KARAWANG | GEMPAR.co – Anggapan bahwa pencurian dalam lingkungan keluarga otomatis terbebas dari jerat hukum merupakan pemahaman yang keliru. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), negara menegaskan bahwa tindak pidana pencurian antaranggota keluarga tetap dapat diproses secara pidana dengan mekanisme tertentu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 481 KUHP baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan ini menegaskan bahwa pencurian dalam keluarga bukanlah perkara yang kebal hukum, melainkan masuk dalam kategori delik aduan, yakni tindak pidana yang proses penuntutannya bergantung pada pengaduan korban.
Dalam praktik sosial, konflik keluarga terkait uang, kendaraan, aset pribadi, hingga warisan kerap memicu dugaan tindak pidana pencurian. Tidak sedikit perkara yang melibatkan orang tua dan anak, saudara kandung, hingga hubungan keluarga melalui perkawinan.
KUHP baru mengatur bahwa terhadap tindak pidana pencurian dalam hubungan keluarga, proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang dirugikan secara resmi mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum. Tanpa pengaduan, aparat kepolisian maupun penuntut umum tidak memiliki dasar untuk melanjutkan perkara.
Namun demikian, terdapat pengecualian penting yang harus dipahami masyarakat. Dalam Pasal 481 ayat (1), ditegaskan bahwa terhadap suami atau istri yang masih hidup bersama dan belum terpisah meja, tempat tinggal, maupun harta kekayaan, penuntutan pidana tidak dapat dilakukan sama sekali. Ketentuan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tetap menghormati keutuhan rumah tangga sebagai satu kesatuan hukum dan ekonomi.
Sebaliknya, apabila hubungan suami istri telah terpisah secara hukum maupun faktual, atau telah terjadi pemisahan harta kekayaan, maka tindak pidana pencurian dapat diproses sepanjang korban mengajukan pengaduan resmi.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus dan garis menyamping sampai derajat kedua. Dengan demikian, hubungan darah tidak menghapus unsur pidana dalam suatu perbuatan apabila unsur pencurian terpenuhi.
Praktisi hukum sekaligus Kepala Divisi Hukum Gempar.co, Ibnu Mahtumi, SH, menilai pengaturan tersebut menunjukkan arah baru reformasi hukum pidana nasional yang lebih adaptif terhadap realitas sosial masyarakat Indonesia.
“KUHP baru mencoba menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hubungan kekeluargaan. Negara tetap melindungi korban, tetapi juga memberi ruang penyelesaian yang lebih bijaksana,” ujarnya.
Menurut Ibnu, masyarakat perlu memahami bahwa hubungan keluarga bukan alasan penghapus pidana.
“Kalau korban merasa dirugikan dan memilih melapor, aparat penegak hukum tetap wajib memproses perkara tersebut. Jadi jangan ada anggapan pencurian dalam keluarga otomatis bebas hukum,” tegasnya.
Selain itu, KUHP baru juga membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Korban yang telah membuat laporan diberikan hak untuk mencabut pengaduan dalam batas waktu tertentu, sehingga proses hukum dapat dihentikan dan perkara tidak dapat dilanjutkan kembali.
Menurut Ibnu, mekanisme tersebut menjadi peluang penting untuk menyelesaikan konflik keluarga secara damai tanpa harus berujung pada persidangan yang berpotensi merusak hubungan sosial dalam keluarga.
“Tidak semua konflik keluarga harus selesai di pengadilan. Negara membuka ruang mediasi agar hubungan sosial tetap dapat dipulihkan,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar mekanisme delik aduan tidak disalahgunakan sebagai alat tekanan dalam sengketa keluarga, warisan, maupun perebutan harta.
“Hukum tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar atau sarana intimidasi. Aparat penegak hukum harus objektif dan profesional dalam menangani perkara semacam ini,” ujarnya.
KUHP baru juga mengatur batas waktu pengajuan pengaduan, yakni paling lambat enam bulan sejak korban mengetahui tindak pidana apabila berada di wilayah Indonesia, dan sembilan bulan apabila berada di luar negeri. Jika tenggat waktu terlampaui, hak pengaduan dapat gugur demi hukum.
Ketentuan ini menegaskan bahwa negara tetap memberikan perlindungan hukum terhadap korban, sekaligus menjaga agar penegakan hukum tidak digunakan secara sewenang-wenang atau terlalu lama setelah peristiwa terjadi.
Pada akhirnya, reformasi KUHP menjadi pengingat bahwa setiap tindakan melawan hukum tetap memiliki konsekuensi pidana, termasuk ketika dilakukan dalam lingkungan keluarga sendiri. Hubungan darah memang harus dijaga, namun prinsip keadilan dan perlindungan hukum terhadap korban tetap menjadi fondasi utama dalam negara hukum.
Oleh: Mulyadi, Pemimpin Redaksi
Editor: Redaksi GEMPAR.co












