Disdik Jabar Terbitkan Surat Larangan Penjualan Seragam dan Buku di SMA/SMK/SLB Negeri

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat resmi yang melarang SMA, SMK, dan SLB Negeri menjual maupun mengarahkan pembelian seragam sekolah, buku pelajaran, dan LKS kepada penyedia tertentu.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat resmi yang melarang SMA, SMK, dan SLB Negeri menjual maupun mengarahkan pembelian seragam sekolah, buku pelajaran, dan LKS kepada penyedia tertentu.

BANDUNG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat menerbitkan surat resmi yang menegaskan larangan bagi seluruh SMA, SMK, dan SLB Negeri melakukan penjualan seragam sekolah, buku pelajaran, maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 16739/PW.03/SEKRE tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pembiayaan dan Larangan Aktivitas Penjualan Seragam, Buku Mata Pelajaran pada SMA/SMK/SLB Negeri. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I hingga XIII di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Purwanto, M.Pd., menegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menciptakan tata kelola pembiayaan pendidikan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta tidak membebani orang tua atau wali peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disdik Jabar memuat tujuh poin penting yang wajib dipatuhi seluruh satuan pendidikan.

Pertama, sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua. Namun, Komite Sekolah tetap dapat menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, seluruh sekolah diminta mematuhi pengelolaan biaya pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD secara utuh.

Ketiga, sekolah dilarang memperjualbelikan seragam sekolah, termasuk seragam khas dan pakaian olahraga, buku pelajaran, maupun LKS, baik yang dikoordinasikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun koperasi sekolah.

Keempat, sekolah juga dilarang mengarahkan orang tua atau siswa membeli seragam, buku pelajaran maupun LKS kepada penyedia tertentu.

Kelima, apabila orang tua mengadakan sendiri kebutuhan seragam maupun buku pelajaran, pelaksanaannya harus dipastikan tidak memberatkan atau membebani wali murid.

Keenam, Cabang Dinas Pendidikan diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, sekaligus menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.

Ketujuh, surat tersebut menjadi bagian dari kebijakan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Pegawai di lingkungan Disdik hingga tingkat satuan pendidikan yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan ini menjadi penegasan bahwa sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan menjadikan lingkungan sekolah sebagai tempat transaksi penjualan seragam maupun buku pelajaran. Orang tua diberi kebebasan memperoleh kebutuhan tersebut dari penyedia mana pun tanpa adanya arahan atau kewajiban dari pihak sekolah.

Surat ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.


Laporan: Reza Maulana

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

LKS Gratis Karawang Disorot, Jiji Makriji Pertanyakan Klaim Anggaran Rp7 Miliar
Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta
Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?
SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka
Wabup Cianjur Soroti Dugaan PKBM Tak Jalankan Fungsi Pendidikan dengan Benar
Anggaran Rp39 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan, Paket Berlabel Pengadaan Langsung Dipertanyakan
70 Ribu Siswa Berpotensi Tak Tertampung di Sekolah Negeri, Pemprov Jabar Siapkan Program Sekolah Swasta Gratis
Kabar Baik dari Kadisdik Jabar, 77 Ribu Calon Murid Tak Tertampung di Sekolah Negeri Digratiskan di Sekolah Swasta

Baca Juga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:40 WIB

LKS Gratis Karawang Disorot, Jiji Makriji Pertanyakan Klaim Anggaran Rp7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:39 WIB

Disdik Jabar Terbitkan Surat Larangan Penjualan Seragam dan Buku di SMA/SMK/SLB Negeri

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:35 WIB

Polemik SPMB Jabar 2026 Belum Usai, Pengamat Desak Pemprov Beri Kepastian Kuota dan Skema Pembiayaan Sekolah Swasta

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:33 WIB

Benarkah Karawang Kekurangan SMP, atau Tata Kelola Pendidikan yang Perlu Dievaluasi?

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:33 WIB

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Update Terbaru