JAKARTA | GEMPAR.CO — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketiga tersangka baru berasal dari pihak swasta. Mereka diduga terlibat bersama dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo dan Andri Mulyono.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YY, AA, dan GB. YY menjabat Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), sedangkan AA dan GB tercatat sebagai Direktur PT ASE.
Sebelumnya, penyidik juga menetapkan Budi Utomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Andri Mulyono selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Menurut Anang, penyidik menduga para tersangka bersekongkol dalam proses pengadaan program MBG. Dugaan tersebut mencakup pengondisian proses tender hingga penyusunan spesifikasi dan harga perkiraan sendiri (HPS).
“Diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan, mulai pemenangan, spesifikasi, dan HPS,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Penyidik menduga rangkaian pengondisian tersebut dilakukan untuk memenangkan PT YAT dalam pelaksanaan pengadaan. Nilai anggaran proyek yang tengah disidik mencapai sekitar Rp1,2 triliun.
Kejaksaan Agung menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih berlangsung.
Lima Tersangka Ditahan
Dengan penetapan tiga tersangka baru, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.
Kejagung menahan para tersangka di sejumlah lokasi. Budi Utomo ditahan di Pomdam Jaya. Andri Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sementara itu, YY ditahan di Rutan Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut, termasuk menghitung secara pasti potensi kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara selanjutnya akan diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan: Dani Soyan








