BANDUNG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat resmi yang menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri melakukan penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII di Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta tidak membebani orang tua atau wali peserta didik.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Disdik Jabar memuat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.
Pertama, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua. Namun, Komite Sekolah tetap dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, seluruh sekolah diminta mematuhi pengelolaan biaya pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD secara utuh.
Ketiga, sekolah dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, buku pelajaran, maupun LKS, baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.
Keempat, sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua atau siswa membeli seragam, buku pelajaran maupun LKS kepada penyedia tertentu.
Kelima, apabila orang tua mengadakan sendiri kebutuhan seragam maupun buku pelajaran, pelaksanaannya harus dipastikan tidak memberatkan atau membebani wali murid.
Keenam, Cabang Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, sekaligus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Ketujuh, surat tersebut menjadi bagian dari kebijakan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pegawai di lingkungan Disdik hingga tingkat satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat transaksi penjualan seragam maupun buku pelajaran. Orang tua diberi kebebasan memperoleh kebutuhan tersebut dari penyedia mana pun tanpa adanya arahan atau kewajiban dari pihak sekolah.
Surat ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Laporan: Reza Maulana









