BEKASI | GEMPAR.CO – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, diwarnai persoalan administrasi setelah PKBM Minhajul Falah, Kabupaten Karawang, menyatakan ijazah Paket B atas nama Toyang tidak sah dan tidak berlaku.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat keterangan PKBM Minhajul Falah Nomor 056/PKBM.MIFA/VIII/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. Dalam surat itu disebutkan, Panitia Pemilihan Desa Karangsegar telah datang ke PKBM Minhajul Falah untuk melakukan verifikasi data ijazah Paket B atas nama Toyang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena dokumen pendidikan tersebut diduga digunakan dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi pencalonan kepala desa.
PKBM Sebut Ada Ketidaksesuaian Data
Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani Ketua PKBM Minhajul Falah, Muhammad Ubaydillah, S.Pd.I., Toyang tercatat sebagai warga belajar Program Paket B setara SMP pada tahun ajaran 2012.
Dalam surat tersebut disebutkan Toyang mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus.
Namun, ketika dilakukan pencocokan data dengan ijazah pendidikan dasar, pihak PKBM menyatakan menemukan ketidaksesuaian. PKBM juga menerangkan bahwa pada saat proses pembelajaran tahun 2012 berlangsung, Muhammad Ubaydillah belum menjabat sebagai pengelola PKBM Minhajul Falah.
Persoalan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 6 Agustus 2026.
PKBM Akui Kelalaian Legalisasi
Dalam dokumen tersebut, pihak PKBM menyatakan menyadari adanya kelalaian dalam proses legalisasi ijazah Paket B atas nama Toyang.
PKBM menyebut ijazah Paket B tersebut dilegalisasi tanpa dilengkapi ijazah SD sebagai dasar munculnya ijazah Paket B.
Atas dasar persoalan tersebut, pihak PKBM kemudian menyatakan ijazah Paket B beserta legalisasinya atas nama Toyang tidak sah dan tidak berlaku.
Pernyataan tersebut ditandatangani Ketua PKBM Minhajul Falah dan dibubuhi stempel lembaga.
Panitia Pilkades Sudah Melakukan Verifikasi?
Surat PKBM secara tegas menyebut Panitia Pemilihan Desa Karangsegar telah mendatangi PKBM untuk melakukan verifikasi.
Namun, sampai berita ini disusun, hasil resmi verifikasi Panitia Pemilihan Desa Karangsegar belum tercantum dalam dokumen yang diterima GEMPAR.CO.
Karena itu, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab.
Apakah panitia hanya melakukan konfirmasi kepada PKBM atau juga memeriksa arsip peserta didik?
Apakah data ijazah tersebut telah dicocokkan dengan dokumen pendidikan dasar Toyang?
Apakah panitia telah meminta klarifikasi kepada Dinas Pendidikan atau instansi yang memiliki kewenangan terhadap data pendidikan?
Dan yang paling penting, apa keputusan panitia terhadap status administrasi Toyang setelah memperoleh keterangan dari PKBM Minhajul Falah?
Syarat Pendidikan Menjadi Titik Krusial
Persoalan ini menjadi relevan karena pendidikan minimal merupakan salah satu persyaratan calon kepala desa.
Dalam regulasi Kabupaten Bekasi yang mengatur pemilihan kepala desa, pendidikan calon kepala desa paling rendah adalah tamat SMP atau sederajat dan dibuktikan dengan ijazah atau dokumen pendidikan yang sah. Ketentuan daerah sebelumnya juga mengakui sekolah Paket/Kesetaraan yang dilaksanakan atau diakui pemerintah sebagai satuan pendidikan yang dapat memenuhi jenjang tersebut.
Namun, untuk Pilkades Serentak 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri tengah melakukan penyesuaian regulasi. Pemkab Bekasi pada Juli 2026 menyatakan sedang mematangkan regulasi Pilkades 2026 agar seluruh tahapan memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, status ijazah tersebut perlu diuji berdasarkan ketentuan Pilkades 2026 yang berlaku serta hasil verifikasi resmi panitia dan pemerintah daerah, bukan semata-mata berdasarkan satu surat keterangan.
Jangan Langsung Disebut Pemalsuan
GEMPAR.CO menegaskan, adanya pernyataan PKBM yang menyebut ijazah tidak sah tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa Toyang melakukan pemalsuan ijazah.
Dokumen yang diterima redaksi justru menunjukkan pihak PKBM sendiri mengakui adanya kelalaian dalam proses legalisasi.
Karena itu, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai:
- asal-usul dokumen ijazah;
- arsip peserta didik PKBM tahun 2012;
- data ujian dan kelulusan;
- ijazah pendidikan dasar yang menjadi dasar mengikuti Paket B;
- proses penerbitan dan legalisasi ijazah;
- pihak yang melakukan legalisasi;
- serta data pada instansi pendidikan yang berwenang.
Toyang Berhak Memberikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Toyang juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan bagaimana ia memperoleh ijazah Paket B tersebut, proses pendidikannya di PKBM Minhajul Falah, serta dokumen apa yang digunakan ketika mengikuti program kesetaraan.
Klarifikasi Toyang penting untuk menjawab apakah persoalan tersebut berasal dari kesalahan administrasi lembaga, ketidaksesuaian data, atau terdapat persoalan lain yang belum terungkap.
Hingga berita ini disusun, GEMPAR.CO belum memperoleh keterangan langsung dari Toyang mengenai surat pernyataan PKBM tersebut.
Panitia dan DPMD Bekasi Perlu Buka Hasil Verifikasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri telah menegaskan bahwa Pilkades Serentak 2026 harus berjalan aman, jujur, adil, demokratis, transparan dan sesuai ketentuan hukum. DPMD Kabupaten Bekasi juga telah melakukan sosialisasi terkait regulasi Pilkades 2026.
Karena itu, hasil verifikasi terhadap dokumen Toyang sebaiknya disampaikan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Panitia Pemilihan Desa Karangsegar perlu menjelaskan apakah ijazah Paket B tersebut memenuhi persyaratan administrasi atau sebaliknya.
Jika diperlukan, verifikasi juga dapat dilakukan secara berlapis kepada DPMD Kabupaten Bekasi, Dinas Pendidikan terkait, serta instansi yang memiliki kewenangan atas data dan dokumen pendidikan kesetaraan.
Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya sengketa setelah tahapan Pilkades berjalan lebih jauh.
Bukan Sekadar Soal Ijazah
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya mengenai selembar ijazah.
Jika dokumen tersebut menjadi bagian dari persyaratan pencalonan, maka keabsahannya berkaitan dengan hak seseorang untuk dinyatakan memenuhi atau tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala desa.
Karena itu, keputusan harus didasarkan pada dokumen, data resmi, prosedur verifikasi dan regulasi yang berlaku.
Terlebih Pemkab Bekasi saat ini sedang mematangkan regulasi Pilkades Serentak 2026 dan menekankan pentingnya mengantisipasi potensi persoalan serta sengketa sejak dini.
GEMPAR.CO masih membuka ruang klarifikasi bagi Toyang, Panitia Pemilihan Desa Karangsegar, Pemerintah Desa Karangsegar, DPMD Kabupaten Bekasi, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status ijazah tersebut.
Fakta sementara: PKBM Minhajul Falah telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Agustus 2026 yang menyatakan ijazah Paket B dan legalisasinya atas nama Toyang tidak sah dan tidak berlaku. Keputusan mengenai dampak pernyataan tersebut terhadap status pencalonan Toyang tetap memerlukan verifikasi dan keputusan dari pihak yang berwenang.
Laporan: Aceng Sobari









