JAKARTA | GEMPAR.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menanggapi munculnya informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengelolaan yayasan yang menangani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Syarief, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi relevan terkait perkara yang sedang berjalan.
“Setiap pihak yang diduga mengetahui peristiwa pidana atau memiliki informasi yang dapat membantu pembuktian perkara tentu berpotensi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menegaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi MBG tidak bertumpu pada keterangan satu orang semata. Tim penyidik mengedepankan prinsip pembuktian berdasarkan berbagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami memiliki berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, hingga pendapat ahli. Karena itu, proses penyidikan tidak bergantung pada satu keterangan saja,” tegasnya.
Penyidikan Terus Berkembang
Pernyataan Kejagung ini muncul setelah adanya klaim dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perubahan nama yayasan pengelola program MBG.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang masih harus diuji dan diverifikasi melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Penyidik saat ini terus mendalami aliran kebijakan, mekanisme pengelolaan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam tata kelola program yang menjadi salah satu proyek strategis pemerintah tersebut.
Asas Praduga Tak Bersalah
Pengamat hukum mengingatkan agar publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana. Pemanggilan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan fakta dan memperjelas konstruksi perkara.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Kepala BGN Nanik S Deyang terkait kemungkinan pemeriksaan tersebut.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat dan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar.
GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi secara berimbang sesuai fakta yang terungkap dalam proses hukum.
Laporan: Dani Sofyan












