Pernah 8 Tahun Jadi Anggota BPD Karangsegar, Kini Keabsahan Ijazah Paket B Toyang Dipersoalkan

- Redaksi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik ijazah Paket B Toyang mencuat. PKBM Minhajul Falah menyatakan ijazah tersebut tidak sah dan tidak berlaku, sementara Toyang disebut pernah menjabat anggota BPD Karangsegar selama sekitar delapan tahun.

Polemik ijazah Paket B Toyang mencuat. PKBM Minhajul Falah menyatakan ijazah tersebut tidak sah dan tidak berlaku, sementara Toyang disebut pernah menjabat anggota BPD Karangsegar selama sekitar delapan tahun.

BEKASI |GEMPAR.CO – Polemik keabsahan ijazah Paket B atas nama Toyang, salah satu peserta dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangsegar, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, kini berkembang.

Persoalannya bukan hanya menyangkut persyaratan pencalonan kepala desa. Informasi baru yang diterima GEMPAR.CO menyebut Toyang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karangsegar selama sekitar delapan tahun terakhir.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua BPD Karangsegar, Jahrudin Basyari, kepada GEMPAR.CO.

Jahrudin: Toyang Pernah Duduk di BPD

Kepada GEMPAR.CO, Jahrudin mengungkapkan bahwa Toyang pernah menjadi bagian dari BPD Karangsegar dalam kurun waktu sekitar delapan tahun terakhir.

Informasi tersebut menjadi relevan setelah muncul dokumen dari PKBM Minhajul Falah, Kabupaten Karawang, yang menyatakan ijazah Paket B atas nama Toyang beserta legalisasinya tidak sah dan tidak berlaku.

Dalam surat tertanggal 6 Agustus 2026, PKBM Minhajul Falah menerangkan bahwa Panitia Pemilihan Desa Karangsegar telah mendatangi PKBM untuk melakukan verifikasi data ijazah Paket B atas nama Toyang.

Dokumen lain yang ditandatangani Ketua PKBM Minhajul Falah, Muhammad Ubaydillah, S.Pd.I., menyebut adanya ketidaksesuaian data ketika dokumen pendidikan Toyang dicocokkan dengan ijazah SD sebagai dasar mengikuti program Paket B.

PKBM Nyatakan Ijazah Tidak Sah

Dalam surat pernyataan yang sama, pihak PKBM mengakui adanya kelalaian dalam proses legalisasi ijazah Paket B atas nama Toyang tanpa dilengkapi ijazah SD sebagai dasar.

Pihak PKBM kemudian menyatakan ijazah Paket B beserta legalisasinya atas nama Toyang tidak sah dan tidak berlaku.

Pernyataan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan lebih luas: apakah dokumen pendidikan yang kini dipersoalkan tersebut juga pernah digunakan ketika Toyang mendaftarkan diri atau memenuhi persyaratan sebagai anggota BPD Karangsegar?

Pertanyaan tersebut penting karena persyaratan pendidikan merupakan salah satu persyaratan calon anggota BPD.

Anggota BPD Wajib Memenuhi Persyaratan Pendidikan

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa mengatur persyaratan calon anggota BPD. Salah satunya adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 13 huruf d Permendagri 110/2016. Peraturan yang sama juga mengatur bahwa calon anggota yang memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon anggota BPD dan hasilnya kemudian disampaikan untuk proses peresmian oleh bupati/wali kota.

Dengan demikian, apabila pada saat pencalonan sebagai anggota BPD Toyang menggunakan ijazah Paket B yang kemudian secara resmi dinyatakan tidak sah, maka keabsahan dokumen tersebut perlu diperiksa kembali oleh pihak yang berwenang.

Namun, hal itu belum dapat langsung dimaknai bahwa seluruh keputusan atau masa jabatan Toyang sebagai anggota BPD otomatis batal.

Tidak Otomatis Membatalkan Masa Jabatan

Secara hukum, perlu dibedakan antara ijazah yang dinyatakan tidak sah secara administratif dengan ijazah palsu yang terbukti melalui proses pidana.

Permendagri 110/2016 mengatur bahwa anggota BPD dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD, melanggar kewajiban atau larangan, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, serta dalam keadaan tertentu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kerangka hukum pemerintahan desa kini telah berubah. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa mulai berlaku pada 27 Maret 2026 dan mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya. PP 16/2026 mengatur BPD antara lain dalam Pasal 76 sampai Pasal 88, sedangkan tata cara lebih lanjut mengenai BPD diserahkan kepada peraturan menteri.

Artinya, persoalan Toyang perlu diperiksa berdasarkan regulasi yang berlaku pada saat pengisian keanggotaan BPD, dokumen yang digunakan saat pendaftaran, keputusan peresmian BPD, serta aturan daerah yang berlaku pada saat itu.

Jika Terbukti Menggunakan Ijazah Tidak Syah, Ada Konsekuensi Hukum

Persoalan menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya tidak hanya menemukan cacat administrasi, tetapi membuktikan bahwa dokumen tersebut merupakan ijazah tidak syah dan seseorang dengan sengaja menggunakannya.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, sejak berlakunya KUHP Nasional, ketentuan mengenai pemalsuan ijazah juga terdapat dalam Pasal 272 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi beserta dokumen yang menyertainya.

Karena itu, apabila terdapat dugaan bahwa dokumen pendidikan dipalsukan atau digunakan secara sadar untuk memperoleh suatu jabatan, penilaiannya tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan administratif lembaga pendidikan. Harus ada pemeriksaan terhadap dokumen asli, arsip penerbitan, data peserta didik, proses legalisasi, serta unsur kesengajaan dari pihak yang menggunakan dokumen tersebut.

Bagaimana dengan Jabatan BPD yang Pernah Diduduki?

Di sinilah persoalan menjadi penting untuk ditelusuri.

Jika Toyang memang menggunakan ijazah Paket B tersebut ketika memenuhi persyaratan pendidikan untuk menjadi anggota BPD, maka perlu diketahui:

Pertama, apakah ijazah Paket B yang kini dinyatakan tidak sah merupakan dokumen yang digunakan dalam berkas pencalonan BPD.

Kedua, apakah panitia pengisian anggota BPD pada saat itu memeriksa keaslian dan legalitas ijazah tersebut.

Ketiga, apakah terdapat dokumen pendidikan lain yang sebenarnya memenuhi persyaratan.

Keempat, siapa yang melakukan legalisasi dokumen tersebut dan berdasarkan dokumen apa.

Kelima, apakah pemerintah daerah memiliki arsip lengkap proses pengangkatan dan peresmian Toyang sebagai anggota BPD.

Dan yang tidak kalah penting, apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap keputusan pengangkatan atau masa jabatan apabila kemudian terbukti persyaratan yang digunakan tidak sah.

BPD Bukan Jabatan Biasa

BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Dalam Permendagri 110/2016, BPD berfungsi antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

PP 16/2026 juga menegaskan posisi BPD sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa dan mengatur masa keanggotaan BPD selama delapan tahun, dengan ketentuan pemilihan kembali sebagaimana diatur dalam regulasi.

Karena itu, apabila benar terdapat persoalan keabsahan dokumen yang menjadi dasar seseorang memenuhi persyaratan jabatan BPD, persoalan tersebut patut diperiksa secara serius dan transparan.

Jangan Terburu-buru Menyimpulkan

GEMPAR.CO menegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan Toyang telah melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Fakta yang saat ini tersedia adalah PKBM Minhajul Falah telah mengeluarkan surat tertanggal 6 Agustus 2026 yang menyatakan ijazah Paket B dan legalisasinya atas nama Toyang tidak sah dan tidak berlaku.

Sementara informasi dari mantan Ketua BPD Karangsegar, Jahrudin Basyari, menyebut Toyang pernah menjabat sebagai anggota BPD selama sekitar delapan tahun terakhir.

Apakah ijazah tersebut digunakan dalam proses pencalonan BPD? Apakah dokumen itu menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan? Dan apakah terdapat konsekuensi administratif terhadap jabatan yang pernah diemban?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen resmi.

Panitia Pilkades dan Pemkab Bekasi Perlu Klarifikasi

Kini bola berada pada Panitia Pemilihan Desa Karangsegar dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Panitia perlu menjelaskan hasil verifikasi yang telah dilakukan ke PKBM Minhajul Falah. Sementara Pemkab Bekasi melalui instansi yang berwenang perlu memastikan riwayat administrasi Toyang sebagai anggota BPD, termasuk dokumen persyaratan yang digunakan saat proses pengisian dan peresmian anggota BPD.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, proses pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila ternyata persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi lembaga pendidikan dan Toyang memiliki dokumen pendidikan lain yang sah serta memenuhi persyaratan, fakta tersebut juga harus disampaikan secara terbuka.

GEMPAR.CO membuka ruang klarifikasi kepada Toyang, Jahrudin Basyari, Panitia Pemilihan Desa Karangsegar, Pemerintah Desa Karangsegar, DPMD Kabupaten Bekasi, serta pihak PKBM Minhajul Falah untuk menjelaskan persoalan ini secara berimbang.

Fakta dan dugaan harus dipisahkan. Sebab, keabsahan jabatan tidak dapat ditentukan hanya oleh opini, tetapi harus berdasarkan dokumen, proses verifikasi, dan keputusan pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan.


Laporan: Aceng Sobari

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bakal Calon Pilkades Sukadarma Disebut Setor Rp40 Juta, Panitia Akui Terima Rp240 Juta
LHP Pemeriksaan Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya Segera Dikirim ke BKPSDM, Disdik Belum Pastikan Unsur Pelanggaran
Nomor Peserta Ujian Sama, Dua Nama Berbeda: Ketua PKBM Minhajul Falah Jelaskan Ijazah Toyang
Ijazah Paket B Toyang Dipertanyakan, PKBM Minhajul Falah Nyatakan Tidak Sah
Disdikbud Karawang Nyatakan Nomor Peserta Paket B Bukan Milik Toyang, Tercatat atas Nama Siti Nurjanah
Komite SMPN 9 Tambun Selatan Galang Dana Pagar Rp67,5 Juta, Orang Tua Diminta Rp50 Ribu-Rp100 Ribu
PBB-P2 Karawang Jatuh Tempo 30 September 2026, Bapenda Ajak Warga Bayar Tepat Waktu
19 Tahun di Riyadh, PMI Asal Indramayu Tak Kunjung Pulang, Keluarga Minta KBRI Turun Tangan

Baca Juga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Bakal Calon Pilkades Sukadarma Disebut Setor Rp40 Juta, Panitia Akui Terima Rp240 Juta

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:28 WIB

LHP Pemeriksaan Dua Guru SMPN 2 Pakisjaya Segera Dikirim ke BKPSDM, Disdik Belum Pastikan Unsur Pelanggaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Nomor Peserta Ujian Sama, Dua Nama Berbeda: Ketua PKBM Minhajul Falah Jelaskan Ijazah Toyang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Pernah 8 Tahun Jadi Anggota BPD Karangsegar, Kini Keabsahan Ijazah Paket B Toyang Dipersoalkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Ijazah Paket B Toyang Dipertanyakan, PKBM Minhajul Falah Nyatakan Tidak Sah

Update Terbaru