Kasus Dugaan Peretasan Akun MBG Masuk Babak Baru, BGN Didesak Pecat 7 Kepala SPPG

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yayasan Nurul Huda Conggeang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap tujuh Kepala SPPG di Sumedang dan Bogor yang dituding terlibat dalam dugaan pengalihan akun maker Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa pemberitahuan resmi. Foto Ilustrasi GEMPAR.CO.

Yayasan Nurul Huda Conggeang mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap tujuh Kepala SPPG di Sumedang dan Bogor yang dituding terlibat dalam dugaan pengalihan akun maker Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa pemberitahuan resmi. Foto Ilustrasi GEMPAR.CO.

SUMEDANG | GEMPAR.CO – Polemik dugaan peretasan akun maker Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan Yayasan Nurul Huda Conggeang dengan sejumlah Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor memasuki babak baru.

Yayasan Nurul Huda Conggeang melalui kuasa hukumnya, Muhammad Zen Al-Faqih, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian terhadap tujuh Kepala SPPG yang dituding terlibat dalam dugaan pengalihan akun maker tanpa persetujuan yayasan.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik mengenai perubahan pengendali akun maker yang digunakan dalam pengelolaan operasional Program Makan Bergizi Gratis di sejumlah dapur SPPG.

Adapun tujuh SPPG yang disebut dalam persoalan tersebut yakni SPPG Pamulihan 3, Girimukti Sumedang Utara, Tarikolot 2 Jatinunggal, Kotakaler 5 Sumedang Utara, Sukamulya Ujungjaya, Leuwiliang 4 Kabupaten Bogor, serta Pamijahan 4 Kabupaten Bogor.

Menurut Zen, Yayasan Nurul Huda Conggeang merupakan pemegang akun maker yang sah berdasarkan ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku di lingkungan Badan Gizi Nasional. Namun hingga saat ini, pihak yayasan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya perubahan atau pengalihan akun tersebut.

“Klien kami tidak pernah mendapatkan pemberitahuan resmi dari BGN maupun dari tujuh Kepala SPPG terkait pengalihan akun maker. Informasi mengenai pergantian pengendali akun justru diperoleh dari salah satu bank milik pemerintah,” ujar Zen, Sabtu (6/6/2026).

Ia menjelaskan, pihak yayasan sebelumnya telah menyampaikan laporan dan keberatan secara tertulis kepada para Kepala SPPG maupun investor yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG. Namun, hingga kini laporan tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.

Menurutnya, tidak adanya respons terhadap laporan yang telah disampaikan menjadi salah satu alasan yang mendasari munculnya dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pengalihan akun maker tersebut.

“Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi. Namun sampai saat ini tidak ada tanggapan yang diberikan. Oleh karena itu, kami meminta BGN melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan ini,” katanya.

Zen mengungkapkan, untuk beberapa dapur SPPG di Sumedang dan Bogor, Yayasan Nurul Huda Conggeang menjalin kerja sama dengan investor berinisial MNAY. Kerja sama tersebut, kata dia, dituangkan dalam perjanjian resmi yang dibuat di hadapan notaris.

Berdasarkan perjanjian tersebut, pengelolaan operasional dapur diserahkan kepada yayasan sehingga seluruh hubungan kerja sama dengan BGN dilakukan atas nama Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang.

“Dalam konteks ini, apabila benar terdapat perubahan akun maker tanpa persetujuan pihak yang memiliki hak berdasarkan perjanjian, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diuji secara hukum,” ujarnya.

Selain menyoroti kerja sama dengan investor, pihak yayasan juga menyinggung pengelolaan salah satu SPPG di Sumedang yang disebut melibatkan seorang anggota DPRD Provinsi Jawa Barat berinisial T.

Menurut Zen, yayasan memilih tidak melanjutkan kerja sama tersebut karena mempertimbangkan aspek kepatuhan terhadap aturan dan etika jabatan publik. Karena itu, ia menilai setiap perubahan akun maker yang dilakukan tanpa persetujuan yayasan perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Lebih lanjut, Zen menyatakan bahwa hingga saat ini Yayasan Nurul Huda Conggeang belum pernah menerima tembusan laporan maupun tuduhan yang sebelumnya disampaikan oleh tujuh Kepala SPPG kepada BGN. Yayasan juga mengaku belum pernah dipanggil atau dimintai klarifikasi secara resmi terkait berbagai tuduhan yang beredar.

“Kami berharap BGN memberikan ruang yang adil bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif dan transparan,” katanya.

Bantahan Kepala SPPG

Di sisi lain, tujuh Kepala SPPG yang sebelumnya diberitakan terkait polemik tersebut telah membantah tuduhan peretasan akun maker maupun dugaan penguasaan dana yayasan.

Mereka menyatakan bahwa perubahan akun maker dilakukan melalui mekanisme administrasi yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Pihak SPPG juga menegaskan bahwa perubahan akun tersebut bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan bagian dari proses penyesuaian administrasi dalam pengelolaan program MBG.

Perbedaan pandangan antara yayasan dan pengelola SPPG tersebut kini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program strategis nasional.

Sejumlah pihak mendorong agar Badan Gizi Nasional melakukan audit serta klarifikasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun kerugian terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Gizi Nasional terkait tuntutan pemecatan tujuh Kepala SPPG maupun dugaan pengalihan akun maker yang menjadi pokok sengketa dalam perkara tersebut.

GEMPAR.CO akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi berdasarkan prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.


Laporan: Iwan Setiadi 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Ketegangan di Lokasi Proyek Kali Apur Berujung Keributan, Ini Kata Praktisi Hukum
Geger, Om Zein Dikabarkan Akan Dilaporkan Bang Ijo, Publik Bertanya Ada Apa?

Baca Juga

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:02 WIB

Kasus Dugaan Peretasan Akun MBG Masuk Babak Baru, BGN Didesak Pecat 7 Kepala SPPG

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:22 WIB

Ketegangan di Lokasi Proyek Kali Apur Berujung Keributan, Ini Kata Praktisi Hukum

Sabtu, 16 Mei 2026 - 09:39 WIB

Geger, Om Zein Dikabarkan Akan Dilaporkan Bang Ijo, Publik Bertanya Ada Apa?

Update Terbaru