Romli Atmasasmita Kritik Jaksa di Sidang Nadiem Makarim: Dinilai Salah Tafsir KUHAP 2025

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romli Atmasasmita soroti tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pakar hukum pidana itu menilai JPU keliru menafsirkan ketentuan KUHAP 2025 terkait ahli dan konflik kepentingan di persidangan.

Romli Atmasasmita soroti tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pakar hukum pidana itu menilai JPU keliru menafsirkan ketentuan KUHAP 2025 terkait ahli dan konflik kepentingan di persidangan.

JAKARTA | GEMPAR.co – Polemik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali memantik perhatian publik. Kali ini, kritik datang dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru memahami ketentuan hukum acara pidana dalam penyusunan tuntutan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Romli menanggapi pernyataan jaksa yang menilai dirinya memiliki konflik kepentingan saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan. Jaksa menyinggung adanya hubungan keluarga antara Romli dengan salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Namun menurut Romli, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur larangan terhadap saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan terhadap ahli maupun kuasa hukum.

“Saya akui jaksa benar mengenai hubungan keluarga tersebut. Akan tetapi, yang dilarang dalam KUHAP adalah saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan ahli, dan bukan pula dengan kuasa hukum,” ujar Romli, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menilai pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak etis merupakan penilaian subjektif yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menurut Romli, penilaian etik terhadap ahli semestinya tidak dijadikan dasar untuk mengesampingkan substansi keterangan yang disampaikan di persidangan. Ia menegaskan bahwa ahli hadir untuk memberikan pandangan akademik dan yuridis berdasarkan keilmuan, bukan untuk membela kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, Romli turut menanggapi kritik jaksa yang menyebut dirinya tidak menjawab sejumlah pertanyaan dalam persidangan. Ia menilai hal tersebut seharusnya dipahami secara proporsional dan tidak dijadikan argumentasi untuk mendiskreditkan ahli.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem sendiri menjadi sorotan luas karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran besar. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan terus menjadi perhatian publik maupun kalangan akademisi hukum.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi
Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang
Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales
Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek
Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG
Delapan Bulan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT SunFu Indonesia Belum Jelas, KMP Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara
Mantan Pj Bupati Dani Ramdan Muncul dalam Persidangan Dugaan Suap Ijon Proyek, Henri Lincoln Ikut Terseret
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikat K3

Baca Juga

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:39 WIB

Bangun Kandang Ayam Broiler Skala Besar di Atas Sawah Produktif, Ini Perizinan yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:16 WIB

Pengakuan Pemilik Warung Ungkap Dugaan Jalur Distribusi Rokok Tanpa Cukai di Karawang

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:10 WIB

Pemilik Warung di Rengasdengklok Akui Jual Rokok Tanpa Cukai, Pasokan Datang dari Sales

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:15 WIB

Pengakuan Henri Lincoln di Sidang Tipikor: Terima Rp2,94 Miliar dan Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:26 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Permohonan di Kasus Dugaan Korupsi MBG

Update Terbaru