Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KMP Zaenal Abidin memberikan keterangan terkait dugaan anomali pengelolaan DBHP di Kejari Purwakarta.

Ketua KMP Zaenal Abidin memberikan keterangan terkait dugaan anomali pengelolaan DBHP di Kejari Purwakarta.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO — Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Rabu, 7 Oktober 2026. Ia memberikan keterangan terkait laporan dugaan anomali pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten Purwakarta.

Zaenal menyerahkan sejumlah data, dokumen, kronologi, dan telaahan KMP mengenai penganggaran hingga realisasi DBHP. KMP secara khusus menyoroti DBHP pada 2016-2018 yang menurut mereka tidak ditransfer kepada desa serta pembayaran DBHP yang dilakukan lintas tahun anggaran.

DBHP 2016-2018 Dipersoalkan

KMP mencatat alokasi DBHP dalam APBD maupun APBD Perubahan Kabupaten Purwakarta pada 2016, 2017, dan 2018 berada pada kisaran 1,8 persen hingga 3,8 persen. KMP juga menyatakan tidak menemukan transfer DBHP kepada desa pada tiga tahun tersebut.

Persoalan itu sebelumnya disampaikan KMP dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Purwakarta pada 29 Agustus 2025.

Berdasarkan rekaman yang dimiliki KMP, dalam RDPU tersebut Ketua DPRD Purwakarta menyatakan tidak terdapat Kondisi Luar Biasa (KLB) pada 2016, 2017, dan 2018.

Kondisi itu kemudian menjadi salah satu dasar KMP meminta aparat penegak hukum menelusuri posisi fiskal DBHP yang tidak ditransfer kepada desa.

“Kalau DBHP merupakan hak desa, tidak ditransfer, dan pada periode tersebut tidak terdapat KLB, kami ingin tahu bagaimana posisi fiskalnya,” kata Zaenal.

Menurut KMP, penelusuran tidak cukup berhenti pada angka yang tercantum dalam dokumen anggaran. Aparat perlu memeriksa aliran dana sejak penganggaran, penetapan, pencatatan, hingga realisasi.

KMP Soroti Pembayaran Lintas Tahun

KMP juga meminta Kejari Purwakarta memeriksa mekanisme pembayaran DBHP pada 2019.

Berdasarkan data yang disampaikan KMP, pemerintah daerah menganggarkan DBHP sekitar Rp48,663 miliar pada tahun tersebut. Sementara itu, KMP menghitung kewajiban normatif tahun berjalan sekitar Rp26,627 miliar.

KMP menemukan pembayaran DBHP yang berkaitan dengan kewajiban atau temuan tahun sebelumnya melalui Keputusan Bupati Nomor 974/Kep.431-DPMD/2019.

Pola pembayaran lintas tahun kembali menjadi perhatian KMP pada 2025.

KMP mencatat hak fiskal DBHP tahun berjalan sekitar Rp74,830 miliar, sedangkan nilai alokasi atau transfer sekitar Rp47,830 miliar.

Pada tahun yang sama, pemerintah daerah juga menetapkan DBHP 2025 sekitar Rp28,09 miliar dan membayar sekitar Rp19,734 miliar untuk DBHP 2016.

Pembayaran tersebut, menurut KMP, tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 142.45/Kep.252-DPMD/2025 dan Nomor 145.45/Kep.135-DPMD/2025.

KMP meminta Kejari menelusuri sumber dana yang digunakan untuk pembayaran tersebut, dasar hukumnya, pencatatannya dalam laporan keuangan, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

KMP Minta Jejak Fiskal Dibuka

Zaenal mengatakan KMP tidak hanya mempersoalkan besaran DBHP. Mereka ingin mengetahui jejak fiskal dana tersebut.

“Kalau DBHP tidak ditransfer kepada desa, kami ingin tahu uangnya berada di mana, dicatat sebagai apa, digunakan untuk apa, dan atas dasar hukum apa,” ujarnya.

KMP meminta aparat memeriksa seluruh rangkaian pengelolaan DBHP, mulai dari penganggaran, penetapan, realisasi, pencatatan, transfer, penggunaan ruang fiskal, pembayaran lintas tahun, sumber dana, hingga pertanggungjawaban.

KMP juga meminta aparat memeriksa proses pembahasan dan penganggaran antara eksekutif dan legislatif. Pemeriksaan itu, menurut KMP, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan.

KMP menegaskan seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui proses hukum dan tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan sebelum aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup.

Pernyataan tentang Piutang Pemkab Diminta Diverifikasi

KMP turut menyerahkan kepada Kejari pernyataan Dedi Mulyadi yang disampaikan melalui kanal KANGDEDIMULYADICHANEL pada 8 November 2025.

Dalam pernyataan tersebut, keterlambatan pembayaran DBHP dikaitkan dengan meningkatnya angka pembangunan. DBHP yang belum dibayarkan juga disebut telah tercatat dalam neraca keuangan daerah sebagai piutang Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

KMP meminta Kejari memverifikasi pernyataan tersebut melalui dokumen akuntansi dan laporan keuangan pemerintah daerah.

Menurut KMP, aparat perlu memastikan apakah kewajiban DBHP tersebut memang tercatat sebagai piutang, bagaimana dasar pencatatannya, berapa nilai yang tercatat, serta bagaimana perlakuan akuntansinya dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

KMP Serahkan Pengujian kepada Kejari

KMP menyatakan tidak ingin menjatuhkan vonis terhadap pihak tertentu. Organisasi tersebut menyerahkan data dan dokumen kepada Kejari untuk diuji melalui proses hukum.

“Kami menyampaikan data, dokumen, kronologi, dan pertanyaan yang menurut kami harus dijawab. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejaksaan untuk menguji semuanya secara objektif, profesional, dan berdasarkan hukum,” kata Zaenal.

KMP mengapresiasi tindak lanjut Kejari Purwakarta dan berharap proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, profesional, serta tanpa pandang bulu.

KMP juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas komitmennya memperkuat pemberantasan korupsi dan penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DBHP tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan aparat penegak hukum dan dokumen resmi pemerintah daerah.

Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon
Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejagung Segel Sejumlah Perusahaan di SCBD Terkait Perkara Febrie Adriansyah
Kejari Subang Tetapkan Kepala Desa Parigimulya sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan
Kasus Dugaan Penganiayaan Dilaporkan ke Polsek Pebayuran, Keluarga Minta Polisi Profesional
Pengacara Pertanyakan Dasar Pemanggilan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:00 WIB

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Dugaan Anomali DBHP Bergulir, Ketua KMP Berikan Keterangan di Kejari Purwakarta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Nusron Wahid Dipanggil KPK, Penyidik Dalami Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Kejari Purwakarta Teliti Dugaan Masalah DBHP 2016-2025, Laporan KMP Ditindaklanjuti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Jaksa mengungkap dugaan penerimaan Rp203,46 miliar dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Dugaan Korupsi

Jaksa Ungkap Aliran Rp203,46 Miliar dalam Kasus Febrie Adriansyah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 06:00 WIB