KARAWANG | GEMPAR.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengingatkan masyarakat agar segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui pengumuman resmi yang disampaikan Bapenda Karawang, pembayaran PBB-P2 Buku 4 dan Buku 5 dengan nominal di atas Rp2 juta akan jatuh tempo pada 30 Juni 2026. Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pembayaran guna menghindari sanksi administrasi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bapenda Kabupaten Karawang menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang diperoleh dari sektor pajak akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Karawang.
“Pembayaran pajak tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu yang ditentukan,” demikian imbauan yang disampaikan melalui media informasi Bapenda Karawang.
Untuk mempermudah masyarakat, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran yang dapat diakses dengan mudah. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui Bank BJB, layanan mobile banking, ATM, kantor pos, maupun loket pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui layanan resmi yang disediakan Bapenda Karawang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Bapenda juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran pajak berpotensi menimbulkan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai sumber pendapatan daerah yang berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pelayanan publik lainnya.
Dengan semakin dekatnya batas akhir pembayaran pada 30 Juni 2026, Bapenda berharap seluruh wajib pajak yang masuk kategori Buku 4 dan Buku 5 dapat segera melakukan pembayaran sehingga terhindar dari sanksi administrasi dan turut mendukung pembangunan Kabupaten Karawang yang lebih maju.
Laporan: Redaksi GEMPAR.CO












