalam daftar barang bukti penyidikan.
“Sudah lama kok dan itu termasuk yang disita. Nanti di persidangan. Ada beberapa, nanti saja dicek. Di sekitar SCBD ada beberapa,” ujarnya.
Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. Penyidik juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto.
Dalam penyidikan TPPU, aparat penegak hukum turut menelusuri dugaan aliran serta pengelolaan aset yang diduga berasal atau berkaitan dengan tindak pidana.
Kejagung sebelumnya menyebut penyidik menemukan barang bukti berupa emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dari kediaman Febrie di kawasan Sentul.
Ketua Tim 9 sekaligus Jampidwas Kejagung Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU tersebut berkaitan dengan aktivitas Febrie selama menjalankan tugas sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Sementara itu, dugaan pemerasan dikaitkan dengan penanganan perkara PT Jiwasraya dan Asabri yang turut menyeret nama pengusaha properti Tan Kian.
Penyitaan perusahaan dan aset di kawasan SCBD menjadi bagian dari proses penelusuran aset dalam perkara tersebut. Status kepemilikan, sumber aset, serta keterkaitannya dengan tindak pidana akan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.
Laporan: Redaksi








