KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat klarifikasi terkait dokumen ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket B yang dikaitkan dengan nama Toyang.
Dalam surat resmi tersebut, Disdikbud Karawang menyatakan bahwa nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 bukan tercatat atas nama Toyang.
Nomor peserta tersebut justru tercantum atas nama Siti Nurjanah berdasarkan pemeriksaan terhadap Daftar Nilai Hasil Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C Tahap I Tahun Pelajaran 2011/2012 yang berada dalam administrasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang.
Klarifikasi itu dituangkan dalam Surat Keterangan Nomor 400.3.3/29/Disdikbud, yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Karawang Drs. H. Wawan Setiawan NK, M.M., pada 11 Agustus 2026.
Surat tersebut diterbitkan setelah kantor hukum Alek Safri Winando & Partners Advokat & Legal Consultant mengajukan permohonan penjelasan mengenai dokumen ijazah pada tanggal yang sama.
Nomor Peserta Jadi Kunci
Temuan Disdikbud tersebut membuat nomor peserta menjadi bagian penting dalam penelusuran asal-usul dokumen.
Jika nomor peserta yang tercantum dalam sebuah ijazah ternyata dalam database hasil ujian pemerintah tercatat atas nama orang lain, maka terdapat ketidaksesuaian identitas yang harus dijelaskan melalui dokumen sumber.
Dalam kasus ini, data resmi yang diperiksa Disdikbud menunjukkan nomor peserta tersebut melekat pada nama Siti Nurjanah, bukan Toyang.
Dengan demikian, berdasarkan klarifikasi administratif pemerintah daerah, nomor peserta tersebut tidak dapat digunakan begitu saja untuk membuktikan bahwa Toyang merupakan peserta ujian yang bersangkutan.
Berkaitan dengan Pendidikan Kesetaraan
Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari jalur pendidikan nonformal dalam sistem pendidikan nasional.
Hal tersebut memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan pendidikan nonformal kemudian diatur lebih lanjut melalui berbagai peraturan mengenai standar nasional pendidikan, evaluasi, dan sertifikasi.
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, misalnya, mengatur standar nasional pendidikan yang berlaku pada pendidikan formal dan nonformal.
Karena itu, dokumen hasil pendidikan kesetaraan memiliki konsekuensi administratif dan tidak dapat dilepaskan dari data peserta serta proses evaluasi yang menjadi dasar penerbitannya.
PKBM Minhajul Falah Masuk dalam Penelusuran
Penelusuran juga mengarah kepada PKBM Minhajul Falah, satuan pendidikan nonformal swasta di Kabupaten Karawang yang tercatat memiliki NPSN P2965807.
PKBM tersebut beralamat di Dusun Tambun I RT 08/RW 03, Desa Karyamakmur, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Keberadaan PKBM sebagai lembaga pendidikan nonformal menjadi penting apabila dokumen Paket B yang dipersoalkan memang berkaitan dengan lembaga tersebut.
Arsip PKBM dapat menjadi salah satu sumber untuk mencocokkan identitas peserta, nomor peserta ujian, hasil ujian, nomor ijazah, serta data penerbitan dan penyerahan ijazah.
Dengan kata lain, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada lembar ijazah.
Yang harus dicocokkan adalah seluruh rantai administrasinya.
Bukan Sekadar Perbedaan Nama
Persoalan ini menjadi penting karena yang dipertanyakan bukan hanya nama pada ijazah, melainkan keterhubungan seluruh data administrasi.
Setidaknya terdapat beberapa dokumen yang perlu dibandingkan:
- daftar peserta Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2011/2012;
- daftar nilai hasil ujian;
- arsip peserta pada PKBM;
- register penerbitan ijazah;
- nomor peserta;
- nomor ijazah;
- dokumen fisik ijazah; dan
- bukti penyerahan atau penerimaan ijazah.
Apabila seluruh arsip tersebut secara konsisten menunjukkan nama Siti Nurjanah, sementara terdapat dokumen dengan nomor peserta yang sama tetapi dikaitkan dengan Toyang, maka ketidaksesuaian tersebut membutuhkan penjelasan.
Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Pemalsuan
Meski demikian, temuan administrasi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pemalsuan dokumen.
Ada sejumlah kemungkinan yang harus diuji, mulai dari kesalahan pencatatan, kesalahan penulisan nomor, perbedaan arsip, hingga persoalan lain yang baru dapat diketahui setelah dokumen asli diperiksa.
Apabila kemudian ditemukan adanya dokumen yang sengaja memuat keterangan palsu atau digunakan seolah-olah sebagai dokumen yang sah, aspek pidana dapat menjadi persoalan tersendiri.
Namun, kesimpulan tersebut harus didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan terhadap dokumen serta pihak-pihak yang terkait.
Regulasi Ijazah Ikut Menjadi Dasar Pemeriksaan
Persoalan tersebut juga perlu dilihat dalam kerangka regulasi mengenai ijazah dan sertifikat hasil ujian.
Salah satunya adalah Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional.
Regulasi mengenai ijazah tersebut menunjukkan bahwa dokumen pendidikan merupakan bagian dari administrasi hasil pendidikan yang harus memiliki keterkaitan dengan proses pendidikan dan evaluasi peserta didik.
Karena itu, dalam kasus ini pertanyaan utamanya bukan sekadar apakah terdapat selembar ijazah atas nama Toyang.
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah:
Apakah nama Toyang tercatat sebagai peserta ujian pada nomor peserta tersebut dan apakah ijazah atas nama Toyang memiliki dasar administrasi penerbitan yang sah?
Disdikbud Sudah Memberikan Jawaban Administratif
Untuk saat ini, jawaban administratif Disdikbud Karawang sudah jelas.
Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan pada 11 Agustus 2026, nomor peserta B-12-02-19-015-010-7 tercatat atas nama Siti Nurjanah, bukan Toyang.
Namun, untuk memastikan keseluruhan persoalan, pemeriksaan masih perlu diarahkan kepada dokumen primer milik PKBM, termasuk register peserta dan penerbitan ijazah.
Apalagi terdapat perbedaan penulisan nomor yang perlu dijelaskan secara terbuka.
Dari sinilah titik penting investigasi berada: bukan sekadar siapa yang namanya tercetak di atas ijazah, tetapi apakah seluruh jejak administrasi pendidikan sejak pendaftaran, ujian, penilaian hingga penerbitan ijazah menunjuk kepada orang yang sama.
Jika jejak administrasi tersebut konsisten atas nama Siti Nurjanah, sementara dokumen dengan nomor yang sama digunakan untuk mengaitkan ijazah dengan Toyang, maka fakta tersebut layak mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Laporan: Aceng Sobari









