Disdikbud Karawang Larang Pungutan dan Study Tour di Sekolah Negeri

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Karawang resmi melarang pungutan, study tour, penjualan LKS, hingga pengelolaan tabungan siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru guna mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua peserta didik menjelang tahun ajaran baru.

Disdikbud Karawang resmi melarang pungutan, study tour, penjualan LKS, hingga pengelolaan tabungan siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru guna mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua peserta didik menjelang tahun ajaran baru.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran tentang larangan pungutan pada awal maupun akhir tahun pelajaran baru di seluruh sekolah negeri di Karawang.

Surat edaran bernomor 800.1/1908/Disdikbud itu ditujukan kepada kepala TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, SKB, dan satuan pendidikan nonformal se-Kabupaten Karawang.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Selain pungutan, sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan yang membebani orang tua siswa, seperti study tour, acara kelulusan, maupun kegiatan perayaan lainnya yang dilaksanakan di luar daerah.

“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor atau pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Disdikbud Karawang juga melarang sekolah mengelola tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun tanpa terkecuali.

Sekolah negeri turut dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik serta mengoordinasikan penjualan pakaian seragam sekolah umum.

Namun, pengecualian diberikan bagi sekolah yang memiliki kekhasan bentuk atau motif seragam tertentu.

Kepala Disdikbud Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK., M.M., dalam surat tersebut meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pengawasan agar praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.


Editor: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Gratiskan LKS, Orang Tua Siswa Kini Tak Perlu Lagi Keluarkan Biaya Tambahan
Meski Ada Surat Edaran, Paket PSAS Masih Dijual di SMPN 1 Tirtajaya, Orang Tua Mengeluh
LKS Gratis untuk Siswa SD-SMP di Karawang: Dari Mana Sumber Anggarannya? APBD, Dana BOS, atau Skema Lain?
Karawang Siapkan Lahan 7 Hektare di Tegalwaru untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
SPMB Jabar Tahap 1 Dikeluhkan, Disdik Tutup Sementara Pendaftaran
Al Fiqri Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Seluruh Jenjang Pendidikan
SPMB Dinilai Membingungkan, Humas SMAN 1 Rengasdengklok Akui Sekolah Kesulitan Ikuti Perubahan Sistem
Pendaftaran SPMB Jabar 2026 Tahap I Resmi Dibuka Hari Ini, Calon Murid Diminta Cermati Jadwal dan Persyaratan

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bupati Karawang Gratiskan LKS, Orang Tua Siswa Kini Tak Perlu Lagi Keluarkan Biaya Tambahan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB

Meski Ada Surat Edaran, Paket PSAS Masih Dijual di SMPN 1 Tirtajaya, Orang Tua Mengeluh

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:55 WIB

LKS Gratis untuk Siswa SD-SMP di Karawang: Dari Mana Sumber Anggarannya? APBD, Dana BOS, atau Skema Lain?

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:05 WIB

Karawang Siapkan Lahan 7 Hektare di Tegalwaru untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WIB

SPMB Jabar Tahap 1 Dikeluhkan, Disdik Tutup Sementara Pendaftaran

Update Terbaru