JAKARTA | GEMPAR.co – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020–2022.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan 190 hari serta uang pengganti senilai total sekitar Rp5,68 triliun.
Jaksa menyebut nilai tersebut berasal dari harta kekayaan terdakwa yang dianggap tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan, jaksa menilai kebijakan pengadaan Chromebook pada masa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya terhadap keuangan negara tetapi juga terhadap kualitas pemerataan pendidikan nasional.
“Perbuatan terdakwa dalam tindak pidana korupsi di bidang pendidikan telah menghambat kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menurut jaksa, proyek pengadaan perangkat pendidikan itu dilakukan dengan proses yang dinilai menyimpang dan tidak tepat sasaran. Program tersebut sebelumnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti adanya peningkatan kekayaan Nadiem yang dinilai tidak wajar selama menjabat sebagai pejabat negara.
Usai sidang, Nadiem mengaku kecewa atas tuntutan yang diajukan kepadanya. Ia mempertanyakan besarnya tuntutan pidana yang dinilai lebih berat dibanding sejumlah kasus kejahatan berat lainnya.
Meski demikian, Nadiem menyatakan dirinya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.
Kasus Chromebook menjadi perhatian publik sejak bergulir karena melibatkan anggaran pendidikan dalam jumlah besar pada masa pandemi Covid-19. Perkara tersebut juga menyeret sejumlah pihak lain yang sebelumnya telah menjalani proses persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis.
Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co












