KARAWANG | GEMPAR.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan mulai dibuka pada 17 hingga 19 Juni 2026.
Pemerintah daerah mengimbau para orang tua dan calon peserta didik untuk segera mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi agar proses pendaftaran berjalan lancar dan tidak terkendala saat masa pendaftaran dibuka.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi spmb.karawangkab.go.id. Seluruh dokumen persyaratan wajib diunggah sesuai jalur penerimaan yang dipilih oleh calon peserta didik.
Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat tugas bagi orang tua yang berprofesi sebagai guru, serta rapor lima semester terakhir.
Dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, Disdikbud Karawang menetapkan sembilan jalur penerimaan dengan komposisi kuota yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Jalur domisili kewilayahan menjadi jalur dengan kuota terbesar, yakni mencapai 40 persen dari total daya tampung sekolah. Selanjutnya, jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) mendapat alokasi 15 persen, prestasi kejuaraan 13 persen, domisili berdasarkan jarak 10 persen, dan nilai rapor sebesar 10 persen.
Sementara itu, jalur disabilitas fisik dan disleksia memperoleh kuota 5 persen, anak guru dan tenaga kependidikan (tendik) 3 persen, mutasi atau perpindahan dari luar Kabupaten Karawang 2 persen, serta prestasi penghargaan sebanyak 2 persen.
Masyarakat diminta untuk memperhatikan dengan teliti persyaratan yang berlaku pada masing-masing jalur penerimaan agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi administrasi.
Hasil seleksi akan diumumkan setelah seluruh tahapan pendaftaran selesai dilaksanakan. Pendaftaran diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memenuhi ketentuan administrasi sesuai regulasi yang berlaku di Kabupaten Karawang.
Bagi masyarakat yang mengalami kendala administrasi, seperti kehilangan Kartu Keluarga, disarankan untuk segera mengurus dokumen tersebut sebelum masa pendaftaran dimulai agar tidak menghambat proses pendaftaran.
Selain itu, sekolah-sekolah diharapkan dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam memahami mekanisme pendaftaran secara daring.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sehingga seluruh peserta didik mendapatkan kesempatan yang adil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP negeri sesuai aturan yang berlaku.
Dengan semakin dekatnya jadwal pembukaan pendaftaran, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari Disdikbud Karawang guna menghindari kesalahan informasi maupun praktik-praktik yang dapat merugikan calon peserta didik dan orang tua.
Laporan: Joko Kusumah












