ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan seorang ASN yang juga Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menahan seorang ASN yang juga Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.

BANDUNG | GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S alias Solehudin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut penyidik, yayasan tersebut memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2024. Dana itu diajukan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengajuan hibah. Proposal yang diajukan diduga menggunakan profil, data gedung sekolah, tenaga pendidik, hingga data peserta didik milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”. Dokumen tersebut diduga dimanfaatkan agar yayasan penerima hibah seolah-olah telah memiliki kegiatan pendidikan yang aktif.

Selain itu, penyidik menemukan bahwa sekitar 1.600 meter persegi dari total lahan yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli tersangka sejak tahun 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Tidak hanya itu, saat proses verifikasi lapangan oleh Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, tersangka diduga mengarahkan tim untuk meninjau lokasi yayasan lain yang berbeda dengan yayasan penerima hibah. Lokasi tersebut bahkan disebut sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kabupaten Bandung, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun peserta didik sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan hibah.

Penyidik juga mengungkap bahwa Solehudin diketahui masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, tersangka diduga kembali menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan pengurus yayasan tersebut, sehingga laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.

Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bandung baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan proses penyidikan dan penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Laporan: Dedi Suryadi

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI
KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing
Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif sebagai Tersangka, Ompreng hingga Motor Listrik Diduga Jadi Ladang Korupsi MBG
Penyidikan Kasus Korupsi MBG Mulai Menyasar Pengambil Keputusan Strategis
Polemik Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Baraya Mandiri Dilaporkan ke Polres Karawang
Kepala BGN Nanik S Deyang Berpotensi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:47 WIB

KPK Konstruksikan Dugaan Aliran Dana Rp3,5 Miliar dari Waskita kepada Eks Ketum HIPMI

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:53 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Kuansing

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:12 WIB

Kejagung Bentuk Tim Khusus, Sembilan Jaksa Mulai Tangani Penyidikan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

ASN di Bandung Barat Ditahan, Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Yayasan

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:31 WIB

Tiga Kasus Korupsi Seret Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Sita Emas dan Valas Bernilai Miliaran

Update Terbaru