Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi
REFORMASI hukum pidana nasional melalui pemberlakuan KUHP baru menandai perubahan penting dalam paradigma pemidanaan di Indonesia. Salah satu ketentuan kunci yang mencerminkan pergeseran tersebut adalah Pasal 613 KUHP, yang menegaskan bahwa sanksi administratif harus diutamakan sebelum penerapan sanksi pidana.
Secara konseptual, norma ini berakar pada prinsip ultimum remedium, yakni doktrin yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Prinsip ini berkembang dalam tradisi hukum Eropa Kontinental sebagai respons terhadap kecenderungan kriminalisasi yang berlebihan (overcriminalization).
Dari Retributif ke Restoratif
Dalam perkembangan hukum pidana modern, orientasi pemidanaan tidak lagi semata-mata bersifat pembalasan (retributive justice), melainkan juga mengakomodasi pendekatan restorative justice yang menekankan pemulihan hubungan sosial serta rehabilitasi pelaku.
Pemikiran ini sejalan dengan teori pemidanaan yang dikemukakan oleh Herbert L. Packer, yang membagi sistem peradilan pidana ke dalam dua model besar: crime control model yang menekankan efisiensi penegakan hukum, serta due process model yang mengedepankan perlindungan hak individu.
Pasal 613 KUHP dapat dipahami sebagai upaya menyeimbangkan kedua pendekatan tersebut, dengan menempatkan mekanisme administratif sebagai tahapan awal sebelum pidana dijatuhkan.
Diskresi dan Risiko Penyalahgunaan
Namun, implementasi norma ini tidak lepas dari persoalan diskresi aparat penegak hukum. Dalam teori administrasi, diskresi (freies Ermessen) merupakan kewenangan pejabat untuk bertindak dalam situasi yang belum diatur secara rinci oleh peraturan perundang-undangan.
Permasalahan muncul ketika diskresi tidak disertai batasan yang jelas, sehingga membuka ruang terjadinya arbitrary power. Dalam konteks ini, pemikiran A. V. Dicey tentang rule of law menjadi relevan, terutama terkait prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum (equality before the law), dan due process of law.
Tanpa parameter yang tegas, penerapan diskresi dalam Pasal 613 berpotensi menyimpang dari prinsip-prinsip tersebut.
Kepastian Hukum vs Keadilan Substantif
Penerapan Pasal 613 juga berada dalam ketegangan klasik antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Gustav Radbruch menyebutkan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar: keadilan (gerechtigkeit), kepastian hukum (rechtssicherheit), dan kemanfaatan (zweckmäßigkeit).
Jika diskresi administratif digunakan tanpa standar yang jelas, maka kepastian hukum berisiko terabaikan. Sebaliknya, jika pendekatan pidana diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks, maka keadilan substantif dapat terkorbankan. Dalam hal ini, Pasal 613 seharusnya menjadi titik temu dari ketiga nilai tersebut, bukan justru memperlebar jurang di antaranya.
Tumpang Tindih Regulasi
Dalam praktik, sistem hukum Indonesia masih diwarnai oleh banyaknya regulasi sektoral yang memuat sanksi administratif sekaligus pidana. Kondisi ini memunculkan konflik norma (normative conflict) serta fragmentasi sistem hukum (fragmentation of legal system).
Tanpa harmonisasi regulasi, aparat penegak hukum akan menghadapi dilema dalam menentukan jalur penegakan, yang berpotensi menimbulkan inkonsistensi serta ketidakpastian hukum.
Pentingnya Safeguards dan Akuntabilitas
Dalam kerangka good governance, penerapan Pasal 613 memerlukan mekanisme pengamanan yang jelas, antara lain:
- Standarisasi kriteria pelanggaran administratif dan pidana
- Penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal
- Transparansi dalam proses penyelesaian administratif
- Integrasi data penegakan hukum lintas sektor
Langkah-langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan diskresi sekaligus memastikan prinsip ultimum remedium berjalan sebagaimana mestinya.
Menjembatani Norma dan Realitas
Pasal 613 KUHP mencerminkan perkembangan hukum pidana yang lebih modern, humanis, dan proporsional. Namun, sebagaimana dikenal dalam konsep law in books dan law in action, efektivitas suatu norma tidak hanya ditentukan oleh rumusannya, tetapi juga oleh implementasinya di lapangan.
Tantangan utama kini terletak pada konsistensi penerapan, integritas aparat penegak hukum, serta kekuatan sistem pengawasan. Tanpa itu, Pasal 613 berisiko menjadi norma progresif yang kehilangan daya transformasinya dalam praktik.*












