PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Zaenal Abidin, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan verifikasi terhadap keselarasan hasil uji baku mutu air limbah dengan data operasional perusahaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan lingkungan hidup.
Permintaan itu disampaikan setelah KMP melakukan kajian teknis terhadap dokumen hasil pengujian air limbah yang menunjukkan nilai parameter lingkungan jauh di bawah ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan. Dalam dokumen tersebut tercatat nilai Biological Oxygen Demand (BOD) sebesar 4 mg/L, Chemical Oxygen Demand (COD) 20 mg/L, dan Total Suspended Solid (TSS) 6 mg/L.
Menurut Zaenal, capaian angka tersebut secara ilmiah bukan sesuatu yang mustahil. Industri yang memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan desain dan operasional yang baik memang dapat menghasilkan kualitas air buangan yang sangat baik.
“Penggunaan equalization tank, proses aerasi biologis, sedimentasi, hingga filtrasi lanjutan memungkinkan IPAL menghasilkan effluent dengan kualitas tinggi. Bahkan banyak industri mampu mencapai BOD di bawah 10 mg/L, COD di bawah 30 mg/L, dan TSS di bawah 10 mg/L,” ujar Zaenal, Kamis (11/6/2026).
Meski demikian, KMP menilai fokus utama bukan pada rendahnya angka hasil laboratorium tersebut, melainkan pada kesesuaian hasil pengujian dengan kondisi operasional perusahaan secara keseluruhan.
Zaenal menjelaskan, dalam praktik audit lingkungan, auditor tidak hanya mengacu pada satu hasil laboratorium. Auditor juga melakukan verifikasi silang terhadap berbagai data pendukung untuk memastikan hasil pengujian benar-benar mencerminkan kondisi operasional yang sebenarnya.
Beberapa data yang lazim menjadi bahan verifikasi antara lain kapasitas produksi perusahaan, debit limbah aktual, data flowmeter harian, logsheet operasional IPAL, penggunaan listrik dan bahan kimia pengolahan limbah, volume lumpur hasil pengolahan, neraca air perusahaan, manifest limbah B3, hingga konsistensi hasil pengujian laboratorium dari waktu ke waktu.
“Kami tidak mempertanyakan apakah angka BOD, COD, dan TSS tersebut bisa dicapai atau tidak. Yang perlu dipastikan adalah apakah hasil tersebut selaras dengan kapasitas produksi, debit limbah, beban pencemaran, serta operasional IPAL yang berlangsung setiap hari,” tegasnya.
Atas dasar itu, KMP meminta DLH melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data lingkungan yang dilaporkan perusahaan. Verifikasi tersebut meliputi pemeriksaan keselarasan hasil laboratorium dengan data operasional IPAL, pemeriksaan debit limbah aktual dan flowmeter, evaluasi kapasitas produksi dibandingkan beban pencemaran yang diolah, serta penelaahan konsistensi hasil pengujian laboratorium dalam beberapa periode.
Selain itu, KMP juga mendorong DLH memverifikasi neraca air dan dokumen pendukung lainnya serta menyampaikan hasil verifikasi kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Zaenal menegaskan, pernyataan KMP bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran lingkungan hidup. Organisasi yang dipimpinnya hanya mendorong proses verifikasi dilakukan secara objektif, ilmiah, dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh data lingkungan yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi operasional yang sesungguhnya. Transparansi dan integritas data lingkungan merupakan bagian penting dalam perlindungan lingkungan hidup,” katanya.
Menurutnya, kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui hasil laboratorium yang baik, tetapi juga melalui keterbukaan data serta kesiapan seluruh pihak untuk menjalani verifikasi secara independen.
“Angka laboratorium yang baik harus selaras dengan data operasional yang baik. Keduanya tidak bisa dipisahkan dalam menilai tingkat kepatuhan lingkungan hidup suatu perusahaan,” pungkas Zaenal Abidin.
Laporan: Heri Juhaeri












