BEKASI | GEMPAR.CO – Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kali Jaga Indonesia (LPK-AKI) Perwakilan Bekasi Raya melayangkan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan belum terpenuhinya fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 001/SPK/LPK-AKI/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional dan ditembuskan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi serta instansi terkait lainnya.
Ketua LPK-AKI Kabupaten Bekasi, Eriefendi, S.H., mengatakan laporan itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan program pemerintah agar tetap berjalan sesuai ketentuan, khususnya dalam aspek kesehatan lingkungan dan pengelolaan limbah.
Menurut Eriefendi, berdasarkan hasil penelusuran lapangan, laporan masyarakat, dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, terdapat dugaan sedikitnya tiga dapur MBG di Kabupaten Bekasi belum memiliki fasilitas IPAL yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam operasional dapur pelayanan gizi.
“Operasional dapur dalam skala besar menghasilkan limbah domestik yang harus dikelola dengan baik. Pengelolaan limbah yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Eriefendi.
Ia menambahkan, sejumlah warga di sekitar lokasi dapur yang dilaporkan juga mengeluhkan adanya aroma tidak sedap serta dugaan pencemaran saluran air yang diduga berkaitan dengan aktivitas operasional dapur MBG.
LPK-AKI menilai dugaan tidak tersedianya fasilitas pengolahan limbah tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi standar higiene, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkan selama proses operasional.
Selain itu, pengelolaan limbah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap kegiatan menghasilkan limbah melakukan pengelolaan guna mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Bahagia, Amirudin, membantah bahwa dapur yang dikelolanya tidak memiliki sistem pengolahan limbah.
Ia menegaskan fasilitas IPAL telah tersedia dan dipasang sesuai arahan teknis dari instansi terkait.
“Untuk IPAL, sesuai peraturan teknis sudah terpenuhi. Kami memiliki sistem chamber tiga bak dan filter. Instalasi tersebut dipasang sekitar dua bulan lalu setelah adanya masukan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Amirudin kepada GEMPAR.CO.
Menurutnya, limbah cair yang dihasilkan dapur telah melalui proses penyaringan sebelum dialirkan ke saluran lingkungan.
“Air yang keluar sudah bening dan dialirkan ke saluran yang juga dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk berbagai keperluan, termasuk mencuci peralatan masak,” ujarnya.
Amirudin juga menyatakan selama kurang lebih tujuh bulan operasional dapur MBG berlangsung, pihaknya belum menerima keluhan dari masyarakat terkait pembuangan limbah cair.
“Sejauh ini belum ada komplain dari masyarakat mengenai limbah cair yang kami buang ke saluran,” katanya.
Sementara itu, untuk pengelolaan limbah padat, pihak dapur bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Limbah padat diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup. Kami membayar retribusi sekitar Rp2,5 juta dan langsung disetorkan ke kas daerah,” jelasnya.
Ia juga memastikan seluruh dokumen administrasi yang diwajibkan Badan Gizi Nasional telah dimiliki.
“Terkait SLHS dan persyaratan lainnya, kami sudah memiliki sesuai ketentuan yang ditetapkan BGN,” tegasnya.
Namun demikian, Amirudin mengaku belum mengetahui adanya pengaduan resmi yang telah disampaikan LPK-AKI kepada Badan Gizi Nasional.
“Kami belum mengetahui apabila ada surat pengaduan yang disampaikan ke BGN,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan GEMPAR.CO di lokasi, air limbah yang mengalir ke saluran pembuangan masih tampak keruh dan tercium aroma cukup menyengat di sekitar titik pembuangan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengolahan limbah yang diterapkan dan apakah hasil buangan telah memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi yang berlaku.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya, diperlukan pemeriksaan teknis serta pengujian kualitas air limbah oleh instansi berwenang agar dapat diketahui secara objektif apakah sistem pengolahan yang digunakan telah berfungsi optimal dan memenuhi standar lingkungan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO












