Romli Atmasasmita Kritik Jaksa di Sidang Nadiem Makarim: Dinilai Salah Tafsir KUHAP 2025

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romli Atmasasmita soroti tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pakar hukum pidana itu menilai JPU keliru menafsirkan ketentuan KUHAP 2025 terkait ahli dan konflik kepentingan di persidangan.

Romli Atmasasmita soroti tuntutan jaksa dalam sidang dugaan korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Pakar hukum pidana itu menilai JPU keliru menafsirkan ketentuan KUHAP 2025 terkait ahli dan konflik kepentingan di persidangan.

JAKARTA | GEMPAR.co – Polemik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim kembali memantik perhatian publik. Kali ini, kritik datang dari pakar hukum pidana Romli Atmasasmita yang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah keliru memahami ketentuan hukum acara pidana dalam penyusunan tuntutan perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Romli menanggapi pernyataan jaksa yang menilai dirinya memiliki konflik kepentingan saat memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan. Jaksa menyinggung adanya hubungan keluarga antara Romli dengan salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.

Namun menurut Romli, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana hanya mengatur larangan terhadap saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan terhadap ahli maupun kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akui jaksa benar mengenai hubungan keluarga tersebut. Akan tetapi, yang dilarang dalam KUHAP adalah saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, bukan ahli, dan bukan pula dengan kuasa hukum,” ujar Romli, Selasa (19/5/2026).

Ia juga menilai pernyataan jaksa yang menyebut dirinya tidak etis merupakan penilaian subjektif yang tidak memiliki dasar hukum kuat.

Menurut Romli, penilaian etik terhadap ahli semestinya tidak dijadikan dasar untuk mengesampingkan substansi keterangan yang disampaikan di persidangan. Ia menegaskan bahwa ahli hadir untuk memberikan pandangan akademik dan yuridis berdasarkan keilmuan, bukan untuk membela kepentingan pihak tertentu.

Selain itu, Romli turut menanggapi kritik jaksa yang menyebut dirinya tidak menjawab sejumlah pertanyaan dalam persidangan. Ia menilai hal tersebut seharusnya dipahami secara proporsional dan tidak dijadikan argumentasi untuk mendiskreditkan ahli.

Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret nama Nadiem sendiri menjadi sorotan luas karena menyangkut proyek digitalisasi pendidikan nasional dengan nilai anggaran besar. Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 18 tahun serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan terus menjadi perhatian publik maupun kalangan akademisi hukum.


Laporan: Slamet Riyadi | Editor: Redaksi GEMPAR.co

Follow WhatsApp Channel gempar.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?
ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari
Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari
Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK
Roy Suryo Nilai Putusan Sela Dokter Tifa Dapat Menjadi Acuan bagi Perkaranya di Kasus Ijazah Jokowi
Dakwaan dr. Tifa Dinyatakan Batal Demi Hukum, PN Jakarta Timur Soroti Ketidakcermatan Jaksa Susun Dakwaan
Nadiem Resmi Banding Vonis 10 Tahun, Empat Hakim Pengadil Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Baca Juga

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:32 WIB

MTQ Jabar 2026 Diundur, Bagaimana Nasib Anggaran yang Telah Dialokasikan Pemkab Karawang?

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:12 WIB

ATR/BPN Gandeng Kemendagri, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:57 WIB

Mulai Agustus 2026, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditarget Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:15 WIB

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa Harus Diusut Tuntas, Tidak Boleh Ada Pembiaran

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:39 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ini Penjelasan Resmi KPK

Update Terbaru