PURWAKARTA | GEMPAR.CO – Penanganan laporan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Purwakarta mulai memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, termasuk unsur Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Provinsi Jawa Barat dan beberapa perusahaan yang disebut dalam laporan masyarakat.
Perkembangan itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Komunitas Madani Purwakarta (KMP) pada Juni 2026.
Ketua KMP, Zaenal Abidin, menilai langkah penyidik tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi telah ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang lebih mendalam.
“Setidaknya masyarakat melihat adanya langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini menjadi perhatian publik,” ujar Zaenal, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para pihak merupakan tahapan penting untuk menguji berbagai informasi dan pengaduan yang selama ini disampaikan para pekerja terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Meski demikian, KMP menegaskan bahwa yang paling dinantikan para pekerja bukan sekadar proses klarifikasi, melainkan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti yang berhasil dikumpulkan, serta penerapan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelanggaran Jadi Sorotan
Laporan yang diajukan KMP memuat sejumlah dugaan pelanggaran norma minimum ketenagakerjaan. Di antaranya dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), pelanggaran ketentuan jam kerja dan lembur, penyalahgunaan program pemagangan, hingga pelanggaran hak-hak normatif pekerja lainnya.
Zaenal menegaskan bahwa substansi laporan tersebut tidak semata berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Menurutnya, laporan tersebut menyentuh aspek kepatuhan terhadap norma minimum ketenagakerjaan yang dalam kondisi tertentu dapat berimplikasi pada pertanggungjawaban pidana.
“Kami berharap seluruh dugaan yang dilaporkan dapat diuji secara objektif melalui proses hukum yang sedang berjalan. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penegakan hukum yang tegas. Sebaliknya, jika tidak terbukti, publik juga berhak mengetahui hasilnya secara terbuka,” katanya.
Fungsi Pengawasan Ikut Dipertanyakan
Selain mengawal proses penyelidikan, KMP juga menyoroti efektivitas pengawasan ketenagakerjaan yang selama ini dilakukan instansi terkait.
Zaenal mengungkapkan bahwa berbagai informasi dan pengaduan mengenai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan telah disampaikan kepada instansi pengawas sejak 2022. Bahkan pada 2025, KMP mengajukan permohonan pengawasan dan inspeksi mendadak (sidak) melalui DPRD Kabupaten Purwakarta.
Karena itu, menurutnya, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui langkah-langkah pengawasan yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir.
“Transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Publik tentu ingin mengetahui apakah telah dilakukan pemeriksaan, apa hasilnya, dan bagaimana tindak lanjut yang pernah ditempuh,” ujarnya.
KMP menilai keterbukaan informasi mengenai hasil pengawasan akan membantu memastikan fungsi perlindungan terhadap pekerja berjalan sebagaimana mestinya.
Buruh Menunggu Kepastian Hukum
Di tengah proses yang masih berlangsung, para pekerja disebut terus menunggu kepastian hukum atas berbagai persoalan yang mereka alami.
Bagi kalangan buruh, persoalan utama bukan sekadar banyaknya rapat koordinasi, surat-menyurat, maupun pemeriksaan administratif. Yang paling dibutuhkan adalah perlindungan nyata terhadap hak-hak pekerja serta penghentian praktik yang bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan apabila terbukti terjadi.
KMP berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, independen, objektif, dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
KMP Tegaskan Terus Mengawal
Komunitas Madani Purwakarta menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kejelasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
KMP juga mengajak pekerja yang mengetahui atau mengalami dugaan pelanggaran ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi dan pengaduan kepada pihak berwenang.
“Negara tidak boleh diam. Hukum harus hadir memberikan perlindungan yang nyata bagi pekerja. Kepastian hukum dan keadilan merupakan hak setiap warga negara, termasuk buruh,” tegas Zaenal.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Penyidik dikabarkan masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan lain guna melengkapi keterangan dan mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut.
Laporan: Heri Juhaeri












