Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran Rp39,34 miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah tiga paket kegiatan dalam RUP Tahun Anggaran 2026 tercatat menggunakan metode pengadaan langsung.

Anggaran Rp39,34 miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan publik setelah tiga paket kegiatan dalam RUP Tahun Anggaran 2026 tercatat menggunakan metode pengadaan langsung.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Alokasi anggaran lebih dari Rp39 miliar pada program Penyediaan Biaya Personel Peserta Didik di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 mencantumkan tiga paket kegiatan bernilai puluhan miliar rupiah dengan metode pemilihan berupa pengadaan langsung.

Berdasarkan penelusuran GEMPAR.CO melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), total pagu anggaran untuk ketiga paket tersebut mencapai sekitar Rp39,34 miliar. Rinciannya, sebesar Rp21.019.522.181 dialokasikan untuk peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Rp17.346.465.134 untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Rp980.381.175 untuk Pendidikan Khusus.

Dalam dokumen SiRUP, seluruh paket tercatat menggunakan metode pengadaan langsung dengan jenis pengadaan jasa lainnya. Ketiga kegiatan tersebut juga tercatat berlokasi di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV di Jalan Singawinata Nomor 57, Kabupaten Purwakarta.

Besarnya nilai anggaran dan penggunaan metode pengadaan langsung pada paket bernilai puluhan miliar rupiah memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar penetapan metode tersebut. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan rinci yang dapat diakses masyarakat terkait alasan penggunaan metode pengadaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Selain nilai anggarannya yang besar, ruang lingkup pekerjaan dalam paket tersebut juga cukup luas. Dokumen memuat berbagai kebutuhan operasional dan administrasi, mulai dari alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, perlengkapan kantor, jasa tenaga administrasi, jasa kebersihan, konsumsi rapat, pembayaran listrik dan internet, pemeliharaan gedung, langganan media massa, hingga perjalanan dinas.

Penggabungan berbagai jenis kebutuhan dalam satu paket bernilai besar dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat dapat memahami output kegiatan yang dihasilkan serta manfaat yang diterima peserta didik.

Berdasarkan data volume yang tercantum, paket SMA diperuntukkan bagi sekitar 67.264 peserta didik dengan anggaran lebih dari Rp21 miliar. Sementara itu, paket SMK mencakup 47.297 peserta didik dengan anggaran Rp17,34 miliar dan paket Pendidikan Khusus diperuntukkan bagi 1.382 peserta didik dengan alokasi hampir Rp1 miliar.

Namun, dokumen yang tersedia belum menjelaskan secara rinci formula perhitungan biaya per peserta didik maupun proporsi penggunaan anggaran pada setiap komponen kegiatan. Kondisi tersebut membuat publik belum dapat menilai secara utuh apakah besaran anggaran yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan riil dan target hasil yang ingin dicapai.

Dokumen juga mencantumkan bahwa paket tersebut tidak diperuntukkan bagi usaha kecil atau UMKM dengan alasan kompetensi pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan usaha kecil. Padahal, sejumlah komponen pekerjaan yang tercantum, seperti pengadaan ATK, bahan cetak, konsumsi kegiatan, dan kebutuhan operasional lainnya, selama ini lazim dikerjakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga mendorong penggunaan produk dalam negeri serta pemberdayaan usaha kecil dalam pelaksanaan pengadaan pemerintah.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran negara dan daerah sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai sektor yang setiap tahunnya menyerap anggaran besar dari APBD, pengelolaan dana pendidikan dituntut tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. Besarnya nilai anggaran, luasnya ruang lingkup pekerjaan, dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik menjadi alasan yang cukup bagi masyarakat untuk meminta penjelasan secara terbuka dari pihak yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, GEMPAR.CO masih berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV dan pejabat terkait mengenai dasar penyusunan anggaran, rincian penggunaan dana, alasan penggunaan metode pengadaan yang tercantum dalam dokumen, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.


Laporan: Heri Juhaeri

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta
Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar
70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis
Kabar Baik dari Kadisdik Jabar, 77 Ribu Calon Murid Tak Tertampung di Sekolah Negeri Digratiskan di Sekolah Swasta
Peran Kadisdik Jabar Disorot dalam Polemik SPMB 2026, Pengamat: Tanggung Jawab Melekat pada Pimpinan
SMA Pasundan Purwakarta Tegaskan Tidak Menahan Ijazah Lulusan, Dukung Penuh Kebijakan Gubernur Jabar

Baca Juga

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:35 WIB

Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:33 WIB

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:56 WIB

Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:12 WIB

Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan

Update Terbaru