JAKARTA | GEMPAR.co – Sengketa pers di Indonesia terus bermunculan di berbagai sektor. Sejumlah pihak menilai kekuasaan kerap membungkam suara kritis melalui berbagai cara, mulai dari tekanan hingga kriminalisasi terhadap jurnalis. Situasi tersebut dinilai terus berlangsung sejak era Orde Lama, Orde Baru, hingga masa reformasi.
Setelah Jacob Oetama saat itu menyatakan Dewan Pers berstatus demisioner, para aktivis jurnalis dan tokoh pers dari berbagai organisasi mulai bergerak memperjuangkan kemerdekaan pers. Mereka kemudian membentuk Majelis Pers sebagai wadah untuk mengawal agenda reformasi dan demokrasi.
Pembentukan Majelis Pers menjadi tonggak penting lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebanyak 26 organisasi pers turut merumuskan penguatan profesi wartawan, termasuk penyusunan kode etik yang kini dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menegaskan pentingnya penguatan pemahaman dan penerapan Undang-Undang Pers secara konsisten.
“Kita bicara berdasarkan fakta. Banyak jurnalis mengalami kriminalisasi hingga berujung ke meja hijau. Persoalan itu muncul karena Dewan Pers tidak mampu mengakomodasi persoalan pers secara utuh. Kode etik jurnalistik dan UU Pers akhirnya hanya menjadi simbol,” ujar Ozzy saat memberikan materi dalam diklat jurnalistik yang digelar Forum Wartawan Jaya Indonesia pada 2024 di Bogor
Ozzy menilai Dewan Pers lebih sering berpedoman pada UU Siber dan UU ITE dibandingkan Undang-Undang Pers. Menurutnya, kondisi tersebut justru mempersempit ruang kebebasan pers dan memicu diskriminasi terhadap insan pers.
Ia menjelaskan, Majelis Pers sejak awal menaruh harapan besar terhadap Dewan Pers independen yang dibentuk pascareformasi 1998. Harapan itu muncul agar Dewan Pers mampu memperbaiki sistem yang selama ini dinilai sarat kepentingan kekuasaan.
Ozzy menegaskan keterlibatan Majelis Pers dalam sejarah reformasi pers tidak dapat dihapus. Ia menyebut berbagai organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) saat itu sepakat memperjuangkan tiga hal penting, yakni Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers independen.
“Ketiga hal itu menjadi dasar perjuangan Majelis Pers saat reformasi,” katanya.
Namun, Ozzy menilai Dewan Pers saat ini justru semakin menjauh dari semangat reformasi. Ia menuding lembaga tersebut melakukan pengaburan dan pembenaran terhadap berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada kemerdekaan pers.
“Kami melihat Dewan Pers saat ini justru lebih terpuruk dibanding sebelumnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Majelis Pers sekaligus Ketua Umum Forum Wartawan Jaya Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menilai polemik pers di Indonesia berakar dari ketidakprofesionalan Dewan Pers.
Menurut Opan, Dewan Pers lebih memilih langkah aman dengan berlindung di balik Peraturan Presiden, UU Siber, dan UU ITE dibanding menjadikan UU Pers sebagai pedoman utama.
“Kedudukan Undang-Undang jelas lebih tinggi dibanding Peraturan Presiden. Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU karena dibentuk untuk menjalankan aturan yang lebih tinggi,” ujar Opan di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Opan juga menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Dewan Pers yang dinilainya tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers.
Ia mengacu pada Pasal 15 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 yang menyebut Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers melalui rapat pleno, bukan melalui penunjukan pemerintah.
Menurutnya, penentuan unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat dalam struktur Dewan Pers juga tidak memiliki penjelasan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kepentingan tertentu.
“Dewan Pers salah kaprah. UU Pers hanya dijadikan simbol, sementara berbagai aturan internal justru dipakai sebagai alat kekuasaan bersama pemerintah untuk membatasi hak-hak pers,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut membuat insan pers rentan mengalami intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi melalui berbagai persoalan hukum.
Opan juga mengkritik sejumlah aturan Dewan Pers, termasuk verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Ia menyebut kebijakan tersebut tidak memiliki dasar tegas dalam UU Pers.
“Undang-Undang Pers tidak pernah mewajibkan verifikasi media maupun UKW. Tugas Dewan Pers hanya melakukan pendataan perusahaan pers,” ujarnya.
Menurut Opan, pemerintah dan aparat penegak hukum saat ini lebih banyak mengikuti arahan Dewan Pers dibanding menjalankan amanat Undang-Undang Pers secara utuh. Kondisi itu, kata dia, memicu penyekatan ruang kerja pers di Indonesia.
Ia pun mendorong seluruh pihak kembali menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara murni tanpa pengaburan regulasi maupun kepentingan tertentu.
Editor: Redaksi GEMPAR.co
Sumber: Majelis Pers dan FWJ Indonesia












