Biaya Perpisahan SDN Batujaya III Karawang Disepakati Wali Murid, Sekolah Tegaskan Berasal dari Sumbangsih Orang Tua

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siswa SDN Batujaya III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengikuti latihan tari sebagai persiapan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara yang disepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

Siswa SDN Batujaya III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, mengikuti latihan tari sebagai persiapan kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan siswa kelas VI. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara yang disepakati bersama oleh pihak sekolah dan orang tua siswa.

KARAWANG, GEMPAR.CO – Rencana pelaksanaan kegiatan kenaikan kelas siswa kelas 1 hingga kelas 5 dan perpisahan siswa kelas 6 di SDN Batujaya III, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian setelah beredarnya informasi mengenai sumbangsih sebesar Rp110.000 per siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut akan diikuti sebanyak 94 siswa. Pihak sekolah menegaskan bahwa dana kegiatan berasal dari sumbangsih orang tua atau wali murid yang disepakati melalui musyawarah bersama, bukan pungutan yang bersifat wajib.

Bendahara SDN Batujaya III, Minin, mengatakan kegiatan perpisahan dan hiburan kenaikan kelas sudah tidak dilaksanakan selama beberapa tahun terakhir sehingga muncul aspirasi dari para orang tua agar kegiatan tersebut kembali digelar.

“Selama sekitar enam tahun kegiatan perpisahan maupun hiburan kenaikan kelas tidak dilaksanakan. Tahun ini banyak orang tua yang mengusulkan agar kegiatan kembali diadakan sebagai bentuk kebersamaan dan kenang-kenangan bagi anak-anak,” kata Minin, Kamis (5/6/2026).

Menurutnya, seluruh proses perencanaan kegiatan dilakukan melalui forum musyawarah yang melibatkan orang tua dan wali murid sebelum adanya surat edaran pemberitahuan kegiatan.

“Rapat bersama orang tua sudah dilaksanakan terlebih dahulu. Jadi kegiatan ini merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama antara sekolah dengan wali murid,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala SDN Batujaya III, Wahyu Budi Setiono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa kegiatan kenaikan kelas dan perpisahan tersebut sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

Wahyu menegaskan bahwa sumbangsih yang diberikan orang tua bersifat sukarela dengan nominal yang relatif sesuai kemampuan masing-masing keluarga.

“Sumbangsih ini berasal dari hasil musyawarah bersama orang tua dan wali murid. Nominalnya relatif dan tidak bersifat wajib, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pungutan,” katanya.

Ia juga memastikan siswa yatim dan piatu tidak diwajibkan memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun.

“Anak-anak yatim dan piatu tidak memberikan sumbangan. Namun mereka tetap mengikuti seluruh rangkaian kegiatan bersama teman-temannya. Kami ingin semua siswa dapat menikmati kegiatan ini tanpa merasa terbebani,” ujar Wahyu.

Menurut dia, sekolah berupaya mengakomodasi keinginan orang tua yang menghendaki adanya kegiatan kebersamaan bagi peserta didik setelah beberapa tahun kegiatan serupa tidak pernah dilaksanakan.

Bendahara SDN Batujaya III, Minin, menambahkan bahwa kegiatan tersebut lahir dari keinginan para orang tua yang mengharapkan adanya momen kebersamaan bagi anak-anak sebelum melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

“Banyak orang tua yang mengusulkan agar kegiatan kembali diadakan karena anak-anak membutuhkan kenangan bersama teman-temannya sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya,” katanya.

Sejumlah wali murid yang ditemui juga mengaku mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Mereka menilai acara perpisahan dan kenaikan kelas merupakan bentuk apresiasi terhadap perjalanan belajar siswa selama satu tahun ajaran.

“Saya sudah memberikan sumbangsih sesuai hasil kesepakatan rapat. Menurut saya nominalnya masih wajar dan tidak memberatkan,” kata salah seorang wali murid.

Wali murid lainnya menyampaikan pendapat serupa. Menurutnya, yang terpenting adalah pelaksanaan kegiatan dilakukan secara transparan dan sesuai hasil musyawarah bersama.

“Anak-anak bisa memiliki kenangan bersama teman-temannya. Selama kegiatan dilaksanakan dengan baik dan terbuka, kami mendukung,” ujarnya.

Meski demikian, pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah saat ini menjadi perhatian pemerintah. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 6685/PW.01/SEKRE yang mengatur agar kegiatan perpisahan peserta didik dilaksanakan secara sederhana, mengutamakan kebersamaan, serta memanfaatkan fasilitas sekolah guna menghindari beban biaya bagi orang tua siswa.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa esensi kegiatan perpisahan bukan terletak pada kemewahan acara, melainkan sebagai bentuk penghargaan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat laporan keberatan dari orang tua maupun wali murid terkait pelaksanaan kegiatan dan sumbangsih yang telah disepakati melalui musyawarah bersama. Mayoritas wali murid yang ditemui mengaku mendukung kegiatan tersebut selama dilaksanakan secara transparan, sederhana, dan mengedepankan kepentingan peserta didik.


Laporan: Redaksi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Pemkot Bandung rencanakan sentra wisata kuliner di setiap kecamatan untuk mendorong PKL naik kelas.

Jawa Barat

Pemkot Bandung Siapkan Sentra Wisata Kuliner di Setiap Kecamatan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:31 WIB