BANDUNG | GEMPAR.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial S alias Solehudin dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung, untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, menjelaskan bahwa Solehudin merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat yang beralamat di Kampung Cilame, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Menurut penyidik, yayasan tersebut memperoleh dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2024. Dana itu diajukan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi sebagai perluasan area yayasan serta pembangunan tembok penahan tanah (TPT).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan rekayasa administrasi dalam proses pengajuan hibah. Proposal yang diajukan diduga menggunakan profil, data gedung sekolah, tenaga pendidik, hingga data peserta didik milik Yayasan Anwarurohman tanpa embel-embel “Bandung Barat”. Dokumen tersebut diduga dimanfaatkan agar yayasan penerima hibah seolah-olah telah memiliki kegiatan pendidikan yang aktif.
Selain itu, penyidik menemukan bahwa sekitar 1.600 meter persegi dari total lahan yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli tersangka sejak tahun 2021. Lahan tersebut diduga kembali dibeli menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, saat proses verifikasi lapangan oleh Tim Bina Mental Spiritual (BMS) Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, tersangka diduga mengarahkan tim untuk meninjau lokasi yayasan lain yang berbeda dengan yayasan penerima hibah. Lokasi tersebut bahkan disebut sebagai kantor dan sekolah Yayasan Anwarurohman Bandung Barat.
Padahal, berdasarkan hasil penyidikan Kejari Kabupaten Bandung, Yayasan Anwarurohman Bandung Barat belum memiliki kantor, gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun peserta didik sebagaimana tercantum dalam proposal pengajuan hibah.
Penyidik juga mengungkap bahwa Solehudin diketahui masih berstatus ASN dan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah, tersangka diduga kembali menggunakan dokumen milik Yayasan Anwarurohman tanpa izin maupun sepengetahuan pengurus yayasan tersebut, sehingga laporan yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Bandung baru menetapkan satu orang sebagai tersangka. Meski demikian, penyidik menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 subsidair Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman pidana minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan proses penyidikan dan penanganan perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan: Dedi Suryadi









