JAKARTA | GEMPAR.CO – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan terhadap terdakwa dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) batal demi hukum. Putusan sela tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam perkara Nomor 301/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim, setelah mengabulkan sebagian perlawanan (eksepsi) tim penasihat hukum terdakwa yang menilai dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan menerima perlawanan terdakwa sepanjang mengenai batal demi hukumnya surat dakwaan, menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum, memerintahkan berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Meski demikian, majelis terlebih dahulu menolak sejumlah keberatan lain yang diajukan tim penasihat hukum.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
PN Jakarta Timur Tetap Berwenang Mengadili
Majelis hakim menegaskan bahwa PN Jakarta Timur memiliki kewenangan memeriksa perkara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026. Penunjukan itu dilakukan karena keterbatasan ruang sidang di PN Jakarta Selatan dalam menangani perkara yang mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Dengan pertimbangan tersebut, eksepsi mengenai kompetensi relatif dinyatakan tidak beralasan.
Penuntutan Tetap Memiliki Dasar Hukum
Majelis juga menolak dalil bahwa perkara tidak dapat diterima. Hakim menilai pengaduan terhadap terdakwa tidak pernah dicabut dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak hanya memuat delik aduan, tetapi juga mencantumkan dugaan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga proses penuntutan dinilai tetap memiliki dasar hukum.
Asas Legalitas Tidak Dilanggar
Dalam pertimbangannya, majelis turut menilai keberatan mengenai penerapan KUHP Nasional.
Hakim berpendapat bahwa meskipun perbuatan yang didakwakan terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025, konten digital yang menjadi objek perkara masih dapat diakses setelah KUHP Nasional mulai berlaku efektif pada 2026. Oleh karena itu, penggunaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinilai tidak bertentangan dengan asas legalitas.
Ketidakcermatan Dakwaan Jadi Alasan Utama
Alasan utama dikabulkannya eksepsi justru terletak pada penyusunan surat dakwaan.
Majelis mengacu pada Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengharuskan surat dakwaan memuat uraian tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dalam pemeriksaan, hakim menemukan adanya penggunaan dua rezim hukum pidana yang berbeda terhadap uraian perbuatan yang sama.
Pada dakwaan kesatu subsidair, jaksa menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Sementara pada dakwaan kedua subsidair, jaksa masih menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP Lama (Wetboek van Strafrecht/WvS).
Menurut majelis, penerapan dua ketentuan pidana yang berbeda terhadap fakta perbuatan yang sama menunjukkan surat dakwaan tidak disusun secara cermat sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.
Atas dasar itu, majelis menyatakan dakwaan batal demi hukum sehingga pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Berkas Dikembalikan kepada Jaksa
Sebagai konsekuensi hukum dari putusan sela tersebut, majelis memerintahkan seluruh berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum.
Putusan ini tidak menyatakan terdakwa bebas dari tuduhan maupun memutus pokok perkara. Yang dinilai cacat adalah aspek formal surat dakwaan, sehingga jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan GEMPAR.CO
Dalam praktik hukum acara pidana, putusan batal demi hukum terhadap surat dakwaan merupakan bentuk pengawasan pengadilan terhadap kualitas penyusunan dakwaan oleh penuntut umum. Dakwaan menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan sehingga harus memenuhi syarat formil dan materiil secara cermat, jelas, dan lengkap.
Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, hakim dapat menyatakan dakwaan batal demi hukum tanpa memasuki pemeriksaan pokok perkara. Putusan seperti ini tidak serta-merta mengakhiri kemungkinan penuntutan, sepanjang masih terdapat dasar hukum dan kewenangan bagi penuntut umum untuk menyusun kembali surat dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Dani Sopyan









