IPAL Terpasang di Dapur MBG Karang Bahagia, Efektivitas dan Kepatuhan Lingkungan Masih Menunggu Verifikasi

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah terpasang di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah terpasang di Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) SPPG Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

BEKASI, GEMPAR.CO – Penelusuran lapangan yang dilakukan GEMPAR.CO di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, menemukan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) telah terpasang di lokasi. Namun, efektivitas sistem pengolahan limbah dan kepatuhannya terhadap standar lingkungan masih belum dapat dipastikan karena dokumen pendukung dan hasil pengujian laboratorium belum diperlihatkan kepada awak media.

Saat melakukan peninjauan pada Sabtu, 6 Juni 2026, GEMPAR.CO mendapati unit IPAL yang terdiri atas tangki pengolahan, jaringan perpipaan, dan panel kontrol. Di area sekitar instalasi juga terlihat saluran drainase terbuka yang menerima aliran cairan dari sistem pengolahan limbah.

Dari hasil pengamatan langsung, air yang mengalir pada saluran tersebut tampak keruh, mengandung minyak, dan menimbulkan bau. Meski demikian, kondisi visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pencemaran lingkungan maupun pelanggaran terhadap baku mutu limbah.

Penilaian terhadap kualitas air limbah harus dilakukan melalui pengujian laboratorium menggunakan parameter teknis seperti Biological Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), Total Suspended Solid (TSS), kadar minyak dan lemak, serta tingkat keasaman (pH). Hasil pengujian tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah air limbah hasil pengolahan telah memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang ke saluran umum atau badan air.

Hingga berita ini ditulis, hasil pengujian laboratorium maupun dokumen pendukung seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diperlihatkan kepada media. Karena itu, efektivitas sistem pengolahan limbah dan tingkat kepatuhannya terhadap ketentuan lingkungan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Temuan lapangan ini sekaligus menjawab sebagian dari pengaduan yang sebelumnya disampaikan Eriefendi, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Anom Kali Jaga Indonesia (LPK-AKI) Perwakilan Bekasi Raya, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam laporannya, Eriefendi mempertanyakan aspek pengelolaan lingkungan di dapur MBG yang berlokasi di Kampung Pulobambu, Desa Karangsentosa, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.

Menurut Eriefendi, berdasarkan hasil penelusuran, informasi masyarakat, serta keterangan yang diperolehnya, terdapat dugaan bahwa pengelolaan limbah di dapur MBG tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan yang dipersyaratkan.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang mengatur standar higiene, sanitasi, dan pengelolaan limbah dapur.

Selain itu, Eriefendi juga menyampaikan adanya keluhan warga terkait bau tidak sedap, dugaan pencemaran saluran air, serta gangguan terhadap kenyamanan lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, GEMPAR.CO melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi di lapangan.

Hasilnya, fasilitas IPAL memang ditemukan di area operasional dapur MBG Karang Bahagia. Temuan ini membantah dugaan bahwa tidak terdapat fasilitas pengolahan limbah sama sekali di lokasi tersebut.

Kepala SPPG Karang Bahagia, Amirudin, mengatakan instalasi pengolahan limbah yang saat ini digunakan dipasang sekitar dua bulan lalu setelah adanya masukan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Untuk IPAL, sesuai peraturan teknis sudah terpenuhi. Kami memiliki sistem pengelolaan limbah sesuai dengan ketentuan. Instalasi tersebut dipasang sekitar dua bulan lalu setelah adanya masukan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Amirudin kepada GEMPAR.CO.

Menurut Amirudin, dapur MBG Karang Bahagia saat ini melayani sekitar 2.600 penerima manfaat setiap hari. Ia juga mengklaim bahwa berbagai persyaratan administrasi yang diwajibkan telah dipenuhi.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen pendukung, pihak pengelola belum memperlihatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dokumen teknis lingkungan, maupun hasil uji kualitas air limbah kepada awak media.

Di luar persoalan dokumen, sejumlah aspek teknis lainnya juga masih memerlukan verifikasi. Salah satunya terkait kapasitas IPAL yang digunakan untuk mengolah limbah dari aktivitas dapur yang melayani sekitar 2.600 penerima manfaat setiap hari.

Belum diketahui apakah kapasitas instalasi tersebut telah sesuai dengan volume limbah yang dihasilkan. Selain itu, keberadaan grease trap atau perangkap lemak sebagai komponen penting dalam pengolahan limbah dapur juga belum dapat dipastikan berdasarkan hasil peninjauan lapangan.

Pada saat kunjungan berlangsung, tidak terlihat papan informasi teknis yang memuat kapasitas pengolahan, debit limbah harian, jadwal pemeliharaan, maupun data pemantauan kualitas efluen. Padahal, informasi tersebut lazim tersedia pada fasilitas pengolahan limbah yang dikelola secara profesional sebagai bagian dari transparansi pengelolaan lingkungan.

Kondisi tersebut membuat efektivitas sistem pengolahan limbah yang digunakan saat ini belum dapat dinilai secara menyeluruh.

Persoalan ini menjadi penting karena Badan Gizi Nasional mewajibkan setiap SPPG memenuhi standar sanitasi dan lingkungan sebagai syarat operasional. Selain memiliki fasilitas pengolahan limbah, pengelola juga diwajibkan memastikan sistem tersebut berfungsi dengan baik dan menghasilkan air limbah yang memenuhi baku mutu lingkungan.

Karena itu, fokus persoalan saat ini bukan lagi pada ada atau tidaknya IPAL di SPPG Karang Bahagia. Pertanyaan yang perlu dijawab selanjutnya adalah apakah sistem tersebut benar-benar bekerja sesuai standar, memiliki kapasitas yang memadai, serta menghasilkan air buangan yang aman bagi lingkungan.

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, diperlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Badan Gizi Nasional melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, serta hasil pengujian laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, fakta yang telah terverifikasi saat ini adalah keberadaan fisik IPAL di lokasi SPPG Karang Bahagia. Sementara efektivitas pengolahan limbah, kesesuaian kapasitas instalasi, dan kepatuhan terhadap standar lingkungan masih menunggu pembuktian melalui dokumen resmi dan verifikasi independen dari instansi terkait.


Laporan: Tim Investigasi GEMPAR.CO 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polemik Pengupahan Purwakarta Masuki Babak Baru, Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan
KMP Minta DLH Verifikasi Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dengan Data Operasional Perusahaan
Dapur MBG Tanpa IPAL Bisa Disetop, BGN: Ribuan SPPG Pernah Kena Suspend
Di Balik Program MBG, Ada Kewajiban Pengolahan Limbah yang Tak Boleh Diabaikan
SPPG Karang Bahagia Bantah Tak Miliki IPAL, Klaim Pengelolaan Limbah Sudah Sesuai Ketentuan
LPK-AKI Adukan Dugaan Dapur MBG Tanpa IPAL ke Badan Gizi Nasional
LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pengelolaan IPAL Dapur MBG di Bekasi, Minta Pemerintah Lakukan Verifikasi
KMP Nilai PT Win Textile Belum Jawab Substansi Pengelolaan Limbah

Baca Juga

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:55 WIB

Polemik Pengupahan Purwakarta Masuki Babak Baru, Penyidik Periksa Pengawas Ketenagakerjaan dan Sejumlah Perusahaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:19 WIB

KMP Minta DLH Verifikasi Keselarasan Hasil Uji Air Limbah dengan Data Operasional Perusahaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:22 WIB

Dapur MBG Tanpa IPAL Bisa Disetop, BGN: Ribuan SPPG Pernah Kena Suspend

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:33 WIB

Di Balik Program MBG, Ada Kewajiban Pengolahan Limbah yang Tak Boleh Diabaikan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:08 WIB

IPAL Terpasang di Dapur MBG Karang Bahagia, Efektivitas dan Kepatuhan Lingkungan Masih Menunggu Verifikasi

Update Terbaru