Pramono Tegas! Mulai Hari Ini Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Mulai hari ini, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga dalam empat kategori sebagai bagian dari program baru Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan yang ditegaskan Gubernur Pramono Anung ini diharapkan menjadi langkah nyata mengurangi beban sampah ibu kota dan membangun budaya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

Ilustrasi: Mulai hari ini, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah rumah tangga dalam empat kategori sebagai bagian dari program baru Pemprov DKI Jakarta. Kebijakan yang ditegaskan Gubernur Pramono Anung ini diharapkan menjadi langkah nyata mengurangi beban sampah ibu kota dan membangun budaya pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga.

JAKARTA | GEMPAR.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program wajib pilah sampah rumah tangga mulai Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi langkah konkret Gubernur Pramono Anung dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah di ibu kota yang selama ini menghadapi persoalan serius.

Program tersebut mewajibkan masyarakat memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori sebelum dibuang. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan masif hingga tingkat lingkungan terkecil dengan melibatkan partisipasi aktif warga.

Pramono menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari gerakan besar perubahan pola pengelolaan sampah di Jakarta, terutama karena hampir separuh volume sampah yang dihasilkan setiap hari didominasi sampah organik.

“Jakarta memulai program pemilahan sampah secara resmi pada 10 Mei. Ini menjadi gerakan besar karena hampir 50 persen sampah kita merupakan sampah organik,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurutnya, persoalan sampah tidak lagi bisa hanya dibebankan kepada fasilitas pengolahan akhir seperti TPST Bantargebang. Pemerintah kini membuka ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengelola sampah secara mandiri di tingkat lingkungan.

Sebagai contoh, Pramono menyebut kawasan Kramat Jati yang kini diberikan keleluasaan untuk mengelola sampah secara mandiri, termasuk penyediaan sarana transportasi dan alat pengolahan sampah.

“Sebelumnya tidak diizinkan, sekarang kami beri ruang agar pengelolaan sampah bisa dilakukan langsung oleh masyarakat. Mudah-mudahan langkah ini dapat mempercepat penanganan sampah di Jakarta,” katanya.

Pramono juga mengakui adanya dampak dari longsor sampah di TPST Bantargebang yang sempat mengganggu sistem pengelolaan sampah Jakarta. Namun, ia memastikan kondisi tersebut mulai tertangani secara bertahap di sejumlah wilayah.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan skema insentif bagi tingkat RW yang dinilai disiplin dan konsisten menjalankan program pemilahan sampah sebagai bentuk dorongan partisipasi warga.

Kebijakan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan budaya masyarakat dalam mengelola sampah, sekaligus mengurangi beban penumpukan sampah di tempat pembuangan akhir.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Jatuh Tempo PBB-P2 Segera Berakhir, Bapenda Karawang Imbau Wajib Pajak Segera Melunasi
BGN Tegaskan Verifikasi SPPG Gratis, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan
Pemkab Karawang Usulkan LP2B Baru 86.170 Hektare, Klaim Jaga Lumbung Padi Nasional Tuai Sorotan
KMP Kritik Wacana Jalan Berbayar di Jabar: Negara Jangan Jadikan Mobilitas Rakyat Sebagai Komoditas
Dedi Mulyadi Minta Stop Izin Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Baca Juga

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:29 WIB

Jatuh Tempo PBB-P2 Segera Berakhir, Bapenda Karawang Imbau Wajib Pajak Segera Melunasi

Minggu, 31 Mei 2026 - 08:37 WIB

BGN Tegaskan Verifikasi SPPG Gratis, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan

Kamis, 28 Mei 2026 - 04:01 WIB

Pemkab Karawang Usulkan LP2B Baru 86.170 Hektare, Klaim Jaga Lumbung Padi Nasional Tuai Sorotan

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:16 WIB

KMP Kritik Wacana Jalan Berbayar di Jabar: Negara Jangan Jadikan Mobilitas Rakyat Sebagai Komoditas

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:01 WIB

Dedi Mulyadi Minta Stop Izin Perumahan di Kawasan Hutan, Bupati Karawang Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Update Terbaru