SKTM dan KIS Tak Berlaku untuk Jalur Afirmasi SPMB Jatim 2026, Ini Syarat Resminya

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPMB Jatim 2026 membawa perubahan penting pada jalur afirmasi. SKTM dan KIS kini tidak lagi menjadi syarat utama penerimaan SMA/SMK. Pemerintah menegaskan, seleksi hanya menggunakan data resmi yang terintegrasi dalam sistem seperti PIP, PKH, BPNT, BST, dan DTSEN.

SPMB Jatim 2026 membawa perubahan penting pada jalur afirmasi. SKTM dan KIS kini tidak lagi menjadi syarat utama penerimaan SMA/SMK. Pemerintah menegaskan, seleksi hanya menggunakan data resmi yang terintegrasi dalam sistem seperti PIP, PKH, BPNT, BST, dan DTSEN.

JOMBANG | GEMPAR.CO – Calon peserta Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK di Jawa Timur tahun ajaran 2026/2027 diminta memahami aturan terbaru jalur afirmasi. Pemerintah menegaskan bahwa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak lagi menjadi syarat utama untuk mendaftar jalur afirmasi.

Ketentuan tersebut disampaikan dalam pelaksanaan SPMB Jawa Timur 2026 yang saat ini memasuki tahapan pembetulan nilai rapor bagi siswa SMP sederajat.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Jombang, Eko Redjo Sunariyanto, mengatakan jalur afirmasi hanya menggunakan data resmi pemerintah yang telah terintegrasi dalam sistem nasional.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SKTM maupun KIS tidak otomatis bisa digunakan sebagai syarat utama. Yang digunakan tetap data resmi pemerintah yang sudah terintegrasi dalam sistem,” ujarnya.

Adapun calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi wajib terdaftar dalam program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam juknis SPMB Jatim 2026/2027, jalur afirmasi dibagi menjadi beberapa kategori, yakni afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu, afirmasi nilai akademik keluarga tidak mampu, afirmasi anak buruh keluarga tidak mampu, serta afirmasi bagi penyandang disabilitas.

Khusus jalur afirmasi nilai akademik keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa diwajibkan memiliki nilai akademik minimal 85. Nilai tersebut merupakan gabungan dari rata-rata nilai rapor sebesar 60 persen dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebesar 40 persen. Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 7 persen dari total daya tampung sekolah.

Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, proses seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan, usia calon siswa yang lebih tua, hingga waktu pendaftaran. Sementara peserta yang tidak lolos kuota afirmasi akademik akan otomatis dialihkan ke jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dengan kuota 13 persen.

Sementara itu, bagi calon siswa penyandang disabilitas diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter spesialis atau lembaga psikologi terakreditasi, maupun kartu penyandang disabilitas dari kementerian terkait. Sekolah tujuan juga diwajibkan melakukan asesmen sebelum siswa dinyatakan diterima.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau masyarakat agar memahami seluruh ketentuan resmi SPMB dan tidak hanya mengandalkan dokumen SKTM maupun KIS saat mendaftar jalur afirmasi. Informasi lengkap terkait syarat dan tahapan pendaftaran dapat diakses melalui situs resmi SPMB Jawa Timur.


Laporan: Arif Nursyahputra | Editor: Redaksi GEMPAR.CO

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bupati Karawang Gratiskan LKS, Orang Tua Siswa Kini Tak Perlu Lagi Keluarkan Biaya Tambahan
Meski Ada Surat Edaran, Paket PSAS Masih Dijual di SMPN 1 Tirtajaya, Orang Tua Mengeluh
LKS Gratis untuk Siswa SD-SMP di Karawang: Dari Mana Sumber Anggarannya? APBD, Dana BOS, atau Skema Lain?
Karawang Siapkan Lahan 7 Hektare di Tegalwaru untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
SPMB Jabar Tahap 1 Dikeluhkan, Disdik Tutup Sementara Pendaftaran
Al Fiqri Buka Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk Seluruh Jenjang Pendidikan
SPMB Dinilai Membingungkan, Humas SMAN 1 Rengasdengklok Akui Sekolah Kesulitan Ikuti Perubahan Sistem
Pendaftaran SPMB Jabar 2026 Tahap I Resmi Dibuka Hari Ini, Calon Murid Diminta Cermati Jadwal dan Persyaratan

Baca Juga

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bupati Karawang Gratiskan LKS, Orang Tua Siswa Kini Tak Perlu Lagi Keluarkan Biaya Tambahan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:00 WIB

Meski Ada Surat Edaran, Paket PSAS Masih Dijual di SMPN 1 Tirtajaya, Orang Tua Mengeluh

Minggu, 19 Juli 2026 - 06:55 WIB

LKS Gratis untuk Siswa SD-SMP di Karawang: Dari Mana Sumber Anggarannya? APBD, Dana BOS, atau Skema Lain?

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:05 WIB

Karawang Siapkan Lahan 7 Hektare di Tegalwaru untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:16 WIB

SPMB Jabar Tahap 1 Dikeluhkan, Disdik Tutup Sementara Pendaftaran

Update Terbaru