Kepala BGN Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menanggapi munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan yayasan yang menangani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut Syarief, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi relevan terkait perkara yang sedang berjalan.

“Setiap pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu pembuktian perkara tentu berpotensi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Syarief menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi MBG tidak bertumpu pada keterangan satu orang semata. Tim penyidik mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan berbagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami memiliki berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli. Karena itu, proses penyidikan tidak bergantung pada satu keterangan saja,” tegasnya.

Penyidikan Terus Berkembang

Pernyataan Kejagung ini muncul setelah adanya klaim dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perubahan nama yayasan pengelola program MBG.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang masih harus diuji dan diverifikasi melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Penyidik saat ini terus mendalami aliran kebijakan, mekanisme pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam tata kelola program yang menjadi salah satu proyek strategis pemerintah tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pengamat hukum mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan.

Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta dan memperjelas konstruksi perkara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum.


Laporan: Dani Sofyan 

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG Kian Terkuak
Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Perintahkan Jaksa Daerah Ungkap SPPG Bermasalah
Kejagung Telusuri Dugaan Setoran dari Jual Beli Titik SPPG, Aliran Dana ke Sony Masih Didalami
Kejagung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Status Justice Collaborator Masih Dikaji
Kejagung Bongkar Dugaan Permainan Titik SPPG Program MBG, Orang Dekat Sony Sonjaya Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Baca Juga

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:19 WIB

Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:13 WIB

Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:37 WIB

Kepala BGN Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:20 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus MBG, Dugaan Jual-Beli Titik Dapur SPPG Kian Terkuak

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:49 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, Kejagung Perintahkan Jaksa Daerah Ungkap SPPG Bermasalah

Update Terbaru

SPMB Jawa Barat kembali menuai sorotan. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dalam proses penerimaan murid baru. Ilustrasi/GEMPAR.CO

Kolom Redaksi

SPMB Jawa Barat: Ketika Transparansi Menjadi Barang Langka

Kamis, 25 Jun 2026 - 05:33 WIB