Kepala BGN Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menanggapi munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan yayasan yang menangani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi relevan terkait perkara yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu pembuktian perkara tentu berpotensi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi MBG tidak bertumpu pada keterangan satu orang semata. Tim penyidik mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan berbagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami memiliki berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli. Karena itu, proses penyidikan tidak bergantung pada satu keterangan saja,” tegasnya.

Penyidikan Terus Berkembang

Pernyataan Kejagung ini muncul setelah adanya klaim dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perubahan nama yayasan pengelola program MBG.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang masih harus diuji dan diverifikasi melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Penyidik saat ini terus mendalami aliran kebijakan, mekanisme pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam tata kelola program yang menjadi salah satu proyek strategis pemerintah tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat hukum mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta dan memperjelas konstruksi perkara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru