Anggaran Penataan Kali Malang Bekasi Tahun 2026 Capai Rp22 Miliar

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggaran penataan Kali Malang Bekasi tahun 2026 mencapai Rp22,05 miliar. Namun, hasil penelusuran tim investigasi GEMPAR.co di sejumlah titik lokasi belum menemukan aktivitas pekerjaan fisik di lapangan.

Anggaran penataan Kali Malang Bekasi tahun 2026 mencapai Rp22,05 miliar. Namun, hasil penelusuran tim investigasi GEMPAR.co di sejumlah titik lokasi belum menemukan aktivitas pekerjaan fisik di lapangan.

BEKASI, GEMPAR.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp22,05 miliar untuk proyek penataan Kali Malang di Kota Bekasi pada tahun anggaran 2026.

Rencana kegiatan tersebut tercantum dalam dokumen paket pengadaan pemerintah dengan nama paket “Penataan Kali Malang Bekasi” dan kode RUP 65113116.

Berdasarkan dokumen yang ditelusuri tim investigasi GEMPAR.co, paket pekerjaan berada di bawah kewenangan UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Citarum dengan sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

Nilai pagu anggaran proyek tercatat sebesar Rp22.051.628.951 dengan metode pengadaan melalui e-purchasing.

Dalam uraian pekerjaan disebutkan bahwa kegiatan tersebut berupa landscape penataan Kali Malang, yang pelaksanaannya menyesuaikan dokumen perencanaan dan gambar teknis hasil reviu pihak terkait.

Jadwal pemilihan penyedia direncanakan berlangsung pada April hingga Mei 2026, sedangkan pelaksanaan kontrak dijadwalkan mulai Mei sampai November 2026. Adapun target pemanfaatan hasil pekerjaan direncanakan pada Desember 2026.

Meski demikian, hasil penelusuran tim GEMPAR.co di sejumlah titik kawasan Kali Malang wilayah Bekasi belum menemukan adanya aktivitas pekerjaan fisik di lapangan. Belum terlihat papan proyek, alat berat, maupun kegiatan konstruksi lainnya.

Kondisi tersebut memunculkan perhatian publik terkait kesiapan pelaksanaan proyek serta keterbukaan informasi penggunaan anggaran daerah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, terbuka, akuntabel, efektif, dan dapat diawasi masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah kepada masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai progres maupun tahapan pelaksanaan proyek penataan Kali Malang Bekasi tersebut.


Laporan: Tim Investigasi
Editor: Redaksi GEMPAR.co

Berita Terkait

Rembesan Air Irigasi di Jalan Raya Batujaya Dikeluhkan Warga, Berpotensi Membahayakan Pengendara
Belanja Tanah Rp10 Miliar untuk Sempadan Sungai di Karawang Jadi Sorotan
Jembatan Rp1,98 Miliar di Batujaya Disorot, Diduga Ada Perbedaan Spesifikasi Konstruksi

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:40 WIB

Rembesan Air Irigasi di Jalan Raya Batujaya Dikeluhkan Warga, Berpotensi Membahayakan Pengendara

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:55 WIB

Anggaran Penataan Kali Malang Bekasi Tahun 2026 Capai Rp22 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:45 WIB

Belanja Tanah Rp10 Miliar untuk Sempadan Sungai di Karawang Jadi Sorotan

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:50 WIB

Jembatan Rp1,98 Miliar di Batujaya Disorot, Diduga Ada Perbedaan Spesifikasi Konstruksi

Berita Terbaru