JAKARTA | GEMPAR.CO – Penanganan tiga perkara dugaan korupsi berskala besar yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel Group kembali menjadi sorotan nasional. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan, valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti lain yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah. Penyitaan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menjelaskan penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Menurut Totok, penyidik tengah menangani tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, perkara PT ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang berlangsung pada kurun waktu 2020–2025.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto.
“Seluruh rangkaian penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Febrie Adriansyah sempat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026). Tidak lama setelah itu, ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian DPR RI. Sejumlah anggota Komisi III menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. DPR juga meminta sinergi antara Polri, Kejaksaan, dan TNI dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus mendalami aliran dana, asal-usul aset yang disita, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tiga perkara yang sedang diusut tersebut.
GEMPAR.CO akan terus memantau perkembangan penyidikan dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang sesuai perkembangan resmi dari aparat penegak hukum.
Laporan: Slamey Riyadi









