Ketegangan di Lokasi Proyek Kali Apur Berujung Keributan, Ini Kata Praktisi Hukum

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARAWANG | GEMPAR.CO – Ketegangan terjadi di lokasi proyek normalisasi saluran Kali Apur, Desa Segaran, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, hingga berujung keributan antara pemilik Rumah Makan (RM) Padang dengan seorang pria yang diduga warga setempat. Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah video pertikaian mereka beredar luas di media sosial. Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, keributan bermula saat alat berat excavator melakukan pembongkaran jembatan di area proyek normalisasi. Aktivitas pekerjaan itu diduga menimbulkan getaran yang menyebabkan kaca etalase milik RM Padang di sekitar lokasi mengalami kerusakan.

Merasa dirugikan, pemilik rumah makan kemudian menyampaikan protes kepada pihak yang berada di lokasi proyek. Namun situasi berubah tegang setelah terjadi adu mulut dengan seorang pria yang diduga warga setempat.

Dalam video yang beredar, kedua pihak tampak terlibat cekcok hingga terjadi aksi saling dorong dan dugaan pemukulan yang memicu keributan di area proyek. Sejumlah warga terlihat berupaya melerai agar situasi tidak semakin memanas.

Menanggapi peristiwa tersebut, praktisi hukum H. Alek Sukardi, SH., MH., menilai persoalan di lapangan seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi tanpa harus berujung konflik fisik.

“Ketika ada pihak yang merasa dirugikan akibat aktivitas proyek, maka langkah awal yang harus ditempuh adalah musyawarah. Semua pihak perlu menahan diri agar persoalan tidak berkembang menjadi persoalan hukum,” ujar H. Alek Sukardi.

Menurutnya, dugaan tindakan kekerasan dalam insiden tersebut dapat dikaji menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia menyebut aparat penegak hukum dapat mendalami Pasal 466 KUHP baru terkait penganiayaan apabila unsur pidananya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan.

Selain itu, kata Alek, aparat juga dapat mengkaji Pasal 262 KUHP baru apabila ditemukan unsur kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terbuka di muka umum.

“Namun semua itu tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum. Karena itu, semua pihak sebaiknya mengedepankan penyelesaian secara damai dan proporsional,” katanya.

Ia juga menyoroti tanggung jawab pelaksana proyek terhadap dampak pekerjaan yang berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

“Pelaksana proyek wajib memperhatikan keselamatan lingkungan sekitar pekerjaan. Jika terdapat kerusakan yang diduga timbul akibat aktivitas proyek, maka penyelesaiannya perlu dilakukan secara profesional dan tidak merugikan masyarakat,” tambahnya.

Alek mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi maupun mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi memunculkan persoalan hukum baru.

“Negara memiliki mekanisme hukum dan ruang mediasi. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan penyelesaian yang bijak dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun aparat terkait mengenai penyelesaian insiden tersebut. GEMPAR.CO masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.


Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun
Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat
DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar
Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari
Ombudsman Bongkar Temuan di Lapas Cibinong: Ada 10 Bangunan Mirip Hunian, Akses Tak Terkunci hingga Dugaan Pungutan
Uang Dikembalikan, Perkara Selesai? Dugaan Penyimpangan BOS Rp879 Juta di Karawang Tetap Perlu Diusut
KPK Dalami Sejumlah Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Terkait Ipda Yayat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 04:58 WIB

DPR Setujui RAPBN 2027, Belanja Negara Tembus Rp4.106 Triliun

Senin, 28 September 2026 - 15:12 WIB

Lapas Cibinong Masuk Babak Baru, Ombudsman Siap Buka Temuan di DPR

Senin, 28 September 2026 - 07:25 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berujung Pencopotan Kalapas dan Empat Pejabat

Jumat, 25 September 2026 - 20:55 WIB

DBHP Purwakarta 2025 Dipertanyakan: Selisih Rp46,87 Miliar, Jejak Tunggakan Rp19,74 Miliar

Jumat, 25 September 2026 - 19:20 WIB

Klaster Mewah Lapas Cibinong Berubah Setelah Disidak Ombudsman, Menteri Imipas Janji Investigasi 7 Hari

Berita Terbaru

Mahfud MD dorong penelusuran dokumen dan peran KPU dalam polemik ijazah Gibran.

Laporan Khusus

Polemik Ijazah Gibran: Mahfud Dorong Penelusuran Dokumen dan Peran KPU

Minggu, 11 Okt 2026 - 05:26 WIB

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan wartawan berujung laporan polisi dan memicu sorotan insan pers.

Laporan Khusus

Perselisihan Kepala DLH Bekasi dengan Wartawan Berujung Laporan Polisi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 22:22 WIB