Disdikbud Karawang Larang Pungutan dan Study Tour di Sekolah Negeri

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disdikbud Karawang resmi melarang pungutan, study tour, penjualan LKS, hingga pengelolaan tabungan siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru guna mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua peserta didik menjelang tahun ajaran baru.

Disdikbud Karawang resmi melarang pungutan, study tour, penjualan LKS, hingga pengelolaan tabungan siswa di sekolah negeri. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran terbaru guna mencegah beban biaya tambahan bagi orang tua peserta didik menjelang tahun ajaran baru.

KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran tentang larangan pungutan pada awal maupun akhir tahun pelajaran baru di seluruh sekolah negeri di Karawang.

Surat edaran bernomor 800.1/1908/Disdikbud itu ditujukan kepada kepala TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, SKB, dan satuan pendidikan nonformal se-Kabupaten Karawang.

Dalam edaran tersebut, Disdikbud menegaskan bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dari peserta didik.

Larangan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Selain pungutan, sekolah juga dilarang mengadakan kegiatan yang membebani orang tua siswa, seperti study tour, acara kelulusan, maupun kegiatan perayaan lainnya yang dilaksanakan di luar daerah.

“Melarang kegiatan kelulusan atau kenaikan kelas atau pembagian buku rapor atau pembagian dokumen lainnya yang dilakukan di luar kecamatan/kota dalam bentuk study tour atau bentuk perayaan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan tambahan dana,” demikian bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Disdikbud Karawang juga melarang sekolah mengelola tabungan peserta didik dalam bentuk apa pun tanpa terkecuali.

Sekolah negeri turut dilarang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik serta mengoordinasikan penjualan pakaian seragam sekolah umum.

Namun, pengecualian diberikan bagi sekolah yang memiliki kekhasan bentuk atau motif seragam tertentu.

Kepala Disdikbud Karawang, Drs. Wawan Setiawan NK., M.M., dalam surat tersebut meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah pengawasan agar praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri tidak membebani masyarakat, khususnya menjelang tahun ajaran baru.


Editor: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru