Saldo Minimum Tabungan Mandiri, BRI, dan BNI Berlaku Oktober 2026, Cek Rinciannya

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Saldo minimum rekening Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang berlaku pada Oktober 2026. Besarannya berbeda sesuai jenis produk tabungan.

Ilustrasi: Saldo minimum rekening Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang berlaku pada Oktober 2026. Besarannya berbeda sesuai jenis produk tabungan.

GEMPAR.CO — Nasabah Bank Mandiri, BRI, dan BNI perlu memperhatikan ketentuan saldo minimum pada rekening tabungan masing-masing. Besaran saldo yang wajib mengendap berbeda-beda, tergantung jenis produk tabungan dan segmen nasabah.

Saldo minimum merupakan sejumlah dana yang harus tetap tersedia di rekening dan tidak dapat ditarik. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan rekening, termasuk untuk mempertahankan status rekening tetap aktif sesuai ketentuan produk perbankan.

Mengacu pada informasi yang berlaku pada Oktober 2026, berikut saldo minimum sejumlah produk tabungan dari tiga bank nasional tersebut.

Bank Mandiri

Bank Mandiri menetapkan saldo minimum yang berbeda berdasarkan jenis tabungan. Rinciannya antara lain:

  • Tabungan Rupiah: Rp100.000
  • Tabungan NOW: Rp25.000
  • Tabungan Payroll: Rp10.000
  • TabunganKu: Rp20.000
  • Tabungan SiMakmur: bebas biaya
  • Simpanan Pelajar (SimPel): Rp5.000

Bank BRI

Untuk nasabah BRI, ketentuan saldo minimum beberapa produk tabungan adalah:

  • Simpedes: Rp50.000
  • BritAma: Rp50.000
  • BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
  • TabunganKu: Rp20.000
  • Junio: Rp50.000
  • Simpanan Pelajar (SimPel): Rp5.000

Bank BNI

Sementara itu, BNI menerapkan saldo minimum yang berbeda untuk masing-masing produk, di antaranya:

  • Taplus: Rp150.000
  • Taplus Bisnis: Rp1 juta
  • Taplus Pegawai: sesuai perjanjian kerja sama (PKS)
  • Taplus Muda: Rp0
  • BNI Pandai: tanpa batasan saldo
  • Simpanan Pelajar (SimPel): Rp5.000
  • TabunganKu: Rp20.000

Nasabah Perlu Memperhatikan Jenis Rekening

Perbedaan saldo minimum menunjukkan bahwa ketentuan perbankan tidak berlaku seragam untuk seluruh nasabah. Produk yang ditujukan bagi pelajar maupun program inklusi keuangan umumnya memiliki batas saldo minimum lebih rendah.

Sebaliknya, produk yang menyasar kebutuhan bisnis dapat menetapkan saldo minimum lebih tinggi karena memiliki karakteristik transaksi dan layanan yang berbeda.

Nasabah sebaiknya memastikan jenis tabungan yang digunakan serta memahami ketentuan saldo minimum yang melekat pada produk tersebut. Dengan demikian, nasabah dapat menghindari kekeliruan dalam mengelola saldo rekening maupun transaksi perbankan.

Catatan: Ketentuan saldo minimum dapat berbeda berdasarkan produk, jenis rekening, dan kebijakan bank. Nasabah disarankan memeriksa ketentuan terbaru melalui kanal resmi bank masing-masing sebelum mengambil keputusan transaksi.

Redaksi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Kades Bantarjaya Dorong Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga
Menyisir 2.329 Bedah Rumah Karawang: Siapa Penerima, Bagaimana Realisasinya?
Industri Purwakarta Terus Tumbuh, SDM Lokal Masih Tertinggal: Siapa Menikmati Investasi?
Kopdes Merah Putih: Mampukah Menjadi Pilar Ekonomi Kerakyatan atau Sekadar Program Seremonial?
PPh Final UMKM Direvisi, Pemerintah Pangkas Penerima Fasilitas Pajak 0,5 Persen
OJK Tegaskan Jalur Pidana Jadi Opsi Terakhir dalam Penanganan Kredit Macet
CFN Indramayu Diperluas hingga Jalan Ahmad Yani, Pemkab Dorong UMKM dan Hidupkan Pasar Mambo

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Saldo Minimum Tabungan Mandiri, BRI, dan BNI Berlaku Oktober 2026, Cek Rinciannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:55 WIB

Pj Kades Bantarjaya Dorong Budidaya Ikan untuk Ketahanan Pangan dan Ekonomi Warga

Sabtu, 26 September 2026 - 08:54 WIB

Menyisir 2.329 Bedah Rumah Karawang: Siapa Penerima, Bagaimana Realisasinya?

Sabtu, 5 September 2026 - 20:42 WIB

Industri Purwakarta Terus Tumbuh, SDM Lokal Masih Tertinggal: Siapa Menikmati Investasi?

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:28 WIB

Kopdes Merah Putih: Mampukah Menjadi Pilar Ekonomi Kerakyatan atau Sekadar Program Seremonial?

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB