Pengadaan Jasa Rp79 Miliar di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Jadi Sorotan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotan publik tertuju pada paket pengadaan jasa pelayanan umum senilai Rp79 miliar di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat.

Sorotan publik tertuju pada paket pengadaan jasa pelayanan umum senilai Rp79 miliar di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat.

PURWAKARTA | GEMPAR.CO –  Paket pengadaan jasa pelayanan umum di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Jawa Barat menjadi perhatian publik setelah nilai pagunya tercatat mencapai Rp79.047.398.416.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026, paket tersebut bernama Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV dengan Kode RUP 65773026.

Dalam data RUP, paket tersebut tercantum menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung dengan sumber pembiayaan berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasi pekerjaan berada di Jalan KK Singawinata No. 57, Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, dengan jadwal pelaksanaan kontrak mulai Januari hingga Desember 2026.

Ruang lingkup pekerjaan meliputi sejumlah komponen jasa penunjang operasional kantor, di antaranya tenaga administrasi, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, iuran jaminan kesehatan, hingga belanja jasa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Besarnya nilai pengadaan dengan metode pengadaan langsung tersebut memunculkan perhatian sejumlah pihak terkait mekanisme pelaksanaan serta dasar penetapan metode pemilihan yang digunakan.

Dalam sistem RUP juga tercantum bahwa paket tersebut tidak diperuntukkan bagi usaha kecil dengan keterangan “kompetensi tidak sesuai dengan usaha kecil”.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, proses pengadaan pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Karena itu, penggunaan metode pengadaan langsung pada paket bernilai besar dinilai perlu dijelaskan secara terbuka guna memberikan kepastian informasi kepada publik serta menghindari munculnya spekulasi di masyarakat.

Selain itu, penggabungan sejumlah komponen jasa tenaga kerja dalam satu paket pengadaan juga dinilai perlu mendapat pengawasan agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sejumlah pengamat pengadaan menilai pengawasan penting dilakukan mengingat paket tersebut menggunakan anggaran publik dari APBD dengan nilai yang cukup besar.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dasar penggunaan metode pengadaan langsung pada paket tersebut.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan
Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan
Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang
BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan
DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya
Di Balik Mundurnya Nanik S. Deyang: Isu Kesehatan, Trauma Anggaran, dan Masa Depan Program MBG
PT Indorama Diduga Tolak Audiensi XTC Indonesia DPC Purwakarta, Persoalan Outsourcing Akan Dibawa ke DPRD
Disdikbud Karawang Akan Panggil Kepala SMPN 2 Kutawaluya Terkait Dugaan Pungutan SPMB

Baca Juga

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:47 WIB

Warga Pertanyakan Mekanisme Seleksi BPD Desa Curug, Soroti Tidak Dibukanya Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:18 WIB

Dugaan Pungutan SPMB di SMPN 2 Kutawaluya Tetap Bisa Dilaporkan ke APH Meski Uang Sudah Dikembalikan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:52 WIB

Disdikbud Karawang Diminta Bertindak Tegas, Pungutan di SMPN 2 Kutawaluya Dinilai Tak Cukup Diselesaikan dengan Pengembalian Uang

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:54 WIB

BPD Soroti Realisasi APBDes 2025 Desa Kutaampel, Sisa Anggaran Rp17,83 Juta Disepakati untuk Bangun Jembatan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:07 WIB

DBH Pajak dan Retribusi Desa Kutaampel Tembus Rp605,7 Juta, Warga Diminta Awasi Penggunaannya

Update Terbaru